Tulisan Berjalan

NIKMATILAH PEKERJAANMU NISCAYA KAMU AKAN MENEMUKAN KEBAHAGIAAN YG TERPENDAM

Jumat, 29 Juni 2012

Pembagian Kuota Haji Maluku Berdasarkan SK Gubernur



Jakarta-Pembagian kuota haji untuk Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku sudah dilakukan sejak 26 Juni menyusul dikeluarkannya SK Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.
“Kami sudah umumkan pembagian kuotanya per kabupaten dan kota sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 83 tahun 2012 tentang penetapan kuota haji kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku tahun 2012,” kata Kabid Haji, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Maluku, Rahman Tubaka, Kamis (28/6).
Rinciannya sesuai SK Gubernur Maluku untuk Kota Ambon 327 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur (Sertim) 46 orang, Seram Bagian Barat 60 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 25 orang.
Kabupaten Pulau Buru sebanyak 50 orang, Kabupaten Maluku Tengah 75 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 119 orang, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dua orang.
Sedangkan Tenaga Pembina Haji Daerah (TPHD) untuk Provinsi Maluku enam orang yang ditetapkan berdasarkan pembagian kuota tahun 2012. “Jadi, kuota untuk Provinsi Maluku tahun haji 2012 sebanyak 710 orang,” kata Tubaka.
Provinsi Maluku, lanjutnya, terdiri atas 11 kabupaten dan kota, namun kuota yang ada hanya untuk delapan daerah. Itu berarti kabupaten yang baru seperti Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kota Tual jatah JCH-nya masih tergabung pada kabupaten induk.
“Jadi, untuk jatah calon haji (calhaj) dari Kabupaten MBD dan Kota Tual masih masuk dalam jatah Kabupaten Maluku Tenggara. Kemudian Kabupaten Bursel juga masih masuk dalam jatah Kabupaten Buru,” jelasnya.
Tubaka menambahkan, walaupun SK Gubernur Maluku baru diturunkan, tapi tidak merepotkan teman-teman di Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota, sebab jauh-jauh hari mereka sudah siapkan administrasi sesuai dengan jumlah kuota tahun haji 2011, sesuai informasi yang diberikan bahwa kuota tahun 2012 tidak ada perubahan.(republikaonline)

Tidak ada komentar: