BATAM - Kementerian agama (Kemenag) memastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jemaah haji dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Pengajuan dari jemaahyang bersangkutan harus melalui kantor Kemenag kabupaten kota untuk diverifikasi sesuai ketentuan, dan diteruskan ke kanwil Kemenag provinsi.
Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Nur Aliya Fitra Nafit mengatakan, system pelunasan dilakukan transparan sehingga proses penentuan jemaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dimana tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji.
"Dengan sistem komputerisasi tersebut sudah tidak ada campur tangan manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan, menjauhkan dari kepentingan pihak tertentu, dan unsur subyektifitas," ujarnyadi sela Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus", di Batam, Jumat (11/3).
Nafit juga mengatakan untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, akan diterapkan kebijakan secara tegas untuk memberikan kepastian keberangkatan dan jaminan keadilan bagi jemaah yang sudah mendapatkan nomor pendaftaran terlebih dahulu. 
"Oleh karenanya, untuk jemaah haji khusus tidak ada lagi jemaah yang baru saja mendaftar, bisa berangkat tahun ini. Semua harus sesuai dengan antrean. Jadi kami pastikan tidak ada penumpang gelap pengguna porsi jemaah haji," tegas Nafit.
Daftar tunggu jemaah haji reguler saat ini sudah mencapai tiga juta jemaah dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi hingga 37 tahun. "Sehingga calon jemaah dituntut untuk bersabar," tambahnya.
Sumber :antaranews.com