Tulisan Berjalan

NIKMATILAH PEKERJAANMU NISCAYA KAMU AKAN MENEMUKAN KEBAHAGIAAN YG TERPENDAM

Rabu, 18 November 2015

'Pendidikan Islam tak Lahirkan Teroris'


Lambang Aisyiyah.
Lambang Aisyiyah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Aisyiah PP Muhammadiyah Ulfah Mawardi mendesak pemerintah memperbaiki sistem pendidikan Islam di Indonesia. Menurutnya, pendidikan Islam bukanlah melahirkan teroris melainkan kader-kader Islam.

Ulfah mengatakan, dari awal pendirian Muhammadiyah sudah menjadikan pendidikan sebagai strategi dakwah dan tidak sedikit tokoh nasional lahir dari rahim pendidikan Muhammadiyah.

"Saya kira demikian pula dengan beberapa organisasi islam yang mendirikan sekolah atau pesantren dan menjadi cermin gerakan Islam yang menebarkan kesejukan dan kedamaian serta diminati banyak orang. Dengan demikian, menggeneralisasikan kaum muslim sebagai pelaku tindak kekerasan merupakan kesalahan fatal," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Selasa Malam.

Menurutnya, yang perlu dipahami adalah sejauhmana paham radikal itu masuk dalam materi pelajaran anak di sekolah-sekolah. Ia merasa anak anak beragama Islam di perkampungan sangat anti berteman dengan anak non-Islam. 
Menurutnya, fungsi pendidikan harus diubah dengan memberi wawasan supaya fanatisme agama tidak terus terjadi dan menyebar ke seluruh elemen bangsa. Ia mengakui masih terdapat kelemahan dalam sistem pendidikan dan materi pembelajaran pendidikan islam.

"Sejak kecil, kita tidak terbiasa belajar multikulturalisme dan toleransi, khususnya pada perbedaan keyakinan dan agama," kata wanita yang juga menjabat sebagai wakil sekretaris komisi pendidikan dan kaderisasi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Minggu, 15 November 2015

Tiap Minggu Semakin Ganteng

Tiap Minggu Semakin Ganteng
Rasulullah SAW bersabda,

Sesungguhnya di surga terdapat pasar yang dikunjungi penduduk surga tiap hari jumat. Angin utara berhembus dan menerpa wajah dan pakaian mereka hingga membuat mereka semakin tampan dan ganteng. 

Dalam keadaan seperti itu, mereka pulang untuk menjumpai istri-istri mereka masing-masing. 
Istri-istri berkata,
"Demi Allah, Tuan semakin tampan dan ganteng.:

Mereka menjawab,
"Kalian juga semakin cantik dan mempesona."

HR. Muslim.

Subhanallah, sungguh kehidupan di surga sangat menggiurkan dan itu pasti akan terjadi karena Nabi Muhammad SAW telah mensabdakan kepada kita semua dan Beliau adalah sejujur-jujurnya manusia yang pernah hidup di bumi ini.

Sabtu, 14 November 2015

Kaidah Tentang Batasan Masjid



Pertanyaan:

Bismillah, Assalaamu’alaykum. Ustadz, apakah teras luar masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa batasan sesuatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, Ustadz, karena di tempat ana tejadi konflik tentang masalah tersebut. Jazaakallahu khairan.


Jawaban:

Adapun teras masjid yang di sekeliling masjid, bila berada dalam satu kompleks [areal] dengan masjid karena masuk dalam batas pagar masjid maka tidak diragukan hukum masjid berlaku padanya. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan:


“Al-Hariimu lahu hukmu maa huwa hariimuun lahu”

yang artinya: “Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut [Al-Asybah wan Nazhaair karya Suyuthi]


Dalil kaidah ini adalah:


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَا حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُطَرِّفٍ وَأَبِي فَرْوَةَ الْهَمْدَانِيِّ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعِيدٍ كُلُّهُمْ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ غَيْرَ أَنَّ حَدِيثَ زَكَرِيَّاءَ أَتَمُّ مِنْ حَدِيثِهِمْ وَأَكْثَرُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي هِلَالٍ عَنْ عَوْنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ نُعْمَانَ بْنَ بَشِيرِ بْنِ سَعْدٍ صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ بِحِمْصَ وَهُوَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ فَذَكَرَ بِمِثْلِ حَدِيثِ زَكَرِيَّاءَ عَنْ الشَّعْبِيِّ إِلَى قَوْلِهِ يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ


(MUSLIM – 2996) : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Zakaria dari As Sya’bi dari An Nu’man bin Basyir dia berkata, “Saya mendengar dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda -Nu’man sambil menujukkan dengan dua jarinya kearah telinganya-: “Sesungguhnya yang halal telah nyata (jelas) dan yang haram telah nyata. Dan di antara keduanya ada perkara yang tidak jelas, yang tidak diketahui kebanyakan orang, maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan, maka selamatlah agama dan harga dirinya, tetapi siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, maka dia terjatuh kepada keharaman. Tak ubahnya seperti gembala yang menggembala di tepi pekarangan, dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, setiap raja itu memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang diharamkannya. Ketahuilah, bahwa dalam setiap tubuh manusia terdapat segumpal daging, jika segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh badannya, namun jika segumpal daging tersebut rusak, maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, gumpalan darah itu adalah hati.” Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki’. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus dia berkata; telah menceritakan kepada kami Zakaria dengan isnad seperti ini.” Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Mutharif dan Abu Farwah Al Hamdani. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari, dari Ibnu Ajlan dari Abdurrahman bin Sa’id semuanya dari As Sya’bi dari An Nu’man bin Basyir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan hadits ini, hanya saja hadits Zakaria lebih sempurna dan lebih banyak daripada hadits mereka.” Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu’aib bin Laits bin Sa’d telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Kakekku telah menceritakan kepadaku Khalid bin Yazid telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Abu Hilal dari ‘Aun bin Abdullah dari ‘Amir Asy Sya’bi bahwa dia pernah mendengar Nu’man bin Basyir bin Sa’d salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, saat ia berkhutbah di hadapan manusia di daerah Himsh, dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesuatu yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas….” Kemudian dia menyebutkan seperti hadits Zakaria dari Asy Sya’bi, sampai sabdanya: “Dikhawatirkan akan terjatuh di dalamnya.”


Akan tetapi bila teras tersebut berada di luar pagar masjid atau terpisahkan dari masjid oleh jalan atau gang maka hukum masjid tidak berlaku padanya. Demikianlah yang difatwakan oleh Komite Tetap Fatwa Kerjaan Arab Saudi yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pada fatwa No. 11967. Wallahua’lam

Rabu, 11 November 2015

JAM SIBUK LEBIK BANYAK, WASPADA KELELAHAN KRONIS


REPUBLIKA.CO.ID, Bila Anda merasa tidak segar saat bangun di pagi hari, coba Anda perhatikan berapa lama jam sibuk dalam satu harinya. Seorang manusia normal, tentu akan

mengalami kesegaran saat bangun di pagi hari, bila tidak, tentu ada yang salah dalam pola hidup mereka.

Melansir laman Women Health Mag Kamis (12/11) menurut penelitian dari University of Munich’s Institute of Medical Psychology, Jerman, bahwa jumlah jam

sibuk yang melebihi batas kemampuan diri Anda, hal ini menyebabkan tubuh mengalami kelelahan kronis.

Artinya, jam tubuh sebenarnya tidak selaras dengan jam kesibukan. Solusi mengatasi hal ini hanya dengan menyesuaikan jadwal tidur dengan jam tubuh. Juga jangan memaksakan tubuh untuk terus bekerja jika sudah terlalu lelah. Tubuh memiliki pengingat sendiri jika Anda tak sadar bahwa selama ini telah kelelahan dalam bekerja.

Jika keadaan ini terus dibiarkan, Anda akan mengalami masalah kesehatan yang lebih panjang. Selain itu, untuk membuat tubuh lebih baik, Anda wajib meminum air putih sebelum dan setelah bangun tidur. Hal ini baik untuk mengembalikan cairan tubuh yang hilang lewat keringat.

Red: Winda Destiana Putri

Senin, 03 Agustus 2015

Aplikasi “haji pintar” diluncurkan mudahkan jamaah Indonesia

Jakarta-Kementerian Agama meluncurkan aplikasi ponsel berbasis laman dan sistem operasi Android “Haji Pintar” untuk mempermudah ibadah jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.

“Aplikasi ini meliputi akomodasi, transportasi, katering, manasik dan daftar nama penyelenggara ibadah haji,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Abdul Jamil seusai peluncuran “Haji Pintar” di salah satu hotel di Tanah Abang, Jakarta, Jumat.
Abdul mengatakan dengan aplikasi ini, jamaah haji dapat mengetahui lokasi hotel tempat menginap, jalur bus shalawat serta menu makanan selama manasik haji.
Terdapat juga fitur yang menyajikan berbagai doa manasik haji dalam aplikasi tersebut.
“Haji Pintar”, kata Abdul, dapat diunduh oleh masyarakat yang membutuhkan lewat Google Play Store atau melalui laman resmi Kementerian Agama kemenag.go.id.
Abdul berharap agar jamaah dapat memaksimalkan manfaat dari aplikasi ini. Kendati demikian, Kemenag tetap terbuka untuk membantu jamaah haji selain lewat aplikasi Android dan laman Kemenag ini. Dengan kata lain, tidak ada penurunan kualitas pelayanan haji secara langsung dari pemerintah.
Aplikasi tersebut merupakan bagian dari digitialisasi pelayanan haji.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan “e-hajj” yang seiring dengan program dari Arab Saudi.
Lewat “e-hajj”, transparansi data haji berbasis teknologi informasi dapat terlaksana dan bisa diakses oleh seluruh jamaah haji.
Program haji elektronik ini telah diterapkan Indonesia di tahun ini sebagai proyek percontohan.
Indonesia ini dianggap Saudi mampu dan baik dalam mengurus jamaah haji.(antaranews)

Rabu, 27 Mei 2015

Kemenag Diminta Matangkan Aturan Berhaji Satu Kali

Jakarta-Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Agama segera mematangkan rencana pembuatan aturan yang membatasi haji hanya satu kali karena rencana tersebut sudah cukup lama menjadi wacana di masyarakat.

“Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag dalam rapat dengar pendapat semalam menjelaskan kepastian pembuatan aturan tersebut yang kemungkinan berlaku tahun depan,” kata Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (26/5).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan rencana pembatasan haji hanya satu kali tersebut belum bisa dilaksanakan pada 2015 karena terkendala beberapa hal. Kemenag menyatakan masih mendalami mekanisme pengaturannya.
Selain itu, Kemenag juga menyatakan bahwa pembagian kuota di masing-masing daerah sudah dilakukan sesuai dengan nomor antrean sehingga pembatasan tersebut sudah terlambat diberlakukan.
Saleh mengatakan Kemenag juga menyampaikan usulan bahwa aturan haji hanya satu kali tidak berlaku absolut, misalnya dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, bila seseorang dalam 10 tahun terakhir pernah berhaji, maka tidak diperkenankan mendaftar lagi.
“Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” tuturnya.
Karena itu, Komisi VIII meminta agar Kemenag mempersiapkan data jamaah haji yang valid supaya aturan tersebut bisa berjalan efektif. Menurut Saleh, data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji.
“Di Indonesia banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu perlu diverifikasi. Bahkan bila seseorang pindah alamat ke provinsi lain, juga harus bisa dideteksi,” katanya. (radarpena)

IPHI Minta Kemenag Optimalkan Dana Haji

Jakarta- Pengurus Pusat Ikatan Penyelenggaran Ibadah Haji (IPHI) berharap dana optimalisasi haji senilai Rp 83 triliun di tahun ini dapat dimanfaatkan dengan luas oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 mendatang bisa lebih murah lagi. Pasalnya, tahun 2015 BPIH sebesar US$ 2.717 atau Rp 33.962.500.


Wakil Sekjen IPHI Pusat, Anshori mengatakan, dana haji tahun ini dapat diinvestasikan di berbagai kegiatan ekonomi berdasarkan syariah. Kedua, berdasarkan perhitungan-perhitungan yang sangat kecil resikonya untuk rugi. Oleh para pemangku jabatan yang menyangkut dengan haji dan sudah diperhitungkan dengan baik.

“Tapi, kita berharap semoga itu menjadi kenyataan. Sehingga, biaya haji lebih murah lagi dari pada sekarang,” kata Anshori kepada Radar Pena di Jakarta, Senin (25/5).

Dia menjelaskan, hubungan dana haji dengan penurunan biaya haji tahun 2015 dapat turun sebesar US$ 502, dari BPIH tahun 2014 sebesar US$ 3.209 menjadi US$ 2.717. Tapi, kata dia, seharunya penurunan biaya haji lebi murah, karena sudah ada subisidi dari nilai tambah melalui dana penyetoran dana awal haji yang mempunyai nilai tambah atau bagi hasil.
Selain itu, sudah ada subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing daerah. “Oleh karena itu, apabila turunnya lebih dari itu, sangat memungkinkan,” tandasnya.

Namun, Anshori menambahkan, karena hal itu menjadi kesepakatan pemerintah dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Mungkin sudah menjadi hitung-hitungan rasional. Kemudian, dana subsidi APBN dan APBN sudah masuk ke akun masing-masing dalam itung-itungan rill sendiri dan porsinya Kemenag yang lebih tahu mengenai masalah itu,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Abdul Djamil mengaku, untuk dana haji, nilai akumulasi dananya untuk tahun 2015 sebesar Rp 83 triliun dan pada tahun 2018 akan mencapai Rp 110 triliun, serta akan meningkat lagi di tahun 2020, yakni mencapai Rp 128 trliun. “Dana tersebut hasil dari jumlah akumulasi orang haji sejak awal antrian jamaah haji,” katanya.

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menambahkan, sesuai dalam payung hukum yang ada belum memadai dana haji diputar atau diinvestasikan dengan kegiatan luas. Sebab dalam pasal 21 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomer 13 Tentang Pengelolaan Ibadah Haji (PIH).

“Dimana ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan peraturan menteri,” ujarnya. Dimana dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 23 / 2011 mengenai pengelolaan BPIH. Pengembangan BPIH dilakukan dengan 3 cara, yaitu membeli surat berharga syariah negara (SBSN), membeli surat utang negera (SUN) dan menempatkan dalam deposito berjangka.

Meskipun, sudah keluar UU No. 34 / 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji (PKU), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) paling lama 1 tahun sejak UU PKU diterbitkan baru bisa dimanfaatkan ke produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung dan investasi lainya.

Kemudian, hal yang terpenting dalam penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2015. BPIH telah turun sebanyak US$ 502 dari tahun sebelumnya US$ 3.209 menjadi US$ 2.717. Karena di back up oleh dari waktu ke waktu setoran uang jamaah haji dan ini yang meringankan beban biaya haji tahun ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, jamaah haji membayar tiket pesawat dengan subsidi US$ 166, pemondokan seharga yang seharga SAR 450 di Mekkah hanya membayar 26% dan masih dikasiah SAR 150 yang didapat dari nilai manfaat pembelian SBSN dan penyimpanan di 17 bank syariah. “Jadi kalau tidak ada pemotongan, BPIH bisa sekitar Rp 50 – 60 juta,” pungkasnya.(radarpena.com)