KH Ghazalie Masroeri
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU
Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di negara-negara muslim selain Indonesia tidak mengalami permasalahan. Penentuannya diitsbatkan oleh Negara (Malik, Sulthon, Amir, dan lain-lain), kemudian umat Islam mengkutinya. Itsbat itu diterbitkan atas dasar pada rukyah, meskipun ilmu hisab berkembang.
Lain halnya di Indonesia. Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di Indonesia diitsbatkan oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat yang dihadiri oleh Ormas-Ormas Islam. Setelah mendengar pandangan peserta sidang, kemudian Menteri Agama RI menerbitkan itsbat berdasarkan rukyah dan hisab sesuai dengan rekomendasi MUI yang diputuskan dalam ijtima’ ulama’ komisi fatwa MUI dan Ormas-Ormas Islam se Indonesia pada tanggal 16 Desember 2003.
Secara formal, itsbat itu berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Tetapi dalam kenyataan sering terdapat kelompok-kelompok muslim mengambil sikap berbeda dengan itsbat itu. Idealnya, setelah diterbitkan itsbat, maka perbedaan harus sudah selesai, sesuai dengan yang dialami oleh para sahabat pada masa Rasulullah SAW. Riwayat Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa para shahabat berbeda pendapat tentang akhir ramadlan, di tengah-tengah perbedaan itu datanglah dua orang a’robi melaporkan kepada Rasulullah SAW dan bersumpah:
بِاللهِ َلاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً ً
Demi Allah sejatinya hilal telah tampak kemarin sore
Atas dasar laporan dan sumpah (rukyah berkualitas) tersebut, maka Rasulullah saw mengitsbatkan hari itu hari Idul Fitri dan memerintahkan para sahabat untuk shalat ‘ied pada keesokan harinya (karena waktu itu sudah dzuhur) (HR. Ahmad dan Abu Daud). Kemudian perbedaan sudah selesai.
Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan metode dan perbedaan kriteria dalam menentukan awal bulan.
Ilmu hisab berasal dari India masuk ke dalam kalangan Islam ketika era dinasti Abbasiyah abad 8 Masehi. Dewasa ini lebih dari dua puluh metode hisab berkembang di Indonesia. Antara metode-metode itu terdapat perbedaan, terutama antara metode taqribi dengan metode tahqiqi/tadqiqi/’ashri. Dan adanya perbedaan tentang kriteria awal bulan yaitu perbedaan antara kriteria wujudul hilal dengan kriteria imkanur rukyah. Perbedaan dalam hitungan menit masih dapat diberi toleransi, tetapi ketika perbedaan dalam hitungan derajat dan hari maka menimbulkan persoalan serius, seperti adanya perbedaan hitungan hisab taqribi dengan hitungan hisab tahqiqi/tadqiqi/’ashry tentang Idul Fitri 2011 M.
Perbedaan hitungan hisab yang menimbulkan persoalan serius ini mengundang adanya perselisihan mengenai kedudukan hisab di samping rukyah. Apakah hisab berfungsi sebagai instrumen pendukung dan pemandu rukyah; ataukah hisab dapat menggantikan rukyah.
Dalam pada itu, terdapat kelompok-kelompok kecil di luar Ormas-Ormas Islam yang menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah menurut urfi masing-masing.
Sesungguhnya semua sistem penentuan awal bulan mempunyai kesaaman yaitu bahwa adanya hilal sebagai tanda datangnya awal bulan baru. Yang menjadi masalah ialah, adanya perbedaan mengenai kriteria hilal. Untuk itu kita perlu mengetahui definisi hilal secara bahasa, syar’i dan sains.
Hilal Menurut Bahasa
Hilal dalam Bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ﻫ - ل - ل), sama dengan asal terbentuknya fi’il (kata kerja) هَلَّ dan tashrifnya اَهَلَّ. Hilal (jamaknya ahillah) artinya bulan sabit, suatu nama bagi cahaya bulan yang tampak seperti sabit. هَلَّ dan اَهَلَّ dalam konteks hilal mempunyai arti bervariasi sesuai dengan kata lain yang mendampinginya yang membentuk isthilahi (idiom). Bangsa Arab sering mengucapkan:
هَلَّ الِْهَلاَلُ dan اَهَلَّ اْلهِلاَلُ artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ الْقَوْمُ الْهِلاَلَ artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ artinya bulan (baru) mulai dengan tampaknya bulan sabit.
Jadi menurut Bahasa Arab, hilal adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan dan dapat dilihat. Kebiasaan orang Arab berteriak kegirangan ketika melihat hilal.
Hilal Menurut al-Qur’an
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada Nabi SAW tentang ahillah (jamak dari hilal):
يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ...
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji…””
Ayat ini menunjukkan bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi kehidupan manusia dan ibadah, termasuk ibadah haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.
Para mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid I halaman 84 mengemukakan sebuah riwayat dari Abu Na’im dan Ibnu ‘Asakir dari Abi Sholih dan Ibnu Abbas menceritakan:
اِنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَثَعْلَبَةَ بْنَ غُنَيْمَةٍ قَالاَ: يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَزِيْدُ حَتَّى يَعْظُمَ وَيَسْتَوِىَ وَيَسْتَدِيْرَ, ثُمَّ لاَ يَزَالُ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتَّى يَعُوْدَ كَمَا كَانَ, لاَ يَكُوْنُ عَلَى حَالٍ فَنَزَلَتِ اْلاٰيَة
“Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah bertanya: “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang, selanjutnya bertambah sehingga membesar, merata dan bundar, dan kemudian berangsur-angsur menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula, tidak dalam satu bentuk?” Maka turunlah ayat ini.”
Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatuttafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:
يَسْأَلُوْنَكَ يَامُحَمَّدْ عَنِ الْهِلاَلِ لِمَ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَعْظُمُ وَيَسْتَدِيْرُ ثُمَّ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتىَّ يَعُوْدَ كَمَا كَانَ؟
“Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?”
Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya fii Zhilalilqur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:
فَهُمْ يَسْأَلُوْنَ عَن اْلاَهِلَّةِ ... مَا شَأْنُهَا؟ مَا باَلُُ الْقَمَرِ يَبْدُوْ هِلاَلاً ثُمَّ يَكْبُرُ حَتىَّ يَسْتَدِيْرَ بَدْرًا ثُمَّ يَأْخُذُ فِى التَّنَاقُصِ حَتَّى يَرْتَدَّ هِلاَلاً ثُمَّ يَخْتَفِى لِيُظْهِرَ هِلاَلاً مِنْ جَدِيْدٍ؟
“Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan hilal dari (bulan) baru?”
Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid 4 hal 67 menafsirkan ayat …وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ (QS Yunus : 5) sebagai berikut:
وَقَدَّرَ سَيْرَ اْلقَمَرِ فِىْ فَلَكِهِ مَنَازِلَ يَنْزِلُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى وَاحِدٍ مِنْهَا لاَ يُجَاوِزُهَا وَلاَ يَقْصُرُ دُوْنَهَا وَهِيَ ثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُوْنَ يُرَى الْقَمَرُ فِيْهَا بِاْلاَبْصَارِ , وَلَيْلَةٌ اَوْ لَيْلَتَانِ يُحْتَجَبُ فِيْهِمَا فَلاَ يُرَى .
“Allah menetapkan perjalanan bulan pada orbitnya beberapa manzilah; setiap malam menempati satu manzilah; tidak akan melampaui dan tidak berkurang dari padanya. Adapun manzilah-manzilah itu ialah 28 manzilah yang di dalamnya bulan terlihat oleh mata, dan 1 malam atau 2 malam bulan tertutup, maka tidak dapat dilihat.”
Penafsiran ini mengisyaratkan bahwa dari observasi bulan al-Maraghi berkesimpulan:
Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam).
27 manzilah berikutnya, yakni tanggal 2 sampai dengan 28, bulan dapat dilihat dengan mata.
Manzilah ke-29 atau ke-30, bulan tidak dapat dilihat dengan mata.
Penafsiran yang sama juga dilakukan al-Maroghi terhadap surat Yasin ayat 39.
Jelaslah menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsirnya tersebut, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.
Hilal Menurut as-Sunnah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di depan :
بِاللهِ لَاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً
Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore
Hadits ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain seperti hadits Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah tersebut di atas:
يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ …
(Artinya : “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang”)
Hilal Menurut Sains
Hilal atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi.
Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an/tafsir, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hilal adalah bulan sabit yang cahayanya lembut laksana benang yang tampak dan terlihat dari bumi dengan mata di awal bulan, sesaat setelah terbenamnya matahari di hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi, sebagai tanda datangnya bulan baru.
Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.
* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU
Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di negara-negara muslim selain Indonesia tidak mengalami permasalahan. Penentuannya diitsbatkan oleh Negara (Malik, Sulthon, Amir, dan lain-lain), kemudian umat Islam mengkutinya. Itsbat itu diterbitkan atas dasar pada rukyah, meskipun ilmu hisab berkembang.
Lain halnya di Indonesia. Penentuan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah di Indonesia diitsbatkan oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat yang dihadiri oleh Ormas-Ormas Islam. Setelah mendengar pandangan peserta sidang, kemudian Menteri Agama RI menerbitkan itsbat berdasarkan rukyah dan hisab sesuai dengan rekomendasi MUI yang diputuskan dalam ijtima’ ulama’ komisi fatwa MUI dan Ormas-Ormas Islam se Indonesia pada tanggal 16 Desember 2003.
Secara formal, itsbat itu berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Tetapi dalam kenyataan sering terdapat kelompok-kelompok muslim mengambil sikap berbeda dengan itsbat itu. Idealnya, setelah diterbitkan itsbat, maka perbedaan harus sudah selesai, sesuai dengan yang dialami oleh para sahabat pada masa Rasulullah SAW. Riwayat Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW bahwa para shahabat berbeda pendapat tentang akhir ramadlan, di tengah-tengah perbedaan itu datanglah dua orang a’robi melaporkan kepada Rasulullah SAW dan bersumpah:
بِاللهِ َلاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً ً
Demi Allah sejatinya hilal telah tampak kemarin sore
Atas dasar laporan dan sumpah (rukyah berkualitas) tersebut, maka Rasulullah saw mengitsbatkan hari itu hari Idul Fitri dan memerintahkan para sahabat untuk shalat ‘ied pada keesokan harinya (karena waktu itu sudah dzuhur) (HR. Ahmad dan Abu Daud). Kemudian perbedaan sudah selesai.
Perbedaan terjadi karena adanya perbedaan metode dan perbedaan kriteria dalam menentukan awal bulan.
Ilmu hisab berasal dari India masuk ke dalam kalangan Islam ketika era dinasti Abbasiyah abad 8 Masehi. Dewasa ini lebih dari dua puluh metode hisab berkembang di Indonesia. Antara metode-metode itu terdapat perbedaan, terutama antara metode taqribi dengan metode tahqiqi/tadqiqi/’ashri. Dan adanya perbedaan tentang kriteria awal bulan yaitu perbedaan antara kriteria wujudul hilal dengan kriteria imkanur rukyah. Perbedaan dalam hitungan menit masih dapat diberi toleransi, tetapi ketika perbedaan dalam hitungan derajat dan hari maka menimbulkan persoalan serius, seperti adanya perbedaan hitungan hisab taqribi dengan hitungan hisab tahqiqi/tadqiqi/’ashry tentang Idul Fitri 2011 M.
Perbedaan hitungan hisab yang menimbulkan persoalan serius ini mengundang adanya perselisihan mengenai kedudukan hisab di samping rukyah. Apakah hisab berfungsi sebagai instrumen pendukung dan pemandu rukyah; ataukah hisab dapat menggantikan rukyah.
Dalam pada itu, terdapat kelompok-kelompok kecil di luar Ormas-Ormas Islam yang menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal Dzulhijjah menurut urfi masing-masing.
Sesungguhnya semua sistem penentuan awal bulan mempunyai kesaaman yaitu bahwa adanya hilal sebagai tanda datangnya awal bulan baru. Yang menjadi masalah ialah, adanya perbedaan mengenai kriteria hilal. Untuk itu kita perlu mengetahui definisi hilal secara bahasa, syar’i dan sains.
Hilal Menurut Bahasa
Hilal dalam Bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ﻫ - ل - ل), sama dengan asal terbentuknya fi’il (kata kerja) هَلَّ dan tashrifnya اَهَلَّ. Hilal (jamaknya ahillah) artinya bulan sabit, suatu nama bagi cahaya bulan yang tampak seperti sabit. هَلَّ dan اَهَلَّ dalam konteks hilal mempunyai arti bervariasi sesuai dengan kata lain yang mendampinginya yang membentuk isthilahi (idiom). Bangsa Arab sering mengucapkan:
هَلَّ الِْهَلاَلُ dan اَهَلَّ اْلهِلاَلُ artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ الْقَوْمُ الْهِلاَلَ artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ artinya bulan (baru) mulai dengan tampaknya bulan sabit.
Jadi menurut Bahasa Arab, hilal adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan dan dapat dilihat. Kebiasaan orang Arab berteriak kegirangan ketika melihat hilal.
Hilal Menurut al-Qur’an
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada Nabi SAW tentang ahillah (jamak dari hilal):
يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ...
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji…””
Ayat ini menunjukkan bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi kehidupan manusia dan ibadah, termasuk ibadah haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.
Para mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid I halaman 84 mengemukakan sebuah riwayat dari Abu Na’im dan Ibnu ‘Asakir dari Abi Sholih dan Ibnu Abbas menceritakan:
اِنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَثَعْلَبَةَ بْنَ غُنَيْمَةٍ قَالاَ: يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَزِيْدُ حَتَّى يَعْظُمَ وَيَسْتَوِىَ وَيَسْتَدِيْرَ, ثُمَّ لاَ يَزَالُ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتَّى يَعُوْدَ كَمَا كَانَ, لاَ يَكُوْنُ عَلَى حَالٍ فَنَزَلَتِ اْلاٰيَة
“Sesungguhnya Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah bertanya: “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang, selanjutnya bertambah sehingga membesar, merata dan bundar, dan kemudian berangsur-angsur menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula, tidak dalam satu bentuk?” Maka turunlah ayat ini.”
Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatuttafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:
يَسْأَلُوْنَكَ يَامُحَمَّدْ عَنِ الْهِلاَلِ لِمَ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ ثُمَّ يَعْظُمُ وَيَسْتَدِيْرُ ثُمَّ يَنْقُصُ وَيَدُقُّ حَتىَّ يَعُوْدَ كَمَا كَانَ؟
“Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?”
Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya fii Zhilalilqur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:
فَهُمْ يَسْأَلُوْنَ عَن اْلاَهِلَّةِ ... مَا شَأْنُهَا؟ مَا باَلُُ الْقَمَرِ يَبْدُوْ هِلاَلاً ثُمَّ يَكْبُرُ حَتىَّ يَسْتَدِيْرَ بَدْرًا ثُمَّ يَأْخُذُ فِى التَّنَاقُصِ حَتَّى يَرْتَدَّ هِلاَلاً ثُمَّ يَخْتَفِى لِيُظْهِرَ هِلاَلاً مِنْ جَدِيْدٍ؟
“Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan hilal dari (bulan) baru?”
Al-Maraghi dalam tafsirnya jilid 4 hal 67 menafsirkan ayat …وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ (QS Yunus : 5) sebagai berikut:
وَقَدَّرَ سَيْرَ اْلقَمَرِ فِىْ فَلَكِهِ مَنَازِلَ يَنْزِلُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِى وَاحِدٍ مِنْهَا لاَ يُجَاوِزُهَا وَلاَ يَقْصُرُ دُوْنَهَا وَهِيَ ثَمَانِيَةٌ وَعِشْرُوْنَ يُرَى الْقَمَرُ فِيْهَا بِاْلاَبْصَارِ , وَلَيْلَةٌ اَوْ لَيْلَتَانِ يُحْتَجَبُ فِيْهِمَا فَلاَ يُرَى .
Penafsiran ini mengisyaratkan bahwa dari observasi bulan al-Maraghi berkesimpulan:
Awal bulan ditandai dengan penampakan hilal yang dapat dilihat dengan mata di awal malam (sesaat setelah matahari terbenam).
27 manzilah berikutnya, yakni tanggal 2 sampai dengan 28, bulan dapat dilihat dengan mata.
Manzilah ke-29 atau ke-30, bulan tidak dapat dilihat dengan mata.
Penafsiran yang sama juga dilakukan al-Maroghi terhadap surat Yasin ayat 39.
Jelaslah menurut ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsirnya tersebut, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.
Hilal Menurut as-Sunnah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari Rib’i bin Hirasy dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan di depan :
بِاللهِ لَاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً
Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore
Hadits ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain seperti hadits Mu’adz bin Jabal dan Tsa’labah bin Ghunaimah tersebut di atas:
يَارَسُوْلَ اللهِ, مَا بَالُ الْهِلاَلِ يَبْدُوْ دَقِيْقًا مِثْلَ الْخَيْطِ …
(Artinya : “Ya Rasulallah, mengapa keadaan hilal itu tampak lembut cahayanya laksana benang”)
Hilal Menurut Sains
Hilal atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi.
Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an/tafsir, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hilal adalah bulan sabit yang cahayanya lembut laksana benang yang tampak dan terlihat dari bumi dengan mata di awal bulan, sesaat setelah terbenamnya matahari di hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi, sebagai tanda datangnya bulan baru.
Kalau tidak tampak tidak disebut hilal. Hilal tidak hanya dalam angan-angan/pemikiran; dan tidak hanya dalam dugaan/keyakinan. Untuk mengetahui adanya penampakan hilal (ظُهُوْرُ الْهِلاَل), diperlukan upaya-upaya observasi, pengamatan, atau rukyah di lapangan.
* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar