Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Kamis, 05 Juli 2012

Lembaga Pengelolaan Haji Harus Badan Hukum Publik



Jakarta-Wacana pembentukan Badan Khusus Haji yang bergulir di DPR semakin mengerucut. Hingga saat ini ada dua wacana yang diusulkan untuk pembentukan badan khusus haji ini, yaitu dalam bentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Badan Hukum Publik.
Fraksi PKS mengusulkan Badan Khusus Haji harus berbentuk badan hukum publik, karena Badan Haji ini mengelola dana publik maka sudah seharusnya berbadan hukum publik.
Demikian pernyataan Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di DPR, Rabu (4/7/2012).
“Pengelolaan Badan haji ini harus berdasarkan prinsip nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas. Untuk mewujudkan prinsip tersebut dibutuhkan lembaga yang independen dan profesional tanpa campur tangan pemerintah lagi,” jelas Hakim.
Ada tiga hal pokok yang nantinya akan dikelola oleh badan haji ini. Pertama soal tata kelola penyelenggaraan haji baik dari aspek manajemen SDM pengelola haji dan manajemen tata laksana haji yang menyangkut sistem pendaftaran dan setoran awal, serta penentuan standar minimal BPIH.
Kedua, terkait pengelolaan dana keuangan haji yang jumlahnya triliunan. Setiap tahun, pelaksanaan haji menghabiskan dana sekitar Rp 8,4 triliun. Ketiga, menyangkut aspek investasi yang dihasilkan dari dana para jamaah haji, baik dana setoran awal (waitinglist), Dana Abadi Umat, dana optimasliasi haji dan dana tabungan haji.
“Kita bisa ambil contoh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), lembaga negara yang berbentuk badan hukum publik ini bisa diterima oleh masyarakat. BPJS lembaga yang berfungsi mengelola dana sosial masyarakat dan menyelenggarakan jamininan sosial bagi masyarakat. Fungsi utama Badan Haji nantinya sama seperti BPJS yaitu menyelenggarakan Ibadah haji dan mengelola dana haji,” pungkasnya.(tribunnews)

IPHI Daerah Diminta Sukseskan Tiga Program


Author:  Posted on 12:05 am
Serang– Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kurdi Mustofa, mengajak anggota dan pengurus IPHI daerah untuk menyukseskan tiga program prioritas yang sedang dijalankan, yakni bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.
“Kalau IPHI hanya melaksanakan pengajian saja itu mudah, tinggal bentuk saja majelis taklim. Tetapi IPHI harus memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat untuk jangka panjang,” kata Kurdi saat menyampaikan sambutan dalam Peringatan Isra dan Mikraj tingkat Provinsi Banten di Serang, Selasa (3/7).
Ia mengatakan, angota IPHI adalah orang-orang yang terpilih karena semuanya adalah orang yang telah melaksanakan ibadah haji. Selain itu, anggota IPHI juga adalah satu orang berbanding 1.000 orang masyarakat Indonesia, karena susahnya untuk memperoleh kuota naik haji.
“Saat ini saja ada sekitar 1,9 juta orang yang mengantre untuk berangkat haji. Sehingga rata-rata harus menunggu 10 tahun bagi masyarakat Indonesia untuk bisa naik haji. Bahkan di Sulawesi Selatan harus menunggu hingga 15 tahun,” sambung Kurdi.
Dengan demikian, IPHI adalah organisasi yang besar, sehingga harus memiliki program memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan kemaslahatan umat. Di antara program yang selama ini sedang dijalankan yakni bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Menurut dia, kontribusi IPHI bidang ekonomi melalui pemberdayaan dan revitalisasi koperasi syariah, BPR syariah, dan BMT.
Bidang pendidikan, IPHI terus mendorong partisipasi pengurus daerah untuk berkontribusi mendirikan berbagai lembaga pendidikan baik formal maupun nonformal, sedangkan bidang kesehatan terus mendorong berdirinya balai pengobatan dan rumah sakit.
Bahkan, kata Kurdi, hingga 2014, IPHI berencana membangun “Grand Wakaf Menara Persaudaraan Haji Indonesia” dengan dana dihimpun dari wakaf melalui uang seluruh jamaah haji Indonesia setinggi 30 lantai di Jakarta. “Kami berharap daerah ikut mendukung dan memberikan kontribusi bagi pembangunan menara persauradaraan haji tersebut,” ujarnya.(republika)

Rabu, 04 Juli 2012

Puasa Sunnah Sya'ban Diniati Qadha Ramadhan


Pada bulan-bulan istimewa, seperti bulan Rajab, Sya’ban, Muharram dan Dzulhijjah, kaum muslimin biasa meningkatakn ibadah mereka, dengan harapan mendapatkan pahala yang berlipat ganda sebagai fadilah dari bulan tersebut. Sebagaimana yang tersebut dalam beberapa hadits Rasulullah saw. Seperti halnya memperbanyak baca al-Qur’an, shalat sunnah dan juga berpuasa.Dalam hal puasa, seringkali orang-orang menjadikan puasa sunnah pada bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan sekaligus.  Artinya, selain niat untuk berpuasa sunnah juga niat qadha puasa Ramadhan (yang hukumnya wajib). Hal ini dalam istilah fiqih disebut sebagai at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niyat).
Dalam permasalahan penggabungan niat antara yang fardlu dan yang sunnah dalam satu ibadah, Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asbah wan Nadhair membagi dalam empat kriteria. 1) sah kedua-keduanya baik yang fardhu dan yang sunnah. 2) sah bagi ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunnahnya. 3) sah bagi ibadah sunnahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya. 4) tidak sah kedua-duanya.
Pertama; kedua-duanya baik yang fardhu maupun yang sunnah dianggap sah. Contoh, ketika seseorang masuk masjid dan jamaah telah dimulai, kemudian dia niat sholat fardlu dan sekaligus berniat shalat tahiyyatul masjid. Maka Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum'at dengan mandi sunnah jum'at sekaligus. Termasuk dalam hal ini juga adalah mengucap salam di ujung shalat sebagai tanda selesainya shalat dan juga sekaligus mengucap salam untuk tamu yang baru masuk rumah. Begitu keterangan Imam Suyuthi
فمن الأول (مالايقتضى البطلان فى الكل) أحرم بصلاة وينوى بها الفرض والتحية صحت وحصلا معا...ومنها نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا على الصحيح...ومنها نوى بسلامة الخروج من الصلاة والسلام على الحاضرين حصلا...
Hukum kedua yang dianggap sah adalah yang fardlu saja. Contoh orang yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali, tetapi ia berniat haji wajib dan sekaligus berniat haji sunnah. Secara otomatis yang dianggap sah adalah yang wajib.
ومن الثانى (مايحصل الفرض فقط) نوى بحجة الفرض والتطوع وقع فرضا لأنه لو نوى التطوع انصرف إلى الفرض...
Hukum ketiga adalah hukum sunnah yang dianggap sah, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan sekaligus niat bersedekah, maka yang dianggap sah adalah sedekahnya bukan zakatnya.
ومن الثالث (مايحصل النفل فقط) أخرج خمسة دراهم ونوى بها الزكاة وصدقة التطوع لم تقع زكاة ووقعت التطوع بلاخلاف...
Hukum yang keempat adalah batal kedua-duanya, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Misalnya seseorang yang hendak sholat dengan niat shalat fardhu sekaligus juga shalat sunnah rawatib. Maka keduanya tidak sama-sama tidak disahkan.
ومن الرابع (مايقتضى البطلان فى الكل) نوى بصلاته الفرض الفرض والراتبة لم تنعقد أصلا.
Adapun menggabung antara niat sunnah puasa bulan Sya’ban sekaligus niat membayar (qadha’) puasa Ramadhan maka dapat diqiyaskan kedalam hukum yang pertama, yaitu dianggap sah kedua-duanya. Berdasar pada keterangan al-Suyuthi
ومنها (أى من الأول) صيام يوم عرفة مثلا قضاء أونذرا أو كفارة ونوى معه الصوم غير عرفة فأفتى البارزى بالصحة والحصول عنهما
 Namun sebagian ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan yang dianggap sah adalah puasa qadla ramadhan dan puasa sunnahnya tidak sah dan memasukkannya dalam kelompok ke dua. Ada pula ulama yang mengatakan sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur sebagaimana kategori ketiga. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia seperti kategori ke empat.
Demikianlah keterangan beberapa hukum menggabungkan dua niat dalam satu ibadah. Tapi jika mempertimbangkan kehati-hatian lebih baik memisahkan keduanya. Wallahu a’lam bis showab
Redaktur: Ulil Hadarawi

Amalan Malam Nishfu Sya'ban dan Fadhilahnya



Sya’ban adalah salah satu bulan istimewa, bulan yang dihormati dalam agama Islam, selain Muharram, Dzulhijjah dan Rajab. Lebih utama lagi pada malam ke lima belas, yang dikenal dengan nama malam Nisfu Sya’ban.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih dari Mu‘az bin Jabal Radhiallahu ‘anhu, bahwa pada malam ini “Allah menjenguk datang kepada semua makhlukNya di Malam Nishfu Sya‘ban, maka diampuni segala dosa makhlukNya kecuali orang yang menyekutukan Allah dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah, at-Thabrani dan Ibnu Hibban).Begitu juga hadits riwayat Aisyah r.a.
عن عائشة بنت أبي بكر قالت: «قام رسول الله من الليل يصلي، فأطال السجود حتى ظننت أنه قد قبض، فلما رأيت ذلك قمت حتى حركت إبهامه فتحرك فرجعت، فلما رفع إلي رأسه من السجود وفرغ من صلاته، قال: يا عائشة أظننت أن النبي قد خاس بك؟، قلت: لا والله يا رسول الله، ولكنني ظننت أنك قبضت لطول سجودك، فقال: أتدرين أي ليلة هذه؟ قلت: الله ورسوله أعلم، قال: هذه ليلة النصف من شعبان، إن الله عز وجل يطلع على عباده في ليلة النصف من شعبان، فيغفر للمستغفرين، ويرحم المسترحمين، ويؤخر أهل الحقد كما هم»
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bangun pada malam dan melakukan shalat serta memperlama sujud, sehingga aku menyangka beliau telah diambil. karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan selesai dari shalatnya, beliau berkata, “Wahai Asiyah, (atau Wahai Humaira’), apakah kamu menyangka bahwa Rasulullah tidak memberikan hakmu kepadamu?”Aku menjawab, “Tidak ya Rasulallah, namun Aku menyangka bahwa Anda telah dipanggil Allah karena sujud Anda lama sekali.” Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu malam apa ini?” Aku menjawab, “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.”Beliau bersabda, “Ini adalah malam nisfu sya’ban (pertengahan bulan sya’ban). Dan Allah muncul kepada hamba-hamba-Nya di malam nisfu sya’ban dan mengampuni orang yang minta ampun, mengasihi orang yang minta dikasihi, namun menunda orang yang hasud sebagaimana perilaku mereka.” (HR Al-Baihaqi)
Begitulah kemurahan Allah swt yang diberikan kepada hambanya di malam Nisfu Sya’ban. Sehingga dalam kesempatan lain Aisyah meriwayatkan hadits lagi dengan banyaknya pengampunan itu semisal bulu kambing Bani Kalb
عن عائشة بنت أبي بكر قالت: «قال رسول الله : "إن الله ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا، فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب"
Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya’ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang punya banyak kambing). (HR At-Tabarani dan Ahmad)
Demikianlah hendaknya kesempatan ini tidak disia-siakan. Seorang muslim yang bijak tentunya akan memanfaatkan malam Nisfu Sya’ban sebaik-baiknya, dengan sebaik-baiknya memohon pengampunan dan melaksanakan amal kebaikan sebanyak-banyaknya. Demikian hadits riwayat Ali bin Abi Thalib menegaskan
عن علي بن أبي طالب قال: «قال رسول الله : "إذا كان ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها فإن الله ينزل فيها إلى سماء الدنيا فيقول ألا من مستغفر فأغفر له ، ألا من مسترزق فأرزقه ألا من مبتلى فأعافيه ألا كذا ألا كذا حتى يطلع الفجر
Dalam hadis Ali, Rasulullah bersabda: "Malam nisfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan salat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah bersabda: "Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing." (H.R. Ibnu Majah dengan sanad lemah).
Amalan Malam Nisfu Sya’ban
Berbagai amalan malam Nisfu Sya’ban dapat dimulai setelah sholat maghrib. Berpegang pada hadits Rasulullah saw, sebaiknya ibadah malam Nisfu Sya’ban ini dilakukan secara individual (tidak berjama’ah). Namun juga tidak ada pelarangan jika dilakukan secara berjama’ah. Dengan didahului shalat sunnah dua rakaat yang niatnya adalah
أصلى سنة نصف شعبان ركعتين لله تعالى
Artinya: Aku niat shalat sunat nisfu sya’ban 2 rakaat sebagai karena Allah Ta’ala.
Bilangan shalat sunnah Nisfu Sya’ban adalah 2 rakaat dengan 1 kali salam. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Kafirun. Sedangkan pada rakaat setelah Al-Fatihah membaca surat Al-Ikhlas.
Dalam Ihya’ Ulumiddin, Imam Ghazali memberikan petunjuk agar dalam setiap rekaatnya setelah membaca fatihah hendaknya membaca surat al-Ikhlas sebelas kali. Atau dapat juga shalat sepuluh rakaat disetiap rakaatnya membaca Fatihah dan membaca al-Ikhlas seratus kali. Shalat ini disebut juga shalat al-khair, hal ini berdasar pada apa yang dilakukan oleh para ulama terdahulu.
Setelah shalat sunnah dua rekaat biasanya dilanjutkan dengan membaca surat yasin tiga kali yang dan ditutup dengan do’a malam Nisyfu Sya’ban di bawah ini
اَللَّهُمَّ يَا ذَا الْمَنِّ وَ لا يَمُنُّ عَلَيْكَ يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَ اْلاِكْرَامِ ياَ ذَا الطَّوْلِ وَ اْلاِنْعَامِ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ ظَهْرَ اللاَّجِيْنَ وَجَارَ الْمُسْتَجِيْرِيْنَ وَ اَمَانَ اْلخَائِفِيْنَ . اَللَّهُمَّ اِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِى عِنْدَكَ فِيْ اُمِّ اْلكِتَابِ شَقِيًّا اَوْ مَحْرُوْمًا اَوْ مَطْرُوْدًا اَوْ مُقْتَرًّا عَلَىَّ فِى الرِّزْقِ فَامْحُ اللَّهُمَّ بِفَضْلِكَ فِيْ اُمِّ اْلكِتَابِ شَقَاوَتِي وَ حِرْمَانِي وَ طَرْدِي وَ اِقْتَارَ رِزْقِي وَ اَثْبِتْنِىْ عِنْدَكَ فِي اُمِّ اْلكِتَابِ سَعِيْدًا مَرْزُوْقًا مُوَفَّقًا لِلْخَيْرَاتِ فَإِنَّكَ قُلْتَ وَ قَوْلُكَ اْلحَقُّ فِى كِتَابِكَ الْمُنْزَلِ عَلَى نَبِيِّكَ الْمُرْسَلِ يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَ يُثْبِتُ وَ عِنْدَهُ اُمُّ اْلكِتَابِ. اِلهِيْ بِالتَّجَلِّى اْلاَعْظَمِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَهْرِ شَعْبَانَ الْمُكَرَّمِ الَّتِيْ يُفْرَقُ فِيْهَا كُلُّ اَمْرٍ حَكِيْمٍ وَ يُبْرَمُ اِصْرِفْ عَنِّيْ مِنَ اْلبَلاَءِ مَا اَعْلَمُ وَ مَا لا اَعْلَمُ وَاَنْتَ عَلاَّمُ اْلغُيُوْبِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ سَلَّمَ . اَمِيْنَ
Artinya:
Ya Allah, Dzat Pemilik anugrah, bukan penerima anugrah. Wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan. Wahai dzat yang memiliki kekuasaan dan kenikmatan. Tiada Tuhan selain Engkau: Engkaulah penolong para pengungsi, pelindung para pencari perlindungan, pemberi keamanan bagi yang ketakutan. Ya Allah, jika Engkau telah menulis aku di sisiMu di dalam Ummul Kitab sebagai orang yang celaka atau terhalang atau tertolak atau sempit rezeki, maka hapuskanlah, wahai Allah, dengan anugrahMu, dari Ummul Kitab akan celakaku, terhalangku, tertolakku dan kesempitanku dalam rezeki, dan tetapkanlah aku di sisimu, dalam Ummul Kitab, sebagai orang yang beruntung, luas rezeki dan memperoleh taufik dalam melakukan kebajikan. Sunguh Engkau telah berfirman dan firman-Mu pasti benar, di dalam Kitab Suci-Mu yang telah Engkau turunkan dengan lisan nabi-Mu yang terutus: “Allah menghapus apa yang dikehendaki dan menetapkan apa yang dikehendakiNya dan di sisi Allah terdapat Ummul Kitab.” Wahai Tuhanku, demi keagungan yang tampak di malam pertengahan bulan Sya’ban nan mulia, saat dipisahkan (dijelaskan, dirinci) segala urusan yang ditetapkan dan yang dihapuskan, hapuskanlah dariku bencana, baik yang kuketahui maupun yang tidak kuketahui. Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi, demi RahmatMu wahai Tuhan Yang Maha Mengasihi. Semoga Allah melimpahkan solawat dan salam kepada junjungan kami Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat beliau. Amin.

Mencari Titik Temu Awal Ramadhan (1)




Tags:

Space Iklan
300 x 80 Pixel
KH Ghazalie Masroeri
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU
Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di negara-negara muslim selain Indonesia tidak mengalami permasalahan. Penentuannya diitsbatkan oleh Negara (Malik, Sulthon, Amir, dan lain-lain), kemudian umat Islam mengkutinya. Itsbat itu diterbitkan atas dasar pada rukyah, meskipun ilmu hisab berkembang.

Lain halnya di Indonesia. Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di Indonesia diitsbatkan oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat yang dihadiri oleh Ormas-Ormas Islam. Setelah mendengar pandangan peserta sidang, kemudian Menteri Agama RI menerbitkan itsbat berdasarkan rukyah dan hisab sesuai dengan rekomendasi MUI yang diputuskan dalam ijtima’ ulama’ komisi fatwa MUI dan Ormas-Ormas Islam se Indonesia pada tanggal 16 Desember 2003.

Secara formal, itsbat itu berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Tetapi dalam kenyataan sering terdapat kelompok-kelompok muslim mengambil sikap berbeda dengan itsbat itu. Idealnya, setelah diterbitkan itsbat, maka perbedaan harus sudah selesai, sesuai dengan yang dialami oleh para sahabat pada masa Rasulullah SAW. Riwayat Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa para shahabat berbeda pendapat tentang akhir ramadlan, di tengah-tengah perbedaan itu datanglah dua orang a’robi melaporkan kepada Rasulullah SAW dan bersumpah:

بِاللهِ َلاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً ً 
Demi Allah sejatinya hilal telah tampak kemarin sore

Atas dasar laporan dan sumpah (rukyah berkualitas) tersebut, maka Rasulullah saw mengitsbatkan hari itu hari Idul Fitri dan memerintahkan para sahabat untuk shalat ‘ied pada keesokan harinya (karena waktu itu sudah dzuhur) (HR. Ahmad dan Abu Daud). Kemudian perbedaan sudah selesai.

Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan metode dan perbedaan kriteria dalam menentukan awal bulan.

Ilmu hisab berasal dari India masuk ke dalam kalangan Islam ketika era dinasti Abbasiyah abad 8 Masehi. Dewasa ini lebih dari dua puluh metode hisab berkembang di Indonesia. Antara metode-metode itu terdapat perbedaan, terutama antara metode taqribi dengan metode tahqiqi/tadqiqi/’ashri. Dan adanya perbedaan tentang kriteria awal bulan yaitu perbedaan antara kriteria wujudul hilal dengan kriteria imkanur rukyah. Perbedaan dalam hitungan menit masih dapat diberi toleransi, tetapi ketika perbedaan dalam hitungan derajat dan hari maka menimbulkan persoalan serius, seperti adanya perbedaan hitungan hisab taqribi dengan hitungan hisab tahqiqi/tadqiqi/’ashry tentang Idul Fitri 2011 M.

Perbedaan hitungan hisab yang menimbulkan persoalan serius ini mengundang adanya perselisihan mengenai kedudukan hisab di samping rukyah. Apakah hisab berfungsi sebagai instrumen pendukung dan pemandu rukyah; ataukah hisab dapat menggantikan rukyah.

Dalam pada itu, terdapat kelompok-kelompok kecil di luar Ormas-Ormas Islam yang menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah menurut urfi masing-masing.

Sesungguhnya semua sistem penentuan awal bulan mempunyai kesaaman yaitu bahwa adanya hilal sebagai tanda datangnya awal bulan baru. Yang menjadi masalah ialah, adanya perbedaan mengenai kriteria hilal. Untuk itu kita perlu mengetahui definisi hilal secara bahasa, syar’i dan sains.

Hilal Menurut Bahasa 

Hilal dalam Bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ﻫ - ل - ل), sama dengan asal terbentuknya fi’il (kata kerja) هَلَّ dan tashrifnya اَهَلَّ. Hilal (jamaknya ahillah) artinya bulan sabit, suatu nama bagi cahaya bulan yang tampak seperti sabit. هَلَّ dan اَهَلَّ dalam konteks hilal mempunyai arti bervariasi sesuai dengan kata lain yang mendampinginya yang membentuk isthilahi (idiom). Bangsa Arab sering mengucapkan:

هَلَّ الِْهَلاَلُ dan اَهَلَّ اْلهِلاَلُ artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ الْقَوْمُ الْهِلاَلَ  artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ artinya bulan (baru) mulai dengan tampaknya bulan sabit.

Jadi menurut Bahasa Arab, hilal adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan dan dapat dilihat. Kebiasaan orang Arab berteriak kegirangan ketika melihat hilal.

Hilal Menurut al-Qur’an

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada Nabi SAW tentang ahillah (jamak dari hilal):

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ  ...

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji…””

Ayat ini menunjukkan bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi kehidupan manusia dan ibadah, termasuk ibadah haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.

Para mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid I halaman 84 mengemukakan sebuah riwayat dari Abu Na’im dan Ibnu ‘Asakir dari Abi Sholih dan Ibnu Abbas menceritakan:


اِنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَثَعْلَبَةَ بْنَ غُنَيْمَةٍ قَالاَ: يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَزِيْدُ حَتَّى يَعْظُمَ وَيَسْتَوِىَ وَيَسْتَدِيْرَ, ثُمَّ لاَ يَزَالُ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتَّى يَعُوْدَ كَمَا كَانَ, لاَ يَكُوْنُ عَلَى حَالٍ فَنَزَلَتِ اْلاٰيَة 

Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah bertanya: “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang, selanjutnya bertambah sehingga membesar, merata dan bundar, dan kemudian berangsur-angsur menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula, tidak dalam satu bentuk?” Maka turunlah ayat ini.”

Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatuttafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

يَسْأَلُوْنَكَ يَامُحَمَّدْ عَنِ الْهِلاَلِ لِمَ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَعْظُمُ وَيَسْتَدِيْرُ ثُمَّ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتىَّ يَعُوْدَ كَمَا كَانَ؟

Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?”

Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya fii Zhilalilqur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

فَهُمْ يَسْأَلُوْنَ عَن اْلاَهِلَّةِ ... مَا شَأْنُهَا؟ مَا باَلُُ الْقَمَرِ يَبْدُوْ هِلاَلاً ثُمَّ يَكْبُرُ حَتىَّ يَسْتَدِيْرَ بَدْرًا ثُمَّ يَأْخُذُ فِى التَّنَاقُصِ حَتَّى يَرْتَدَّ هِلاَلاً ثُمَّ يَخْتَفِى لِيُظْهِرَ هِلاَلاً مِنْ جَدِيْدٍ؟


“Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan hilal dari (bulan) baru?

Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid 4 hal 67 menafsirkan ayat …وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ (QS Yunus : 5) sebagai berikut:


وَقَدَّرَ سَيْرَ اْلقَمَرِ فِىْ فَلَكِهِ مَنَازِلَ يَنْزِلُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى وَاحِدٍ مِنْهَا لاَ يُجَاوِزُهَا وَلاَ يَقْصُرُ دُوْنَهَا وَهِيَ ثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُوْنَ يُرَى الْقَمَرُ فِيْهَا بِاْلاَبْصَارِ , وَلَيْلَةٌ اَوْ لَيْلَتَانِ يُحْتَجَبُ فِيْهِمَا فَلاَ يُرَى .
Allah menetapkan perjalanan bulan pada orbitnya beberapa manzilah; setiap malam menempati satu manzilah; tidak akan melampaui dan tidak berkurang dari padanya. Adapun manzilah-manzilah itu ialah 28 manzilah yang di dalamnya bulan terlihat oleh mata, dan 1 malam atau 2 malam bulan tertutup, maka tidak dapat dilihat.”

Penafsiran ini mengisyaratkan bahwa dari observasi bulan al-Maraghi berkesimpulan:

Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam).

27 manzilah berikutnya, yakni tanggal 2 sampai dengan 28, bulan dapat dilihat dengan mata.

Manzilah ke-29 atau ke-30, bulan tidak dapat dilihat dengan mata.

Penafsiran yang sama juga dilakukan al-Maroghi terhadap surat Yasin ayat 39.

Jelaslah menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsirnya tersebut, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.

Hilal Menurut as-Sunnah

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di depan :

بِاللهِ لَاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً  

Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore

Hadits ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain seperti hadits Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah tersebut di atas:

يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ …

(Artinya : “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang”)

Hilal Menurut Sains

Hilal atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi.

Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an/tafsir, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hilal adalah bulan sabit yang cahayanya lembut laksana benang yang tampak dan terlihat dari bumi dengan mata di awal bulan, sesaat setelah terbenamnya matahari di hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi, sebagai tanda datangnya bulan baru.

Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.


* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)

MALAM NISHFU SYA'BAN



oleh ๑۩๑ AHBAABUL MUSTHOFA ๑۩๑ pada 4 Juli 2012 pukul 4:07 ·
Assalamu'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokatuh.
InsyaAlloh hari ini 04 - Juli - 2012 adalah tanggal 14 Sya'ban 1433 H (Malam Nishfu Sya'ban).
Nishfu Sya’ban adalah hari atau tanggal yang jatuh pada pertengahan bulan Sya’ban (Istilah orang jawa bulan Ruwah). dalam kalangan Muslimin khususnya Nahdliyyin, malam tersebut biasanya diisi dengan beberapa amalan hasanah, terutama pembacaan Surat Yaasin tiga kali secara sendirian atau berjamaah. dengan niatan semoga diberi umur panjang, dijauhkan dari bala' dan ditetapkan imannya, serta diberi rizqy yang banyak, manfa'at dan barokah. Hal ini karena diyakini pada malam tersebut Allah akan memberikan keputusan tentang nasib seseorang selama setahun ke depan. 

Adapun keutamaan malam nisfu Sya’ban diterangkan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali.beliau mengatakan bahwa malam Nisfu Sya’ban adalah malam yang penuh dengan syafaat (pertolongan). Menurut Imam Al-Ghazali menyampaikan pula bahwa: 
- Pada malam ke-13, Allah SWT memberikan sepetiga syafaat kepada hambanya. 
- Pada malam ke-14, seluruh syafaat itu diberikan secara penuh. 
- Pada malam ke-15, umat Islam dapat memiliki banyak sekali kebaikan sebagai penutup catatan amalnya selama satu tahun. Karena pada malam ke-15 bulan Sya’ban inilah, catatan perbuatan manusia penghuni bumi akan dinaikkan ke hadapan Allah SWT. istilahnya pengumpulan buku raport dari semua manusia.

Para ulama menyatakan bahwa Nisfu Sya’ban juga dinamakan sebagai malam pengampunan atau malam maghfiroh, karena pada malam itu Allah SWT menurunkan pengampunan kepada seluruh penduduk bumi, terutama kepada hamba-Nya yang shaleh.
Dibawah ini adalah Do'a, Amaliah & Kaifiyyah malam Nishfu Sya'ban.
Do'a ini dibaca usai Sholat Maghrib, tepatnya setelah membaca surat Yasin 3 Kali.


" ALLOHUMMA YAA DZALMANNI WA LAA YAMUNNU 'ALAIKA YAA DZAL JALAALI WAL IKROM. YAA DZATH-THOULI WAL IN'AAMI LAA ILAHA ILLA ANTA DHOHROL-LAAJIIN WA JAROL MUSTA-JIRIIN WA AMAA-NAL KHOO-IFIIN. ALLOHUMMA INKUNTA KATABTANII 'INDAKA FII UMMIL KITABI SYAQIYYAN AUW MAHRUMAN AUW MATH-RUDDAN AUW MUQTARRON 'ALAYYA FIR-RIZQI FAMHI. ALLOHUMMA BI FADH-LIKA FII UMMIL KITAABI SYAQOO-WATI WA HIRMANI WA THORDI WAQTAARO RIZQI WA ATS-BITNI 'INDAKA FII UMMIL KITAABI SA'IIDAN MARZUQON MUWAF-FAQON LIL KHOI-ROTI. FA INNAKA QULTA WA QOU-LUKAL HAQQU FII KITABIKAL MUNZALI 'ALAA NABIYYIKAL MURSALIIN. YAM-HULLOHU MAA YA-SYAA'U WA YUTS-BITU WA 'INDAHU UMMUL KITAAB. ILAAHI BITTAHALLIL A'DHOMI FII LAILATIN NISHFI MIN SYAHRI SYA'BAANAL MUKARROM, ALLATI YUFROQU FIIHAA KULLU AMRIN HAKIIMIN WA YUBROMU ISHRIF 'ANNI MINAL BALAA'I MAA A'LAMU WA MAA LAA A'LAMU WA ANTA 'ALLAMUL GHUYUUB. BIROHMATIKA YAA ARHAMAR-ROOHIMIIN. WA SHOLLALLOHU 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN WA 'ALAA AALIHI WA SHOH-BIHI WA SALLAM, AAMIIN ".

Adapun cara atau kaifiyahnya:
1. Setelah kita membaca surat yasin yang petama, kemudian kita membaca do'a di atas 1 kali. dengan disertai niat: semoga kita di beri panjang umur yang manfa'at bi tho'atillah.
2. Setelah kita membaca surat yasin yang kedua, kemudian kita membaca do'a di atas 1 kali lagi. dengan disertai niat: semoga kita di jauhkan dari bala' oleh Alloh SWT.
3. Setelah kita membaca surat yasin yang ketiga, kemudian kita membaca do'a di atas 1 kali lagi. dengan disertai niat: semoga kita di beri Rizqy yang cukup manfa'at barokah oleh Alloh SWT.

Beberapa Pendapat dari Para 'Ulama' :
1.Syaikh ‘Abdul Qadir al-Jilaniy berkata: “Malam Nishfu Sya’ban adalah malam yang paling mulia setelah Lailatul Qodr”.
2.Imam Syafii rahimahullah berkata : “Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu: malam jumat, malam idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya’ban”.
3.Ibnu Abiy as-Shoif al-Yamaniy berkata: “Sesungguhnya bulan Sya’ban adalah bulan sholawat kepada Nabi saw, karena ayat Innallaaha wa malaaikatahuu yushalluuna ‘alan Nabiy … diturunkan pada bulan itu (dikutip dari buku al-Fawaaidul Mukhtaaroh).
Semoga kita selalu mendapat Rahmat & Hidayah dari alloh Subhanahu wa Ta'alaa, amiin.
Wallohu a'lam bishShowab
Semoga Bermanfa'at.
Wassalamu 'alaikum wa Rohmatullohi wa Barokatuh

Shalat Nisfu Sya'ban, Sunnah yang Dianggap Bid'ah



Oleh : Ust. Abdul Latif, SE, MA

Banyak orang menuduh shalat nisfu Sya’ban sebagai bid’ah. Mereka menuduh demikian bisa jadi dengan niat yang baik untuk membersihkan praktek ibadah dari Bid’ah dan mengembalikan agar ibadah yang dilakukan sesuai sunah Rasul. Alasannya sangat sederhana karena shalat Nisfu Sya’ban tidak pernah dikerjakan jaman Rasul. Benarkah shalat Nisfu Sya’ban bidah? Apakah nabi tidak pernah melakukannya?

Untuk lebih melengkapi khazanah kita, akan kami paparkan pula beberapa pertanyaan yang mengingkari shalat nisfu Sya’ban dari berbagai dialog. Antara lain:

Pertanyaan Pertama:
Tidak ada keistimewaan malam nisfu Sya’ban dibandingkan malam lainnya. Sehingga tidak perlu mengkhususkan ibadah pada malam tersebut. Beberapa Hadis yang menerangkan keutamaan nisfu Sya’ban adalah maudhu’ (palsu) dan dha’if. Sehingga tidak boleh diamalkan.

Para ulama semisal Ibnu Rajab, Ibnul Jauzi, Imam al-Ghazali, Ibnu Katsir dan yang lainnya, menyatakan hadits-hadits yang berbicara seputar keutamaan malam Nishfu Sya'ban ini sangat banyak jumlahnya. Hanya, umumnya hadits-hadits tersebut dhaif, namun ada juga beberapa hadits yang Hasan dan Shahih Lighairihi. Untuk lebih jelasnya, berikut di antara hadits-hadits dimaksud:

Hadis 1

عن علي بن إبي طالب عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إذا كان ليلة نصف شعبان فقوموا ليلها, وصوموا نهارها, فإن الله تعالى ينزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا, فيقول: ألا مستغفر فأغفرله, ألا مسترزق فأرزقه, ألا مبتلى فأعافيه, ألا كذا ألا كذا, حتى يطلع الفجر)) [رواه ابن ماجه والحديث ضعفه الألبانى]

Artinya: "Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah saw bersabda: "Apabila sampai pada malam Nishfu Sya'ban, maka shalatlah pada malam harinya dan berpuasalah pada siang harinya, karena sesungguhnya Allah akan turun ke dunia pada malam tersebut sejak matahari terbenam dan Allah berfirman: "Tidak ada orang yang meminta ampun kecuali Aku akan mengampuni segala dosanya, tidak ada yang meminta rezeki melainkan Aku akan memberikannya rezeki, tidak ada yang terkena musibah atau bencana, kecuali Aku akan menghindarkannya, tidak ada yang demikian, tidak ada yang demikian, sampai terbit fajar" (HR. Ibnu Majah dan hadits tersebut dinilai Hadits Dhaif oleh Syaikh al-Albany).

Hadis 2

عن عائشة قالت: فقدت النبي صلى الله عليه وسلم فخرجت فإذا هو بالبقيع رافع رأسه إلى السماء, فقال: ((أكنت تخافين إن يحيف الله عليك ورسوله؟)) فقلت: يا رسول الله, ظننت أنك أتيت بعض نسائك. فقال: ((إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى سماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب)) [رواه أحمد والترمذى وابن ماجه وضعفه الألبانى فى ضعيف الترمذى].

Artinya: "Siti Aisyah berkata: "Suatu malam saya kehilangan Rasulullah saw, lalu aku mencarinya. Ternyata beliau sedang berada di Baqi' sambil menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau bersabda: "Apakah kamu (wahai Aisyah) khawatir Allah akan menyia-nyiakan kamu dan RasulNya?" Aku menjawab: "Wahai Rasulullah, saya pikir anda pergi mendatangi di antara isteri-isterimu". Rasulullah saw bersabda kembali: "Sesungguhnya Allah turun ke dunia pada malam Nishfu Sya'ban dan mengampuni ummatku lebih dari jumlah bulu domba yang digembalakan" (HR. Ahmad, Ibn Majah dan Turmidzi. Syaikh al-Albany menilai hadits riwayat Imam Turmudzi tersebut sebagai hadits Dhaif sebagaimana ditulisnya pada 'Dhaifut Turmudzi').

Kedua hadits tersebut adalah hadits yang dinilai Dhaif oleh jumhur Muhaditsin di antaranya oleh Syaikh Albany, seorang ulama yang tekenal sangat ketat dengan hadits.

Namun demikian, di bawah ini juga penulis hendak mengetengahkan Hadits Hasan dan Shahih Lighairihi yang berbicara seputar keutamaan malam Nishfu Sya'ban ini. Hadits-hadits dimaksud adalah:

Hadis 3

عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه, إلا لمشرك أو مشاحن)) [رواه ابن ماجه وحسنه الشيخ الألبانى فى صحيح ابن ماجه (1140)]

Artinya: "Dari Abu Musa, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah muncul (ke dunia) pada malam Nishfu Sya'ban dan mengampuni seluruh makhlukNya, kecuali orang musyrik dan orang yang dengki dan iri kepada sesama muslim" (HR. Ibn Majah, dan Syaikh Albani menilainya sebagai hadits Hasan sebagaimana disebutkan dalam bukunya Shahih Ibn Majah no hadits 1140).

Hadis 4

عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ((إن الله ليطلع إلى خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لعباده إلا اثنين: مشاحن, أو قاتل نفس)) [رواه أحمد وابن حبان فى صحيحه]

Artinya: "Dari Abdullah bin Amer, Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya akan menemui makhlukNya pada malam Nishfu Sya'ban, dan Dia mengampuni dosa hamba-hambanya kecuali dua kelompok yaitu orang yang menyimpan dengki atau iri dalam hatinya kepada sesama muslim dan orang yang melakukan bunuh diri" (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban sebagaimana ditulisnya dalam buku Shahihnya).

Namun, Syaikh Syu'aib al-Arnauth menilai hadits tersebut hadits yang lemah, karena dalam sanadnya ada dua rawi yang bernama Ibn Luhai'ah dan Huyay bin Abdullah yang dinilainya sebagai rawi yang lemah. Namun demikian, ia kemudian mengatakan bahwa meskipun dalam sanadnya lemah, akan tetapi hadits tersebut dapat dikategorikan sebagai hadits Shahih karena banyak dikuatkan oleh hadits-hadits lainnya (Shahih bi Syawahidih).

Hadis 5

عن عثمان بن أبي العاص مرفوعا قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إذا كان ليلة النصف من شعبان نادى مناد: هل من مستغفر فأغفر له؟ هل من سائل فأعطيه؟ فلا يسأل أحد شيئا إلا أعطيه, إلا زانية بفرجها أو مشركا)) [رواه البيهقى]

Artinya: "Dari Utsman bin Abil Ash, Rasulullah saw bersabda: "Apabila datang malam Nishfu Sya'ban, Allah berfirman: "Apakah ada orang yang memohon ampun dan Aku akan mengampuninya? Apakah ada yang meminta dan Aku akan memberinya? Tidak ada seseorang pun yang meminta sesuatu kecuali Aku akan memberinya, kecuali wanita pezina atau orang musyrik" (HR. Baihaki).

Dengan memperhatikan, di antaranya, hadits-hadits di atas, maka tidak berlebihan apabila banyak ulama berpegang teguh bahwa malam Nishfu Sya'ban adalah malam yang istimewa, karena bukan hanya dosa-dosa akan diampuni, akan tetapi juga doa akan dikabulkan. Hadits-hadits yang dipandang Dhaif yang berbicara seputar keistimewaan malam Nishfu Sya'ban ini, paling tidak kedudukan haditsnya menjadi terangkat oleh hadits-hadits lain yang berstatus Hasan atau Shahih Lighairihi.

Atau boleh juga dikatakan, karena hadits-hadits dhaif yang berbicara seputar keutamaan malam Nishfu Sya'ban ini dhaifnya tidak parah dan tidak berat, maka satu sama lain menjadi saling menguatkan sehingga kedudukannya naik menjadi Hadits Hasan Lighairihi. Wallahu'alam.

Istimewanya malam Nishfu Sya'ban ini juga dikuatkan oleh atsar para sahabat. Imam Ali bin Abi Thalib misalnya, sebagaimana dikutip Ibnu Rajab, apabila datang malam Nishfu Sya'ban, ia banyak keluar rumah untuk melihat dan berdoa ke arah langit, sambil berkata: "Sesungguhnya Nabi Daud as, apabila datang malam Nishfu Sya'ban, beliau keluar rumah dan menengadah ke langit sambil berkata: "Pada waktu ini tidak ada seorang pun yang berdoa pada malam ini kecuali akan dikabulkan, tidak ada yang memohon ampun, kecuali akan diampuni selama bukan tukang sihir atau dukun". Imam Ali lalu berkata: "Ya Allah, Tuhannya Nabi Daud as, ampunilah dosa orang-orang yang meminta ampun pada malam ini, serta kabulkanlah doa orang-orang yang berdoa pada malam ini".

Sebagian besar ulama Tabi'in seperti Khalid bin Ma'dan, Makhul, Luqman bin Amir dan yang lainnya, juga mengistimewakan malam ini dengan jalan lebih mempergiat ibadah, membaca al-Qur'an dan berdoa. Demikian juga hal ini dilakukan oleh jumhur ulama Syam dan Bashrah.

Bahkan, Imam Syafi'i pun beliau mengistimewakan malam Nishfu Sya'ban ini dengan jalan lebih mempergiat ibadah, doa dan membaca al-Qur'an. Hal ini sebagaimana nampak dalam perkataannya di bawah ini:

بلغنا أن الدعاء يستجاب فى خمس ليال: ليلة الجمعة, والعيدين, وأول رجب, ونصف شعبان. قال: واستحب كل ما حكيت فى هذه الليالي

Artinya: "Telah sampai kepada kami riwayat bahwa dua itu akan (lebih besar kemungkinan untuk) dikabulkan pada lima malam: Pada malam Jum'at, malam Idul Fithri, malam Idul Adha, malam awal bulan Rajab, dan pada malam Nishfu Sya'ban. Imam Syafi'i berkata kembali: "Dan aku sangat menekankan (untuk memperbanyak doa) pada seluruh malam yang telah aku ceritakan tadi".

Dari pemaparan di atas nampak bahwa sebagian besar para ulama salaf memandang istimewa malam ini, karenanya mereka mengisinya dengan mempergiat dan memperbanyak ibadah termasuk berdoa, shalat dan membaca al-Qur'an.

Pertanyaan Kedua:
Shalat Nisfu Sya’ban Bid’ah karena tidak pernah dilakukan Rasul. Sehingga ibadah mereka tidak sesuai sunnah Rasul.
Nama panjang dari shalat Nisfu Sya’ban adalah “SHALAT MUTHLAQ yang dilakukan pada malam Nisfu Sya’ban”. Untuk memudahkan pengucapan, ulama menyebutnya shalat nisfu Sya’ban.

Karena termasuk jenis shalat Muthlaq, maka boleh dikerjakan kapan saja termasuk malam pertengahan Sya’ban selama dikerjakan tidak pada waktu yang dilarang. Kalau pada malam yang lain boleh melakukan shalat Muthlaq, maka pada malam nisfu Sya’ban juga boleh.

Membid’ahkan shalat nisfu Sya’ban sama dengan membid’ahkan shalat Muthlaq yang sunnah.

Apalagi ada hadis yang menyatakan bahwa Rasul menggiatkan qiyamul layl pada malam nisfu Sya’ban. Semakin kuat lah dasar shalat nisfu Sya’ban.

ومنها حديث عائشة ـ رضي الله عنها ـ قام رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ من الليل فصلى فأطال السجود حتى ظننت أنه قد قُبِضَ، فَلَمَّا رفع رأسه من السجود وفرغ من صلاته قال: "يا عائشة ـ أو يا حُميراء ـ ظننت أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قد خَاسَ بك"؟ أي لم يعطك حقك . قلت: لا والله يا رسول الله ولكن ظننت أنك قد قبضتَ لطول سجودك، فقال: "أَتَدْرِينَ أَيُّ ليلة هذه"؟ قلت: الله ورسوله أعلم، قال "هذه ليلة النصف من شعبان، إن الله عز وجل يطلع على عباده ليلة النصف من شعبان، فيغفر للمستغفرين ، ويرحم المسترحِمِينَ، ويُؤخر أهل الحقد كما هم" رواه البيهقي من طريق العلاء بن الحارث عنها، وقال: هذا مرسل جيد.

Dari A'isyah: "Suatu malam rasulullah salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: "Hai A'isyah engkau tidak dapat bagian?". Lalu aku menjawab: "Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama". Lalu beliau bertanya: "Tahukah engkau, malam apa sekarang ini". "Rasulullah yang lebih tahu", jawabku. "Malam ini adalah malam nisfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki" (H.R. Baihaqi) Menurut perawinya hadis ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.

Bahkan kalau kita menyandarkan pada hadis di atas, justru MEREKA YANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN IBADAHNYA SESUAI SUNNAH RASUL.

Pertanyaan Ketiga:
Shalat Nisfu Sya’ban saja Bid’ah, apalagi melakukannya secara berjamaah. Semakin jauh dari Islam. Kalaulah memang bagus mengapa Rasul dan sahabat tidak melakukan? Padahal Mereka adalah generasi terbaik.

Saudaraku, selama ada dalil umum yang membolehkan, maka mengenai tekhnisnya berjamaah atau tidak, dapat diatur menurut kondisi dan keadaan.

Pelaksanaan mengisi malam Nishfu Sya'ban diberjamaahkan ini pertama kali dilakukan oleh ulama tabi'in yang bernama Khalid bin Ma'dan, lalu diikuti oleh ulama tabi'in lainnya seperti Makhul, Luqman bin Amir dan yang lainnya. Bahkan terus berlanjut dan menjadi tradisi ulama Syam dan Bashrah sampai saat ini.

Meski tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw dan para sahabatnya, kami lebih condong untuk mengatakan tidak mengapa dan tidak dilarang. Tidak semua yang tidak dipraktekkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya menjadi sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Selama ada hadits dan qaidah umum yang membolehkan, maka mengenai tehnis, apakah diberjamaahkan atau sendiri-sendiri, semuanya diserahkan kepada masing-masing dan tentu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana tradisi takbir berjamaah pada malam hari raya.

Hal ini tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw dan para sahabatnya. Rasulullah saw dan para sahabat hanya melakukannya di rumah masing-masing. Tradisi berjamaah membaca takbir pada malam Hari Raya ini pertama kali dilakukan oleh seorang ulama tabi'in yang bernama Abdurrahman bin Yazid bin al-Aswad. Dan tradisi ini pun sampai saat ini masih diberlakukan dan diamalkan hampir di seluruh negara-negara muslim.

Demikian juga dengan shalat Tarawih diberjamaahkan. Rasulullah saw hanya melakukannya satu, dua atau tiga malam saja secara berjamaah. Setelah itu, beliau melakukannya sendiri. Dan hal ini berlaku juga sampai masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq serta pada permulaan khalifah Umar bin Khatab. Setelah Umar bin Khatab masuk ke sebuah mesjid dan menyaksikan orang shalat tarawih sendiri-sendiri, akhirnya beliau melihat alangkah lebih baiknya apabila diberjamaahkan. Sejak itu, beliau manunjuk sahabat Rasulullah saw yang bernama Ubay bin Ka'ab untuk menjadi imam pertama shalat Tarawih diberjamaahkan. Tradisi ini juga berjalan dan terus dipraktekkan sampai sekarang ini.

Kalaulah shalat qiyamu Ramadhan (Tarawih) yang beliau lakukan selalu tidak berjamaah dengan sahabat, kecuali hanya 1-3 malam saja, boleh dilakukan secara berjamaah, lalu takbir malam ‘Ied juga boleh dilakukan secara berjamaah, mengapa shalat Muthlaq malam nisfu Sya’ban (untuk menyingkat selanjutnya disebut “shalat Nisfu Sya’ban”) tidak boleh dilakukan berjamaah? Tentu ini tidak fair.

Di zaman Rasul, para sahabat dengan melihat rasul qiyamul layl saja mereka sudah melakukannya. Namun di akhir zaman ini jika ada ustad berkata, “wahai umat Islam, shalat tarawih yang dilakukan Rasul tidak berjamaah dan dilakukan di tengah malam (bukan ba’da Isya langsung). Oleh karena itu shalatlah sendiri-sendiri nanti malam.” Yang shalat tarawih pasti sedikit. Kecuali instruksi itu untuk bangun malam dalam rangka menyaksikan final piala dunia antara Belanda Vs Spanyol insya Allah jamaahnya banyak meskipun jam 1.30 malam.

Jadi kondisi zaman mengarahkan untuk shalat tarawih secara berjamaah.

Begitu pula dengan shalat nisfu Sya’ban. Di akhir zaman ini, Kalau shalat Nisfu Sya’ban (apalagi jika 100 raka’at) dilakukan hanya boleh sendiri-sendiri, saya yakin sangat-sangat sedikit orang yang mau menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Namun kalau dilakukan secara berjamaah, satu sama lain dapat saling memotivasi sehingga lebih semangat.

Pertanyaan Keempat:
Terlebih lagi dalam shalat nisfu Sya’ban, mereka menetapkan jumlah 100 rakaat. Sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasul.
Ada beberapa alasan mengapa saya shalat nisfu Sya’ban 100 rakaat:

1. Karena shalat nisfu Sya’ban termasuk shalat Muthlaq, maka jumlahnya bebas. 10 rakaat boleh, 20, 30, bahkan 100 rakaat juga boleh. Kalau kita sanggup 1.000 rakaat juga tidak ada yang melarang, karena shalat Muthlaq. Mengapa kita berani melarang jumlah tertentu dalam shalat Muthlaq? Apakah kalau 99 rakaat boleh, 101 juga boleh lalu khusus 100 rakaat tidak boleh?
Nabi SAW pernah berkata kepada Bilal, sesudah mengerjakan shalat Shubuh sebagaimana berikut: “Wahai Bilal, ceritakanlah kepadaku amalan yang engkau kerjakan dalam Islam yang penuh dengan pengharapan karena aku mendengar suara sandalmu di depanku di syurga”. Bilal menjawab tidak pernah aku melakukan suatu perbuatan yang saya harapkan kebaikannya, melainkan pasti aku bersuci dahulu, baik saatnya malam hari atau siang hari. Sesudah aku bersuci aku melakukan shalat sebanyak yang dapat kulakukan”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim)Jabir bin Hayyan, penemu ilmu Kimia sekaligus orang pertama memperoleh julukan Sufi, melakukan shalat Muthlaq 400 rakaat sebelum memulai penelitian.
Kalau ada seseorang menganjurkan untuk shalat nisfu Sya’ban 77 rakaat karena dia senang dengan angka 7, boleh saja. Namun daripada saya mengikuti dia, lebih baik saya mengikuti para ulama yang shalih.
2. Banyak ulama-ulama shalih yang ahli ma’rifat seperti syekh Abdul Qadir Jailani melakukan shalat nisfu Sya’ban 100 rakaat, begitu pula dengan imam Ghazali dan ulama lainnya. Maka tidak ada salahnya jika kita mengikuti beliau. (baca juga dasar hukum shalat Rajab, Nisfu Sya’ban dll di tqn-jakarta.org)
Dan ikutilah jalannya orang yang kembali kepadaKu (Luqman 31:15)
3. Jumlah 100 rakaat ada hadisnya. Meskipun banyak orang yang menolak hadis tersebut. Namun Imam Ahmad berkata, “hadis dhaif lebih aku sukai daripada pendapat pribadi seseorang".

Pertanyaan Kelima:
Bacaan dalam shalat Nisfu Sya’ban (al-Ikhlas 10 kali setelah al-Fatihah, sehingga dikallikan 100 rakaat menjadi 1.000 kali membaca al-Ikhlas) adalah bacaan yang mengada-ada. Tidak pernah dilakukan juga oleh Rasul.
Bacaan yang dibaca dalam shalat nisfu Sya’ban setelah al-Fatihah terserah. Ayat manapun termasuk al-Ikhlas boleh dibaca dalam shalat asalkan ayat al-Qur’an. Tidak ada juga ketentuan bahwa surat al-Ikhlas tidak boleh dibaca beberapa kali dalam satu rakaat.

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْءَانِ

karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. (QS. Al-Muzammil:20)

Imam masjid Quba selalu membaca surat Al Ikhlas disetiap habis fatihah, ia selalu menyertakan surat Al Ikhlas lalu baru surat lainnya, lalu makmumnya protes, seraya meminta agar ia menghentikan kebiasaanya, namun Imam itu menolak, silahkan pilih imam lain kalau kalian mau, aku akan tetap seperti ini!, maka ketika diadukan pada Rasul saw, maka Rasul saw bertanya mengapa kau berkeras dan menolak permintaan teman temanmu (yg meminta ia tak membaca surat al ikhlas setiap rakaat), dan apa pula yg membuatmu berkeras mendawamkannya setiap rakaat?” ia menjawab : “Aku mencintai surat Al Ikhlas”, maka Rasul saw menjawab : “Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari hadits no. 741).
Kesimpulannya, shalat Muthlaq pada malam nisfu Sya’ban secara berjamaah sebanyak 100 rakaat dengan membaca surat al-Ikhlas 10 kali setiap bada Fatihah DIBOLEHKAN. Jangan sampai kita mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Kalau nabi saja tidak boleh apalagi kita. Teknis shalat Nisfu Sya’ban silakan dilihat di tqn-jakarta.org.

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ

HAI NABI, MENGAPA KAMU MENGHARAMKAN APA YANG ALLAH HALALKAN BAGIMU (QS. At-Tahrim:6)