Tulisan Berjalan

NIKMATILAH PEKERJAANMU NISCAYA KAMU AKAN MENEMUKAN KEBAHAGIAAN YG TERPENDAM

Kamis, 04 Desember 2014

Cara Mendaftar Blog ke Bing dan Yahoo Lengkap



 
Mendaftar blog ke Bing dan Yahoo. Mendaftar Sitemap blog - Menambahkan blog ke mesin pencari (search engine) adalah salah satu tips seo blog yang paling dasar. Dengan mendaftar blog ke bing dan yahoo maka blog kita akan semakin cepat di indeks oleh bing dan yahoo. Jika blog kita sudah ada di mesin pencari (google, bing, yahoo, ask dll) maka kemungkinan besar blog yang kita buat akan mendapatkan posisi yang baik di mesin pencari.

Walaupun sebelumnya di blog ini sudah ada cara mendaftar blog ke google, akan tetapi hal itu belum cukup untuk membuat blog kita memiliki SEO (Search Engine Optimization) yang baik. Dikarenakan, mesin pencari memang banyak. Idealnya, kita harus mendaftar blog kita ke semua mesin pencari agar SEO Score kita semakin baik.

Nah, dibawah ini adalah 
cara mendaftar blog ke Bing dan Yahoo lengkap dengan gambarnya. Tenang, caranya gampang kok. Dengan mengikuti cara dibawah ini step by step, saya yakin blog kamu akan menjadi lebih baik. Disini juga ada cara verifikasi dan submit sitemap blog ke Bing dan Yahoo.

A. Menambah Blog ke Bing dan Yahoo
1. Buka tautan ini: https://ssl.bing.com/webmaster/SubmitSitePage.aspx
menambah url blog ke bing
2. Kemudian, isi chaptha dan url blog anda.
menambah blog ke bing
3. Klik Submit Url
4. Sukses, akan tampil seperti dibawah ini.
tambah blog ke bing
5. Selesai

B. Menambah Blog ke Webmaster Bing dan Yahoo
1. Login ke http://www.bing.com/toolbox/webmaster/
2. Klik add
mendaftar blog ke bing dan yahoo
3. Klik "Option 2: Copy and Paste a tag in your default webpage"
meta tag bing dan yahoo
4. Copy Meta Name yang ada disana.
5. Lalu pastekan di bagian html blog anda, TEPAT dibawah . Kemudian Simpan.
6. Kembali ke webmaster bing tadi. Lalu klik "Verify"
7. Sukses. Lihat saja di dashboard, blog anda sudah ada disana.
mendaftar blog ke bing

C. Submit Sitemap blog di Bing dan Yahoo
1. Di dashboard, Klik blog yang sudah didaftar tadi
2. Kemudian klik Crawls dan Sitemaps (XML, Atom, RSS)
menambah sitemap blog ke bing
3. Klik "Add Feed". Dan masukkan feed blog anda. Opsi: Gunakan feed default bawaan blogger saja. Yakni: feeds/posts/default
menambah sitemap blog ke bing dan yahoo
4. Sukses dan akan tampak seperti gambar dibawah ini
sitemap blog sukses ke bing

Gimana, gampang bukan? Sedikit lebih gampang dan simpel dikarenakan webmaster Bing dan Yahoo saat ini sudah menjadi satu. Jadi, dengan mendaftarkan blog ke Bingsaja, kita juga sekaligus sudah mendaftarkan blog ke Yahoo.

Rabu, 04 Juni 2014

Tahun Ini, Kuota Haji Reguler 155.200 Jamaah, Haji Khusus 13.600 Jamaah


Jakarta-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada pada musim haji 1435 H/2014 M ini memberikan kuota sebanyak 168 ribu jamaah haji bagi Indonesia. Dari jumlah tersebut, oleh Kementerian Agama (Kemenag) telah dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu 155.200 kuota untuk jamaah haji reguler, dan sisanya sebanyak 13.600 untuk jamaah haji khusus.
Menko Kesra Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim mengemukakan, jumlah kuota haji 2014 itu sudah termasu pengurangan kuota 20 persen yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Agung menjamin, pelaksanaan pengisian kuota haji itu tidak akan ada penyimpangan, karena akan dilakukan sesuai daftar urutan nasional.  ”Untuk itu, kami mengimbau kepada organisasi masyarakat atau kementerian tak tergoda tawaran percepat antrean ibadah haji,” Kata Agung Laksono sebagaimana dikutip laman Kemenko Kesra, hari ini.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan calon jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun lalu bisa diberangkatkan pada tahun ini. “Yang gagal dijamin berangkat,” ujarnya.
Jasin menyampaikan jaminan itu sebab tiap tahun selalu ada kuota sisa calon jamaah haji dari Indonesia. Penyebab kuota sisa itu dikarenakan banyak hal. “Ada yang meninggal, hamil dan lainnya. Tetapi untuk kuota sisa itu, kami utamakan yang sudah ada dalam daftar nomor urut,” katanya.
Jasin juga menyampaikan kegagalan pemenuhan kuota sisa oleh calon jamaah yang terdaftar juga bisa disebabkan oleh ketidaksiapan finansial.”Jadi waktu pemenuhan kuota kadang nggak siap uangnya. Makanya kami imbau siap-siapkan uangnya. Siap-siaplah menabung. Kuota sisa pasti ada,” jelasnya.
Jasin mengaku perlu menyampaikan imbauan itu guna  menutup potensi penyimpangan kuota sisa calon jamaah haji yang dimanfaatkan oleh organisasi massa maupun instansi pemerintah. “Sehingga tidak ada instansi lain atau para pejabat yang berangkat,” tegasnya.
Turun 8,2 Persen
Sementara itu menyinggung penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang rata-rata mengalami penurunan, Menag Ad Interim Agung Laksono mengatakan, meski mengalami penurunan biaya, tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan ibadah haji.
Justru dengan penurunan itu, lanjut Agung, menunjukkan adanya komitmen Kemenag untuk memberikan kualitas layanan yang prima kepada jamaah haji.
“Penurunan tidak akan kurangi kualitas ibadah haji, bahkan kami berusaha meningkakan kualitas. Ini komitmen pemerintah untuk perbaikan kualitas,” ujar Menag Ad Interim.
Sementara menurut Inspektur Jenderal Kemenag, M. Jasin, penurunan biaya haji itu akan memunculkan efisiensi pada pelaksanaan ibadah haji. “Jadi di sana (Arab Saudi), jamaah di Madinah dijamin dengan nilai manfaat. Biaya makan di Madinah ditanggung Kemenag. Kami juga memberi living cost dan menanggung biaya paspor. Ada beberapa yang ditopang,” katanya.
Jasin mengatakan besaran biaya haji dalam rupiah menurutnya tergantung dinamika pasar penukaran uang. Untuk itu jika memang tak ada perubahan signifikan, ia meminta jamaah haji memahaminya. “Kalau kurs jadi lebih mahal itu tidak lepas dari pertukaran uang dengan luar negeri. Salahkan nilai uang, jangan salahkan Kemenag,” tambahnya.
Jasin merinci biaya penyelenggaraan ibadah haji mengalami penurunan sebesar 308 dollar AS, yakni dari 3527 dollar AS pada tahun lalu menjadi 3219 dollar AS pada tahun ini.(kokesra)

Minggu, 18 Mei 2014

Mahasiswa Promosikan Islam di AS


Dailycaller.com
Muslim Amerika di Texas.
Muslim Amerika di Texas.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Sekelompok mahasiswa Muslim di Amerika Serikat (AS) memiliki cara tersendiri untuk memberi pendidikan tentang Islam. Mereka membuat acara dengan tujuan mengoreksi kesalahpahaman tentang budaya Islam. Acara yang diprakarsai sejumlah mahasiswa di Western Washington University tersebut menampilkan gambaran Islam sesungguhnya dengan tema ‘Pekan Kesadaran Islam’. 

Diharapkan, masyarakat AS tidak lagi melakukan kesalahpahaman atas  penafsiran Muslim dan Islam. "Seringkali mahasiswa dan anggota masyarakat tidak benar-benar tahu apa Islam itu," ujar Nafeesa Imtiaz, dilansir OnIslam, Senin (19/5).

Di acara itu juga dihelat diskusi dengan mengundang pembicara tamu untuk mengatasi kesalahan persepsi siswa tentang Islam. Seperti, isu yang beredar di kalangan masyarakat mengenai isu  jilbab Islam, atau hijab, bagi perempuan yang kemudian diskusikan. 

Imtiaz mengaku, mengenakan jilbab adalah bentuk kerendahan hati seseorang di tengah kehadiran teman-temannya, masyarakat dan keluarga yang didasarkan pada karakter dan kepribadiannya. “Tujuan memakai hijab tidak untuk menindas wanita. Secara pribadi, saya pikir memakai jilbab sangat membebaskan," kata Imtiaz."

Pekan Kesadaran Islam tersebut menurut Imtiaz juga merupakan cara untuk memerangi kebodohan dan mendidik siswa Barat tentang Islam. Selama ini pengetahuan tentang Islam hanya didasarkan dari pemberitaan media yang keberimbangannya masih dipertanyakan. "Jadi kami ingin menyentuh itu dan menjawab pertanyaan atau mengatasi setiap kesalahpahaman orang," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyebarkan kesadaran dan inklusif bagi siapa saja yang hadir. Imtiaz juga menjamin tidak ada diskriminatif dalam proses pembelajaran tersebut. "Kami tidak membeda-bedakan siapa pun, kami selalu menjaga acara yang sangat umum, dan kami juga mencoba untuk tidak terlalu spesifik tentang agama, " katanya.

Perbaikan PP Zakat Dianggap Mendesak


dompetdhuafa.org
Munas Forum Zakat (FOZ) VI
Munas Forum Zakat (FOZ) VIREPUBLIKA.CO.ID,
Pengelolaan zakat harus banyak melibatkan masyarakat.

JAKARTA – Forum Zakat (FOZ) tetap menghendaki perbaikan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Zakat. PP Nomor 14 Tahun 2014 ini merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Perbaikan tersebut dilakukan melalui uji materiil PP ke Mahkamah Agung (MA). FOZ merupakan forum yang beranggotakan lembaga-lembaga amil zakat (LAZ). Sebelumnya, Ketua Umum Baznas Didin Hafidhuddin berharap ada musyawarah.

Ia mengatakan, jika ada pasal yang dianggap tak cocok bisa dibicarakan bersama. Namun, Ketua Umum FOZ Sri Adi Bramasetia mengatakan, PP mesti segera dikaji ulang. ‘’Sekitar pekan ini dan maksimal pekan depan uji materiil akan diajukan,’’ katanya, Ahad (18/5).

FOZ dalam proses pemantapan draf ajuan uji materiil. Menurut Adi, organisasinya yang dipimpinnya meminta masukan dari LAZ dan masyarakat. Termasuk masukan dari Baznas. Sejumlah pasal akan diuji materiil.

Yakni Pasal 57 dan 58 tentang syarat pendirian LAZ. Pada pasal 57, LAZ dapat dibentuk melalui ormas Islam atau lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri .

Pasal 58 hanya tercantum ormas Islam, tak ada pilihan lembaga berbadan hukum. Menurut Adi, kedua pasal tersebut menyebabkan adanya ketidaksesuaian dan ketidak konsistenan isi. Selanjutnya, Pasal 62 dan 63 mengenai pembentukan perwakilan LAZ.

Ada batasan, LAZ skala nasional hanya bisa membentuk satu perwakilan di satu provinsi. LAZ berskala provinsi juga hanya dapat mendirikan satu perwakilan di sebuah kabupaten atau kota. Uji materiil juga dilakukan pada Pasal 75 ayat 2.

Pasal ini menyatakan LAZ mesti diaudit syariah dan dilakukan oleh Kementerian Agama. Menurut FOZ, mestinya auditor syariah bukan Kementerian Agama karena selama ini audit syariah yang melakukan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

‘’Kami ingin melakukan yang terbaik untuk masyarakat tetapi PP menyebabkan kesulitan bagi LAZ,’’ kata Adi. Kondisi ini bakal berdampak buruk bagi pengelolaan zakat. Terutama yang dilakukan LAZ.

Padahal, jelas Adi, peluang-peluang zakat di Indonesia sangat besar. LAZ dan badan amil zakat dituntut mampu menjamin pengelolaan zakat ini berjalan baik. Ia mengakui, lembaga dan badan amil zakat mempunyai tujuan sama.

Keduanya berkeinginan agar pengelolaan zakat maksimal. Namun, kerja sama ini bakal tak berjalan mulus kalau PP tak direvisi. Sebab, ada pasal-pasal yang menghambat kerja LAZ. Adi mengatakan, hingga saat ini sebagian besar LAZ mendukung uji materiil.

Diterima atau ditolaknya pengajuan uji materiil tergantung MA. Mungkin ditolak, diterima semua, atau diterima sebagian. ‘’Kalaupun ditolak, itu wajar yang terpenting kami melanjutkan perjuangan,’’ kata Adi.

Pakar filantropi dari UIN Syarif Hidayatullah Amelia Fauzia uji materiil mestinya diterima pemerintah sebagai perbaikan atas PP Zakat. Ia beralasan, pemerintah tak bisa mengabaikan masyarakat yang selama ini sudah percaya pada LAZ.

Dengan demikian, tak semestinya pengelolaan zakat bersifat sentralistik. Lebih banyak ditentukan pemerintah atau badan zakat yang berada di bawah pemerintah. Dalam pengelolaan zakat, kata Amelia, harus lebih banyak melibatkan masyarakat. 

Kamis, 15 Mei 2014

Wanita Surga



Penulis : Yanti Afriyani

Tidak ada kekayaan yang lebih berharga di dunia ini melainkan wanita yang shalihah. (HR Ahmad). Jika demikian, wahai wanita shalihah, rawat dan jagalah dirimu dari noda-noda yang dapat mengotorimu.
Mengapa wanita shalihah diibaratkan sebagai harta kekayaan yang berharga? Karena, wanita shalihah menghiasi dirinya dengan sifat-sifat yang mulia. Itulah sosok wanita mulia yang selalu dirindukan surga.
Sifat-sifat wanita ahli surga itu, pertama, selalu taat kepada Allah SWT. “Sebab itu, maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. an-Nisa’ [4] : 34).
Kedua, menghormati dan memuliakan suaminya. “Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari bidadari surga berkata, “Janganlah kamu menyakitinya. Atau, Allah akan membunuhmu. Sesungguhnya, dia padamu adalah orang asing yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan pergi kepada kami.” (HR Ibnu Majah).
Ketiga, selalu taat kepada suaminya. “Tiga golongan yang shalatnya tidak akan diangkat dari atas kepalanya walaupun sejengkal, yaitu lelaki yang mengimami suatu kaum yang mereka membencinya; wanita yang tinggal (di rumah) dan suaminya marah kepadanya; dan dua saudara yang saling bermusuhan.” (HR Ibnu Majah).
Keempat, tidak keluar rumah kecuali seizin suaminya. “Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah untuk meminta izin ketika berada di rumah suaminya, saat dia (suaminya) benci, atau keluar saat dia benci, atau menaati orang lainya di hadapannya, tidak menjauh dari tempat tidurnya, tidak memukulnya. Jika dia berbuat zalim, maka temuilah sampai dia ridha. Jika dia menerimanya, maka bahagialah dia. Allah akan menerima permintaan maafnya dan memperlihatkan hujjah-Nya dan tidak ada dosa bagimu. Jika dia tidak menerimanya, maka permintaan maafnya sudah sampai kepada Allah.” (HR Hakim).
Kelima, tidak berhias kecuali untuk suaminya. “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. (QS. an-Nur [24] : 31).
Keenam, ridha dengan yang telah Allah berikan untuknya. Rasul SAW bersabda, “Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak mensyukuri suaminya padahal dia sangat membutuhkannya.” (HR. Nasa’i).
Semoga Allah membimbing kita, para istri, dan anak-anak putri kita agar selalu berhias dengan sifat-sifat wanita yang berkarakter surga. Amin.

Senin, 12 Mei 2014

Teks Ceramah Islam Ini Singkat, Tapi Mengena…



By Tim27 IMTRA
Teks ceramah Islam untuk motivasi dan pengembangan diri. Ada dua sifat penting yang perlu kita munculkan dalam hidup yang fana ini. Kedua sifat itu dapat membakar semangat kita untuk menjadi orang yang jauh lebih sejahtera. Apa itu? Simak teks ceramah Islam manajemen qolbu ini….

Teks Ceramah Islam
Hadirin yang dirahmati Allah, dalam kitab Al Hikam, Syekh Ahmad Athillah disebutkan bahwa: “Jika Allah buka pintu harapan (raja) maka saksikanlah apa yang Allah berikan untukmu. Jika kamu ingin Allah buka pintu khauf (khawatir) perhatikan apa yang telah engkau amalkan mentaati Allah.”

Saudaraku yang baik, jadi orang dapat termotivasi dengan dua hal yaitu:
1. Raja’ (Harap)
2. Khauf (Takut, khawatir atau cemas)

Raja’ maksudnya adalah harapan yang senantiasa dimiliki oleh hamba kepada Allah Sang Maha Pemberi. Misalnya harapan agar amalnya diterima, dosanya diampuni. Harapan mendapatkan rahmat, hidayah, rizki dan lain sebagainya. | teks ceramah islam

Khauf adalah sifat khawatir atau takut kepada Allah, yang perlu dimiliki oleh seorang hamba. Misalnya, khawatir amalnya tidak diterima Allah. Khawatir dosa-dosanya tidak diampuni Allah, dan lain sebagainya. Khawatir akan ancaman-ancaman Allah.

Oleh karena itu, jika kita ingin lebih termotivasi dalam memperbaiki diri maka kita perlu memunculkan sikap raja dan khauf, atau harap dan cemas.

Raja berkaitan dengan keuntungan, khauf berkaitan dengan bahaya. Secara naluri, orang bisa memiliki semangat karena mengejar keuntungan dan menghindari bahaya atau kesengsaraan. Misalkan saja, tiba-tiba ada orang sangat bersemangat mengerjakan sesuatu. Ternyata, orang itu akan mendapat keuntungan besar dari yang dia kerjakan. | teks ceramah islam

Sebaliknya, ada orang yang bersusuah payah dan menahan diri untuk tidak makan enak. Ternyata, orang itu sudah “ditakut-takui” dokter kalau makan yang dia sukai penyakitnya akan kambuh.

Itulah dua ilustrasi tentang raja’ dan khauf (harap dan cemas).

Catatan ProMutu.com: Teks ceramah Islam ini dapat anda lengkapi dengan bumbu ceramah, klik: Contoh Ice Breaking

Tapi perlu diingat, jangan salah dalam menempatkan raja’ dan khauf…
Jangan takut tidak kebagian uang , Jangan takut tidak kebagian kedudukan, tetapi yang harus kita takuti adalah tidak bisa memperbaiki diri, karena kalau orang sudah mempunyai kemampuan memperbaiki diri maka yang lain Insya Allah akan mengikuti. Banyak orang memikirkan uang dan kedudukan yang belum ada, padahal rizki tidak akan pernah tertukar! Kalau kitanya bagus, In sya_allah bagus juga pemberian dari Allah.

Kita banyak dosa, kalau kita hanya ingat neraka pasti akan makin lemas, seharusnya ingatlah ampunan Allah jika sudah terjadi dosanya, tapi jika belum jadi dosa lalu mengingat ampunan Allah, maka jadilah dosanya itu , misalnya kita ingin berbuat maksiat karena beranggapan Allah itu Maha Pengampun, itu hal yang salah saudaraku, karena dia menggunakan Raja’ untuk maksiat, terbalik karena seharusnya untuk yang sudah terjadi kita harus mengingat ampunan Allah,barulah itu sah sebagai raja’. | teks ceramah islam

Berharap kalau hanya kepada Allah Insya Allah akan membuat kita optimis. Misalnya,bagaimana kalau harga tanah naik? Jika berharap kepada Allah, berapapun harga tanah, yang penting dapat kita beli karena Allah Maha Kaya

Minggu, 11 Mei 2014

Uji PP Zakat Pekan Depan


wordpress.com
Zakat (ilustrasi).
Zakat (ilustrasi).

 Monopoli pengelolaan oleh badan amil zakat dipersoalkan.
JAKARTA – Forum Zakat (FOZ) akan mengajukan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Zakat Nomor 14 Tahun 2014 pekan depan. Amin mengatakan, PP ini merupakan pelaksana Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang disahkan pada Februari 2014 lalu.
 
‘’Peraturan tersebut mengakibatkan monopoli pengelolaan zakat,’’ kata Sekretaris Eksekutif FOZ Amin Sudarsono pada sela pertemuan sekitar 30 lembaga amil zakat (LAZ) saat membahas uji materiil PP Zakat, Ahad (11/5).

Sekarang, FOZ sedang mematangkan draf uji materiil yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.  Amin berharap tahun ini permasalahan PP Zakat selesai sesuai harapan. Dengan demikian, LAZ kelak mampu menghimpun dan mendayagunakan zakat dengan baik.

Salah satu hal yang diangap menimbulkan monopoli adalah pembatasan jumlah lembaga amil zakat (LAZ) di daerah dan provinsi.Muncul proses birokrasi yang berbelit dalam upaya menghimpun zakat dari masyarakat.

FOZ megungkapkan, LAZ boleh mempunyai cabang di semua provinsi. Caranya dengan mengajukan izin pendirian ke pemerintah provinsi bersangkutan.Begitu pula di kabupaten atau kota. Namun, setiap LAZ hanya boleh memiliki satu cabang.

Padahal, LAZ milik ormas Islam seperti Muhammadiyah serta NU, bisa punya lebih dari satu cabang. LAZ korporat juga resah. Jika hendak menjadi LAZ tersendiri, harus mendirikan organisasi semisal yayasan tersendiri pula.

Padahal, zakat yang dikumpulkan berasal dari karyawan perusahaan tempat LAZ korporat itu ada.LAZ korporat bisa saja menjadi bagian unit pengumpul zakat (UPZ) badan amil zakat nasional dengan kewajiban menyerahkan laporan rutin. Tapi, kewenangannya pasti dibatasi.

Amin menambahkan, LAZ mengalokasikan zakat yang terhimpun dalam beberapa kelompok. Yakni pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan dakwah. Sekitar 35 persen dari jumlah  zakat yang terkumpul dialokasikan untuk program pendidikan.

Heru Susetyo, kuasa hukum FOZ, mengakui proses uji materiil di Mahkamah Agung tak mudah. Meski demikian, ia berharap uji materiil ini mendapatkan respons baik dari lembaga hukum itu.  Ia menuturkan, PP Zakat ini sarat unsur diskriminatif.

Tak hanya itu, terjadi monopoli pengumpulan zakat oleh badan amil zakat (BAZ). Badan ini ada di setiap provinsi, kabupaten atau kota. Mereka memiliki wewenang memberikan izin pada LAZ, lembaga yang dibuat masyarakat, dalam menghimpun zakat.

Permasalahan PP ini sangat memberikan kesulitan kepada para LAZ yang biasanya digerakkan kepedulian masyarakat tentang zakat. PP tersebut juga melahirkan kesulitan dalam sistem birokrasi bagi LAZ karena harus memperoleh izin dari BAZ.

Heru menambahkan, PP Zakat ini memberikan kesan ilegal kepada LAZ yang tidak mengajukan surat atau proposal dalam menghimpun zakat kepada BAZ. Padahal, banyak warga Muslim yang ingin memudahkan penyebaran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Apalagi menjelang Ramadhan, biasanya banyak Muslim yang ingin menyalurkan zakatnya. LAZ bakal kesulitan untuk menghimpun lebih banyak zakat karena persoalan birokrasi. ‘’Lembaga zakat yang masih dalam skala kecil tentu sangat kesulitan,’’ katanya menegaskan.

Ia berharap Mahkamah Agung menyetujui uji materiil ini. Lalu, perubahan terhadap PP tersebut segara diterapkan di lapangan. Jangan sampai persoalan PP Zakat ini berlarut-larut hingga menghambat pengumpulan zakat masyarakat.

Heru mengaku tak tahu berapa besar peluang keberhasilan uji materiil ini. Namun ia menegaskan, kalau pengajuan uji materiil saat ini ditolak, FOZ akan mengajukannya kembali hingga ada perubahan dalam PP Zakat.         n c64