Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perpres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2012, dan ditetapkan 12 titik keberangkatan (embarkasi) haji.
Laman resmi Sekretariat Kabinet hari ini, Jumat 20/7/2012) menginformasikan Perpres BPIH yang telah diteken Presiden Yudhoyono tersebut saat ini tinggal menunggu penomorannya.“Pembayaran BPIH Tahun 1433H/2012M dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah, sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran,” tulis Pepres BPIH tersebut.
Pemerintah , dalam perpres tersebut, menyediakan 12 embarkasi haji. Jika dibandingkan BPIH tahun lalu, tahun ini mengalami kenaikan antara US$8-US$87.
BPIH tersebut meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan Madinah, dan biaya hidup selama menunaikan ibadah haji.
Adapun besaran BPIH tahun 2012 berdasarkan 12 embarkasi adalah untuk Aceh (US$3.328), Medan (US$3.388), Batam (US$3.468), Padang (US$3.404), Palembang (US$3.456), Jakarta (US$3.638), Solo (US$3.617), Surabaya (US$3.738), Banjarmasin (US$3.808), Balikpapan (US$3.819), Makassar (US$3.882), Lombok (US$3.857).
Adapun besaran BPIH bagi jemaah haji yang mengikuti penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai Pasal 3 Perpres BPIH ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar