Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan (kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman (kanan) di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/10).

DPR, DPD, dan Pemerintah Bahas RPP Daerah Otonom Baru

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan (kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman (kanan) di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/10). (Antara/Rony Muharrman)
Jakarta- Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Direkorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah membahas desain besar Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah oleh Presiden. Rapat yang juga dihadiri Komite I DPD ini adalah persiapan menjelang rapat kerja bersama antara Menteri Dalam Negeri mewakili pemerintah, Komisi II mewakili DPR dan Komite I mewakili DPD RI pada Senin (29/02).
"Kami mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan Kementerian Dalam Negeri dalam mengakomodir pendapat DPR dan DPD RI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Senin (29/2).
Ia menyebutkan, mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD dalam rangka penetapan DOB (Daerah Otonom Baru) persiapan, evaluasi dan DOB defenitif. "Hubungan tripartit akan terjadi kerja sama dan koordinasi yang erat. Ini akan berimplikasi positif terhadap hubungan ketiga lembaga negara dalam menentukan kebijakan tentang DOB," kata Lukman Edy.
Terkait indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, kata Lukman, akan memberi peluang bagi daerah-daerah perbatasan yang rawan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperti diatur dalam UU.
Komisi II, DPD dan pemerintah juga bersepakat memulai dari awal aspirasi yang selama ini berkembang, karena amanah UU No 23/2014 sudah berbeda dengan ketentuan lama. Dalam UU ini mekanisme DOB dimulai dengan Peraturan Pemerintah sebagai DOB persiapan, setelah tiga tahun masa persiapan, kemudian dievaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB. "Berkenaan dengan hal ini, atas dasar peraturan perundangan yang ada, maka Ampres yang sudah dikeluarkan presiden sebelumnya (SBY) tidak berlaku lagi. Tetapi kami tetap akan mempertimbangan usulan tersebut," sebut politisi PKB itu.
Seluruh ibu kota provinsi akan ditetapkan sebagai kota. Jadi tidak ada ibu kota provinsi statusnya kabupaten, contohnya Mamuju sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Barat atau Tanjung Selor sebagai ibu kota Kalimantan Utara.
Lukman menjelaskan, alur DOB persiapan menuju ke DOB defenitif, disesuaikan dengan faktual di daerah, yaitu berkenaan dengan pemenuhan syarat administratif. Sebab, selama ini ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara-gara kepala daerah induk tidak mau mendukung. Hal ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi. "Syarat ini tidak mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan di dalam evaluasi selama tiga tahun tersebut," katanya.
Berkenanaan dengan isu moratorium pemekaran yang di munculkan wakil presiden maupun mendagri, hampir semua fraksi di komisi II DPR dan anggota di komite 1 DPD mempertanyakan dan meminta penjelasan pemerintah. Bagi DPR dan DPD isu ini sangat mengganggu stabilitas politik di daerah, disamping dianggap melanggar UU No 23/2014 dan lebih tinggi lagi adalah melanggar UUD 1945 karena tidak diatur didalam moratorium tersebut.
"Alhamdulillah kami mendapatkan penjelasan yang jelas dari pemerintah, yaitu moratorium tersebut bermakna selama tiga tahun ke depan memang tidak ada DOB defenitif sehingga tidak akan membebani anggaran negara. Tiga tahun ke depan adalah masa persiapan atau dalam perspektif UU disebut sebagai DOB persiapan. Jadi rilis yang dibuat oleh pemerintah tidak perlu dipertentangkan, karena punya makna yang sama," katanya.
Selanjutnya Lukman Edy menjelaskan bahwa, tahapan berikutnya adalah menunggu kedua RPP tersebut ditandatangani Presiden, karena singkronisasi dan harmonisasi di tingkat pemerintah (Kemdagri dan Kemkumham), DPR dan DPD sudah selesai.  "Maka sesuai dengan mekanisme yang ada kami akan melanjutkan dengan membahas dan memilih calon DOB mana yang menjadi prioritas untuk dijadikan DOB persiapan pada tahun ini," kata Lukman
Hotman Siregar/WBP
BeritaSatu.com