Jakarta-Wacana pembentukan Badan Khusus Haji yang bergulir di DPR semakin mengerucut. Hingga saat ini ada dua wacana yang diusulkan untuk pembentukan badan khusus haji ini, yaitu dalam bentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Badan Hukum Publik.
Fraksi PKS mengusulkan Badan Khusus Haji harus berbentuk badan hukum publik, karena Badan Haji ini mengelola dana publik maka sudah seharusnya berbadan hukum publik.
Demikian pernyataan Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di DPR, Rabu (4/7/2012).
“Pengelolaan Badan haji ini harus berdasarkan prinsip nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas. Untuk mewujudkan prinsip tersebut dibutuhkan lembaga yang independen dan profesional tanpa campur tangan pemerintah lagi,” jelas Hakim.
Ada tiga hal pokok yang nantinya akan dikelola oleh badan haji ini. Pertama soal tata kelola penyelenggaraan haji baik dari aspek manajemen SDM pengelola haji dan manajemen tata laksana haji yang menyangkut sistem pendaftaran dan setoran awal, serta penentuan standar minimal BPIH.
Kedua, terkait pengelolaan dana keuangan haji yang jumlahnya triliunan. Setiap tahun, pelaksanaan haji menghabiskan dana sekitar Rp 8,4 triliun. Ketiga, menyangkut aspek investasi yang dihasilkan dari dana para jamaah haji, baik dana setoran awal (waitinglist), Dana Abadi Umat, dana optimasliasi haji dan dana tabungan haji.
“Kita bisa ambil contoh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), lembaga negara yang berbentuk badan hukum publik ini bisa diterima oleh masyarakat. BPJS lembaga yang berfungsi mengelola dana sosial masyarakat dan menyelenggarakan jamininan sosial bagi masyarakat. Fungsi utama Badan Haji nantinya sama seperti BPJS yaitu menyelenggarakan Ibadah haji dan mengelola dana haji,” pungkasnya.(tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar