Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Senin, 07 Mei 2012

IPHI Siap dan Berkewajiban Membantu CJH



Merauke-Mencermati banyaknya mencuat keinginan mengenai pengelolaan Calon Jaamaah Haji agar dikelola oleh IPHI, bukan hanya keinginan dari anggota DPR, Pejabat Provinsi, Kabupaten dari Jamaah yang telah menunaikan haji, bahkan sampai ke masyarakat bawahpun sangat mengaharapkan hal tersebut.

Faktor pertama yang kita bisa jadika alasan personil di Kementerian Agama khususnya di daerah sangat terbatas cuma 1 ata 2 orang yang menangani Calon Jamaah Haji yang jumlahnya ratusan orang, akibatnya proses2 baik masalah administrasi, pengurusan paspor, kesehatan, ataupun tahapan-tahapan Pelaksanaan keberangkatan menuju ke embarkasi dan pulangnya. Karena kurangnya personil berdampak juga pada sampainya informasik kepada Calon Jamaah Haji, sehingga terkadang ada CJH yang sudah positif berangkat namun belum mengetahui hal tsb Faktor kedua seringnya terjadi pergantian personil di Kementerian Agama, sehingga terjadi kekakuan terhadap pekerjaan yang baru ditanganinya.
Disisi lain organisasi IPHI adalah organisasi yang memiliki anggota yang banyak dan tertata dengan baik, menyatu dengan CJH, sedikit banyaknya memiliki pengetahuan tentang haji karena memang sudah dilaksanakan serta rata-rata perekonomiannya yang cukup dan tidak kalah pentingnya persoalan transparansi dapat terjamin, karena dengan banyaknya pelaksana yang terlibat akan sulit terjadi kesepakatan yang buruk.

Keterlibatan IPHI di Merauke tentang CJH selama ini  memberikan manasik haji, membantu kegiatan pelepasan, pemberangkatan sampai Embarkasi Makassar begitupun penjemputan dari Makassar ke Merauke, yang semua kegiatan tsb dari Panitia IPHI yang dibentuk, juga dari bantuan Pemerintah Daerah serta patungan CJH, dan sama sekali tdk ada dari Kementerian Agama. (iphimerauke)

Wagub Sulsel Usulkan CJH Dikelola IPHI



Makassar-Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, mengusulkan pengelolaan Calon Jamaah Haji (CJH) diserahkan kepada sebuah badan. Seperti Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
 Agus mengatakan, jika pengelolaan CJH yang selama ini ditangani Kementerian Agama dialihkan. Maka, upaya pelayanan terhadap para CJH dapat terus dimaksimalkan.
“Saya selalu katakan, agar masalah Haji ini sebaiknya dikelola oleh sebuah badan pengelola Haji. Agar jangan ada lagi salah urus dan kasus CJH yang kelaparan pada tahun 2006 lalu, tidak terulang lagi. Kasian kan, banyak pejabat Kementerian Agama yang berurusan dengan hukum. Gara-gara itu,” katanya.
Agus yang juga ketua IPHI Sulsel ini mengaku, jika pengelolaan tersebut diserahkan ke IPHI. Maka, mekanisme palayanan CJH akan jadi lebih baik. Sejauh ini, lanjut dia, IPHI Sulsel telah menyiapkan konsep. Salah satunya, dapat menjadi jembatan bagi para CJH. Terutama, masalah penggunaan jasa perbankan untuk memaksimalkan pelaksanaan Haji.
“Konsepnya seperti ini. Daftar tunggu CJH per 31 Maret ini, jumlahnya 100.741 orang dengan biaya awal (panjar) Rp. 25 juta. Nah, jika 100 ribu CJH rata-rata dikalikan Rp. 20 juta, itukan sudah Rp. 2 triliun. Katakanlah jika bunga bank 5 persen saja, berarti sudah Rp. 100 miliar. Apalagi, depositonya sekarang ini 5,6 persen. Persoalannya sekarang, jika dia (Kementerian Agama) mau belanjakan itu kan haram. Karena, yang punya adalah CJH yang menyetor dan mereka tidak menghibahkan,” terangnya.
Kalau jasa perbankan tersebut tidak digunakan, kata Agus, lalu siapa yang akan ambil bunga deposito tersebut. Untuk itu, pihaknya mengaku telah mengusulkan agar pengelolaan dana CJH tersebut dikembalikan ke daerah yang memiliki Calon Jamaah.
Jika pemerintah daerah menyetujui konsep tersebut, Agus mengaku IPHI bersedia menjembatani dengan seluruh CJH. “Kita akan minta untuk dibuatkan surat pernyataan, bahwa dana ini dihibahkan ke rekening tertentu. Nanti dana itu dimasukkan ke rekening tersebut, baru akan dikelola untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji sendiri,” jelasnya.
Jasa perbankan (bunga deposito) tersebut misalnya Rp. 100 miliiar pertahun, bisa digunakan untuk membangun dan meningkatkan standar pelayanan kepada jamaah haji, utamanya pelayanan pemondokan. Namun sayangnya, tambah Agus, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari Kementerian Agama. “Belum ada tanggapannya sampai sekarang,” ungkapnya di kantor gubernur, Jumat (4/5). (upeks)

Minggu, 06 Mei 2012

Hubungan Antara Dosa Dan Bencana



Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhannahu wa Ta'ala yang telah menjadikan kita sebagai hamba-hambaNya yang beriman, yang telah menunjuki kita shiratal mustaqim, jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah ditempuh orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan shalihin.

Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya, semoga shalawat dan salam selalu terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau dengan baik hingga hari kiamat.
Selanjutnya dari atas mimbar ini, perkenankanlah saya menyampaikan wasiat kepada saudara-saudara sekalian dan kepada diri saya sendiri, marilah kita tingkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala selama sisa umur yang Allah karuniakan kepada kita, dengan berusaha semaksimal mungkin menjauhi larangan-laranganNya dan melaksanakan perintah-perintahNya dalam seluruh aktivitas dan sisi kehidupan. Sungguh kita semua kelak akan menghadap Allah sendiri-sendiri untuk mempertang-gungjawabkan seluruh aktivitas yang kita lakukan. Pada hari itu, hari yang tidak diragukan lagi kedatangannya, yaitu hari kiamat, tidak akan bermanfaat harta benda yang dikumpul-kumpulkan dan anak yang dibangga-banggakan kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang salim, hati yang betul-betul bersih dari syirik sebagaimana firmanNya dalam Surat Asy-Syu’aro ayat 88-89:


(Yaitu) di hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali bagi orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (Asy-Syu’ara’: 88-89)
Dalam kesempatan khutbah Jum’at kali ini saya akan membahas tentang hubungan antara dosa dan bencana yang menimpa umat manusia sebagaimana yang diterangkan di dalam Al-Qur’an. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berbunyi:
Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”
Allah juga berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 112:
Artinya: “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rizkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”
Seorang ulama’ yang bernama Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu memberi ulasan terhadap kedua ayat tersebut dengan mengatakan: “Ayat-ayat yang mulia ini memberi pengertian kepada kita bahwa Allah itu Maha Adil dan Maha Bijaksana, Ia tidak akan menurunkan bala’ dan bencana atas suatu kaum kecuali karena perbuatan maksiat dan pelanggaran mereka terhadap perintah-perintah Allah” (Jalan Golongan Yang Selamat, 1998:149)
Kebanyakan orang memandang berbagai macam musibah yang menimpa manusia hanya dengan logika berpikir yang bersifat rasional, terlepas dari tuntutan Wahyu Ilahi. Misalnya terjadinya becana alam berupa letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi, kekeringan, kelaparan dan lain-lain, dianggap sebagai fenomena kejadian alam yang bisa dijelaskan secara rasional sebab-sebabnya. Demikian dengan krisis yang berkepanjangan, yang menimbulkan berbagai macam dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga masyarakat tidak merasakan kehidupan aman, tenteram dan sejahtera, hanya dilihat dari sudut pandang logika rasional manusia. Sehingga, solusi-solusi yang diberikan tidak mengarah pada penghilangan sebab-sebab utama yang bersifat transendental yaitu kemaksiatan umat manusia kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala Sang Pencipta Jagat Raya, yang ditanganNyalah seluruh kebaikan dan kepadaNya lah dikembalikan segala urusan.
Bila umat manusia masih terus menerus menentang perintah-perintah Allah, melanggar larangan-laranganNya, maka bencana demi bencana, serta krisis demi krisis akan datang silih berganti sehingga mereka betul-betul bertaubat kepada Allah.


Marilah kita lihat keadaan di sekitar kita. Berbagai macam praktek kemaksiatan terjadi secara terbuka dan merata di tengah-tengah masyarakat. Perjudian marak dimana-mana, prostitusi demikian juga, narkoba merajalela, pergaulan bebas semakin menjadi-jadi, minuman keras menjadi pemandangan sehari-hari, korupsi dan manipulasi telah menjadi tradisi serta pembunuhan tanpa alasan yang benar telah menjadi berita setiap hari.
Pertanyaannya sekarang, mengapa segala kemungkaran ini bisa merajalela di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas muslim ini? Jawabannya adalah tidak ditegakkannya kewajiban yang agung dari Allah Subhannahu wa Ta'ala yaitu amar ma’ruf nahi mungkar, secara serius baik oleh individu maupun pemerintah sebagai institusi yang paling bertanggung jawab dan paling mampu untuk memberantas segala macam kemungkaran secara efektif dan efisien. Karena pemerintah memiliki kekuatan dan otoritas untuk melakukan, meskipun kewajiban mengingkari kemungkaran itu merupakan kewajiban setiap individu muslim sebagaimana sabda Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ.
Artinya: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah merubahnya dengan tangannya, bila tidak mampu ubahlah dengan lisannya, bila tidak mampu ubahlah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman” (Hadits shahih riwayat Muslim)
Namun harus diketahui bahwa memberantas kemungkaran yang sudah merajalela tidak hanya dilakukan oleh individu-individu, karena kurang efektif dan kadang-kadang beresiko tinggi. Sehingga kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar itu bisa dilakukan secara sempurna dan efektif oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan pernyataan Usman bin Affan Radhiallaahu anhu , khalifah umat Islam yang ketiga:
“Sesungguhnya Allah mencegah dengan sulthan (kekuasaan) apa yang tidak bisa dicegah dengan Al-Qur’an”
Disamping itu amar ma’ruf nahi mungkar merupakan salah satu tugas utama sebuah pemerintahan, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Sesungguhnya kekuasaan mengatur masyarakat adalah kewajiban agama yang paling besar, karena agama tidak dapat tegak tanpa negara. Dan karena Allah mewajibkan menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar, menolong orang-orang teraniaya. Begitu pula kewajiban-kewajiban lain seperti jihad, menegakkan keadilan dan penegakan sanksi-sanksi atau perbuatan pidana. Semua ini tidak akan terpenuhi tanpa adanya kekuatan dan pemerintahan” (As Siyasah Asy Syar’iyah, Ibnu Taimiyah: 171-173).
Apabila kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar itu tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka sebagai akibatnya Allah akan menimpakan adzab secara merata baik kepada orang-orang yang melakukan kemungkaran ataupun tidak. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, dalam sebuah haditst Hasan riwayat Tarmidzi:

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوْشَكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُوْنَهُ فَلاَ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.
Artinya: “Demi Allah yang diriku berada di tanganNya! Hendaklah kalian memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar atau Allah akan menurunkan siksa kepada kalian, lalu kalian berdo’a namun tidak dikabulkan”.
Demikian pula Allah menegaskan di dalam QS. Al-Maidah ayat: 78-79, bahwa salah satu sebab dilaknatnya suatu bangsa adalah bila bangsa tersebut meninggalkan kewajiban saling melarang perbuatan mungkar yang muncul di kalangan mereka.
Artinya: “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. Mereka satu sama lain tidak melarang perbuatan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka perbuat”
Yang dimaksud laknat adalah dijauhkan dari rahmat Allah Subhannahu wa Ta'ala . Dengan demikian supaya bangsa ini bisa keluar dan terhindar dari berbagai krisis dalam kehidupan di segala bidang dan selamat dari beragam musibah dan bencana, hendaklah seluruh kaum muslimin dan para pemimpin atau penguasa mereka, bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dengan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang perbuatan-perbuatan mungkar sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing, mentaati Allah Ta’ala dan menjauhi seluruh larangan-larangan dalam seluruh aspek kehidupan.
Kesimpulan. Yang pertama, kemaksiatan manusia kepada Allah Rabbul ‘Alamin merupakan penyebab utama terjadinya berbagai musibah yang menimpa umat manusia baik itu berupa bencana alam maupun krisis di berbagai bidang kehidupan. Yang kedua, satu-satunya jalan untuk terhindar dari segala musibah tersebut dan dapat menikmati kehidupan yang aman, tenteram, damai dan sejahtera adalah dengan mengikuti petunjuk-petunjuk Allah dan RasulNya Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam dalam seluruh aspek kehidupan yang ada dengan penuh ketundukkan, kecintaan dan keikhlasan. Yang ketiga, bahwa segala do’a dan istighatsah yang dilakukan umat Islam supaya bisa keluar dari segala macam musibah tidak akan dikabulkan oleh Allah kecuali bila kaum muslimin secara sungguh-sungguh memerintahkan kepada yang ma’ruf dan memberantas segala yang mungkar.

Nilai Kepemimpinan Lelaki dan Kepatuhan Wanita



Allah Ta’ala berfirman:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri (maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya) ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara “(mereka; maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik). (QS An-Nisaa’/ 4:34).
Ayat ini menegaskan tentang kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita, dan menjelaskan tentang wanita shalihah.

Menurut Ibnu Katsir, lelaki itu adalah pemimpin wanita, pembesarnya, hakim atasnya, dan pendidiknya. Karena lelaki itu lebih utama dan lebih baik, sehingga kenabian dikhususkan pada kaum lelaki, dan demikian pula kepemimpinan tertinggi. Karena Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً.
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).
Ibnu Katsir melanjutkan, dan demikian pula (khusus untuk lelaki) jabatan qodho’/ kehakiman dan hal-hal lainnya. Karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka, yaitu berupa mahar/ maskawin, nafkah-nafkah dan beban-beban yang diwajibkan Allah atas lelaki untuk menjamin perempuan. Maka dalam diri lelaki itu ada kelebihan dan keutamaan atas perempuan, hingga sesuailah kalau lelaki itu menjadi pemimpin atas perempuan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan laki-laki memiliki satu derajat lebih atas wanita” . (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz I, halaman 608, atau juz II, halaman 292 tahqiq Sami As-Salamah).
Penjelasan Ibnu Katsir itu ada rincian yang senada yaitu perkataan Abu As-Su’ud: “Dan pengutamaan bagi kaum laki-laki itu karena kesempurnaan akal, bagusnya pengaturan, kesungguhan pandangan, dan kelebihan kekuatannya. Oleh karena itu ada kekhususan bagi laki-laki yaitu mengenai an-nubuwwah (kenabian), al-imamah (kepemimpinan), al-wilayah (kewalian), as-syahadah (kesaksian --dalam perkara pidana, wanita tidak boleh jadi saksi, hanya khusus lelaki, pen) jihad dan hal-hal lainnya. (Irsyaadul ‘Aqlis Saliim, 1/339).
Wanita shalihah
Selanjutnya, arti ayat: “Sebab itu maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri,” maksudnya tidak berlaku serong ataupun curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya; “ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
Ini adalah rincian keadaan wanita di bawah kepemimpinan lelaki. Allah Ta’ala telah menyebutkan bahwa wanita itu ada dua macam. Yang satu adalah wanita-wanita shalihah muthi’ah (baik lagi taat) dan yang lain adalah ‘ashiyah mutamarridah (bermaksiat lagi menentang).
Wanita-wanita shalihah muthi’ah adalah taat kepada Allah dan suaminya, melaksanakan hak-hak dan kewajiban yang ada pada dirinya, menjaga dirinya dari kekejian (zina), dan menjaga harta suaminya dari pemborosan. Sebagaimana mereka menjaga hal-hal yang berlangsung antara dirinya dan suaminya yang wajib disembunyikan dan menjaga baik-baik kerahasiaannya. Di dalam hadits disebutkan:
إِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِيْ إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِيْ إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ أَحَدُهُمَا سِرَّ صَاحِبِهِ. (رواه مسلم و أبو داود).
“Sesungguhnya termasuk sejelek-jelek manusia bagi Allah tempatnya di hari kiamat, (yaitu) laki-laki yang menggauli (menyetubuhi) isterinya dan isterinya pun menggaulinya, kemudian salahsatunya menyiarkan rahasia teman bergaulnya itu.” (HR Muslim dan Abu Daud).
Keadaan masyarakat jahil
Aturan dalam Al-Quran telah tegas dan jelas, lelaki itu pemimpin atas wanita, sedang wanita itu dipentingkan ketaatannya kepada Allah, Rasul-Nya, dan kepada suaminya. Namun kepemimpinan lelaki ataupun ketaatan wanita seakan tidak dianggap penting dalam dunia jahil. Hingga muncul kondisi yang ironis, tidak sesuai aturan. Ada wanita yang diangkat-angkat oleh orang-orang jahil melebihi kodratnya dan melanggar aturan agama. Sebaliknya, ada wanita-wanita yang diperlakukan oleh orang-orang jahil sebagai barang mainan, yang hal itu melanggar kodratnya atau fitrahnya, disamping melanggar aturan agama. Seharusnya, wanita mendapat perlindungan, pemeliharaan dari para suami dan bahkan masyarakat. Namun, justru wanita dijadikan alat untuk melariskan hal-hal yang tak terpuji atau tak sesuai dengan ajaran Islam, misalnya tontonan. Sehingga wanita yang sebenarnya terhormat itu kemudian dijadikan bahan tontonan. Ada orang tua atau suami yang merelakan wanitanya jadi penyanyi, penjoget, pelawak, pelaku adegan-adegan film atau sinetron tak senonoh yang ditonton banyak orang. Ada orang tua dan suami-suami yang merelakan wanitanya dijadikan pajangan untuk menarik pembeli atau konsumen di toko-toko, di bank-bank, di pameran-pameran perdagangan, di hotel-hotel dan sebagainya. Jual beli antara lelaki dan perempuan pada asalnya mubah, boleh-boleh saja. Tetapi sekarang wanita di pertokoan bukan sekadar sebagai pelayan, namun sebagai alat penarik konsumen, hingga wanita-wanita pelayan itu diseragami pakaian yang setengah telanjang. Ini sudah bertentangan dengan aturan Islam. Dan bahkan ada orang tua atau suami yang merelakan wanitanya dijadikan mainan oleh orang lain. Na’uudzu billaahi min dzaalik. Lelaki yang demikian itu adalah dayyuts, tidak merasa cemburu terhadap keluarganya yang berbuat sesuatu dengan lelaki lain. Menurut Hadits Nabi n, surga haram atas lelaki dayyuts.
ثَلاَثَةٌ لاَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ؛ الْعَاقُ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيُّوْثُ وَرَجُلَةُ النِّسَاءِ.
“Tiga orang yang tidak masuk surga (yaitu): orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, dayyuts (laki-laki yang membiarkan kemaksiatan pada keluarganya), dan perempuan yang menyerupakan dirinya dengan laki-laki.” (Hadits Riwayat Al- Hakim dan Al-Baihaqi, hadits hasan dari Ibnu Umar).
Jadi lelaki yang merelakan isterinya ataupun anak-anaknya dijadikan pajangan padahal seharusnya lelaki itu punya rasa cemburu dan menjaganya, namun justru merelakannya, maka bisa dimasukkan dalam lingkungan yang mengarah pada dayyuts. Maka betapa ruginya. Akibat merelakan keluarganya (yang wanita) dijadikan pajangan itu kemudian menjadikan haramnya surga baginya. Ia tidak akan masuk surga. Sehingga, hanya kerugian lah yang didapat. Kesenangan di dunia tidak seberapa, namun haramnya masuk surga telah mengancamnya. Inilah yang mesti kita berhati-hati benar dalam hal menjaga diri dan keluarga kita.
Dianggap lumrah, biasa
Sangat disayangkan sekali, dunia jahil telah memupuk aneka macam pelanggaran seperti tersebut diatas menjadi pemandangan yang biasa. Dianggapnya tidak ada masalah. Padahal, semua tontonan dan pekerjaan yang menarik konsumen dengan cara memajang wanita itu sudah mengikuti bujukan syetan, sekaligus melanggar aturan Allah. Allah memerintahkan agar kita menahan sebagian pandangan kita terhadap lain jenis (lihat QS An-Nuur: 30-31) namun justru orang-orang yang mendukung dunia jahil ini menarik-narik manusia agar membuka mata lebar-lebar untuk “menikmati” wanita yang mereka pajang. Itu semua alurnya adalah mendekatkan kepada zina. Sedangkan Allah Subhannahu wa Ta'ala menegaskan:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan satu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32).
Dalam ayat itu ditegaskan, tidak boleh mendekati zina. Ini telah mencakup larangan segala hal yang menghantarkan kepada perbuatan zina. Memajang wanita-wanita dalam aneka pergaulan hidup yang dimaksudkan untuk menarik konsumen ataupun pelanggan atau penonton itu sudah termasuk sarana mendekatkan ke arah zina. Karena hal itu sudah merupakan sarana atau penghantar, maka terkena kaidah (الحكم بوسائله) hukum itu mencakup sarananya. Mendekati zina itu jelas telah dilarang dengan tegas oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala. Maka mengadakan sarana untuk dekat dengan zina atau yang jurusannya mendekati zina berarti haram pula.
Lebih dari itu, ayat tersebut mengandung makna, lebih terlarang lagi adalah zinanya itu sendiri. Karena mendekati zina saja sudah dilarang. Inilah yang di dalam ilmu ushul fiqh disebut Qiyas Aulawi”. Contohnya, mengatakan uf/ hus kepada orang tua saja diharamkan, apalagi memukulnya, maka lebih lagi haramnya. Jadi, mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Itulah pengertiannya.
Dengan demikian, ayat tersebut sangat strategis sifatnya. Yaitu, ke bawah: sarana-sarana dan perbuatan yang menjurus pada pendekatan zina sudah ikut terlarang. Sedang ke atas: perbuatan zina itu sendiri lebih terlarang lagi.
Aturan di dalam Islam sebegitu jelas dan gamblang, namun dalam dunia yang jahil orang yang menyepelekan bahkan justru menggalakkan hal-hal yang menjurus pada pendekatan zina, bahkan membolehkan perzinaan itu sendiri lebih dihormati. Ini benar-benar keterlaluan.
Wanita shalihah sangat terpuji
Islam memberikan imbalan pahala sesuai dengan kadar kepayahan atau usaha manusia. Wanita dari zaman ke zaman, oleh orang-orang jahil merupakan sasaran yang paling utama untuk dijadikan daya pikat. Memerankan wanita sebagai daya pikat itu sendiri sudah merupakan pelanggaran sebagaimana diuraikan di atas. Maka Islam memberikan antisipasinya atau pencegahannya, yaitu pertama dengan melarang manusia mendekati zina, dan kedua memberikan tempat yang terpuji bagi wanita yang shalihah.
Islam menempatkan wanita shalihah dalam kedudukan yang terpuji itu bisa difahami pula bahwa untuk membina wanita agar jadi shalihah, serta wanita itu sendiri dalam berupaya menjadi wanita shalihah adalah perkara yang besar. Perkara yang banyak godaannya. Kenapa? Karena, manusia jahil telah menjadikan wanita sebagai sasaran untuk dijadikan daya pikat, dan itu jelas bertentangan dengan Islam. Sedangkan wanita itu sendiri didudukkan oleh manusia-manusia jahil pada posisi yang enak, yang menggiurkan, bila mau melanggar aturan Islam. Sehingga wanita itu sendiri akan sulit mempertahankan diri agar menjadi orang yang shalihah alias taat aturan Allah dan RasulNya. Maka sesuai dengan istilah "aljazaa’u min jinsil ‘amal,” imbalan itu sesuai dengan perbuatan, maka wanita shalihah sangat dihormati dalam Islam karena memang sulit melakukannya. Bukan sulit karena secara naluriah, namun sulit karena lebih banyak godaannya, baik dari dalam nafsu wanita itu sendiri maupun faktor dari luar, lingkungan yang jahil.
Dari sini bisa difahami betapa terpujinya wanita yang baik yang istilahnya wanita shalihah. Yaitu wanita yang menuruti aturan agama suci dengan patuh, yang otomatis mampu menjalani sikap dan perilaku tanpa melanggar ajaran Ilahi, yang mencakup segi kehidupan demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Terhadap wanita shalihah itu, ada pula pujian simpati dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ. (رواه مسلم و النسائي).
“Dunia ini adalah perhiasan yang menyenangkan hati. Dan sebaik-baik perhiasan yang menyenangkan itu adalah wanita yang shalihah/ baik. (Hadits Riwayat Muslim dan An-Nasa’i).
Di sini jelas, betapa tingginya nilai wanita shalihah itu. Dia paling baik di antara hal yang mesti disenangi manusia. Berarti sudah merupakan puncak yang tiada saingannya lagi.
Bila kita perbandingkan, kejadian manusia itu sendiri adalah bentuk yang paling baik. Seperti firman Allah dalam Surat, Attien:
“...Sungguh Kami telah menjadikan manusia dalam sebaik-baik bentuk. Kemudian Kami kembalikannya jadi serendah-rendahnya yang rendah (masuk neraka). Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih maka mereka akan memperoleh pahala yang tak putus-putusnya." (QS. At-Tien: 4, 5, 6).
Di dalam ayat itu dinyatakan, manusia dibuat dalam bentuk yang paling baik. Di balik bentuknya yang paling baik, ternyata disebutkan, akan dikembalikan menjadi sesuatu yang paling rendah di antara yang rendah, kecuali yang beriman dan berbuat baik. Kalau diperbandingkan, wanita disebut hiasan yang paling menyenangkan berarti di balik itu ada yang bahkan paling tidak menyenangkan. Ya, memang betul demikian adanya. Hasil perbandingan itu diperkuat atau punya alasan Hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاَثٌ وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاَثَةٌ. مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ. وَمِنْ شَقَاوَةِ ابْنِ آَدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوْءُ وَ الْمَسْكَنُ السُّوْءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ. (رواه أحمد والطبراني والبزار عن سعد بن أبي وقص).
"Di antara (unsur) kebahagiaan anak Adam (manusia) adalah tiga hal. Dan di antara (unsur) sengsaranya ibnu Adam ada tiga (juga). Di antara unsur kebahagiaan manusia yaitu, wanita/ isteri yang shalihah/ baik, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Dan di antara (unsur) penderitaan manusia adalah: wanita / isteri yang buruk (tidak shalihah), tempat tinggal yang jelek, dan kendaraan yang jelek." (Hadits shahih riwayat Ahmad, At-Thabrani, dan Al-Bazzar dari Sa'ad bin Abi Waqash)
Dalam hadits itu dijelaskan, wanita/ isteri yang shalihah adalah unsur kebahagiaan. Tapi sebaliknya, wanita/ isteri yang jahat adalah unsur penderitaan. Dalam Hadits itu ternyata wanita atau isteri disebut sebagai unsur pertama dalam hal kebahagiaan maupun kesengsaraan. Wanita diucapkan dalam deretan yang pertama dari tiga unsur kebahagiaan maupun kesengsaraan.
Jadi wanita merupakan unsur yang paling extrim, sebagai andalan. Berarti sejalan pula dengan pernyataan perbandingan tadi. Bahwa wanita shalihah itu paling menyenangkan, tapi sebaliknya, wanita yang bukan shalihah itu adalah paling menyebalkan.
Wanita shalihah dan suami taqwa
Nabi n membela dan mengangkat martabat wanita, sampai memuji dan menyebutkan fungsi kedudukan wanita shalihah lagi menyenangkan. Hal itu bisa disimak pandangan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , yang memuji wanita shalihah:
مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ، إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ إِلَيْهَا أَبَرَتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ. (رواه ابن ماجة عن أبي أمامة، حسن).
"Tidak ada keuntungan orang mukmin setelah taqwa kepada Allah 'Azza wa Jalla yang lebih baik baginya dibanding mempunyai isteri yang shalihah/ baik. Apabila dia (lk) menyuruhnya maka ditaati. Apabila dia (lk) melihatnya, maka isteri itu menggembirakan nya. Apabila ia memberi bagian padanya maka dia menerimanya dengan baik. Dan apabila ia tidak ada di rumah maka isteri yang shalihah itu tetap memurnikan cintanya untuk sang suami dalam menjaga dirinya sendiri dan harta suaminya." (Hadits Riwayat Ibnu Majah dari Abi Umamah berderajat hasan/ baik).
Jelas sekali pujian Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam terhadap derajat wanita yang shalihah. Sampai didudukkan sebagai hal yang paling menguntung-kan bagi orang yang taqwa. Berarti dijadikan pendamping paling baik bagi para muttaqin. Sedang derajat taqwa itu adalah derajat paling tinggi di hadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya yang paling mulia dari kamu sekalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa". (QS Al-Hujuraat/ 49: 13).
Jadi, posisi wanita shalihah itu memang benar-benar terpuji dan mulia, sebab dijadikan pendamping orang yang bertaqwa alias yang paling mulia di sisi Allah, dengan disebut sebagai unsur yang paling memberikan keuntungan. Sedang yang menilai derajat tingginya itu ternyata adalah Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam lewat Hadits tersebut di atas.
Kita percaya, apa yang disabdakan itu pasti betul. Maka, sebagai penganut ajaran suci dari Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam, seharusnya kita berlomba membina wanita, baik itu isteri kita, keluarga kita maupun kerabat agar mencapai derajat prestasi unggul yang sesuai dengan anjuran beliau, yaitu wanita shalihah. Mungkin bisa kita mulai dari sekarang. Mari kita berlomba membentuk wanita shalihah dalam keluarga dan masyarakat Islam. Mudah-mudahan hal ini bisa kita laksanakan. Amien.

Sabtu, 05 Mei 2012

Akan Dilakukan Restrukturisasi Birokrasi Pusat


Foto
Jakarta (Pinmas)—Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Eko Prasojo mengatakan Kemenpan-RB akan merestrukturisasi kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
“Untuk tahap awal akan dilakukan di tingkat pusat, selanjutnya kami harapkan bisa menular hingga ke daerah,” katanya usai menghadiri Diskusi Kelompok Terfokus Melibatkan Media Massa dan Organisasi Sipil dalam Percepatan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Rabu (2/5).
Menurut dia, Kemenpan-RB telah membentuk tim yang terdiri atas akademisi dan ahli ilmu pemerintahan untuk melakukan persiapan restrukturisasi tersebut.
“Untuk mereformasi struktur kepegawaian perlu dilakukan analisis terlebih dulu, tidak bisa langsung dihapus begitu saja,” katanya.
Ia mengatakan restrukturisasi kepegawaian merupakan cara untuk mereformasi dalam arti sebenarnya, sementara selama ini program reformasi birokrasi hanya menyentuh lingkaran luar yang berhubungan dengan publik.
“Padahal, reformasi dari dalam adalah intinya. Dengan restrukturisasi berarti kita akan melakukan ‘the real reform’, reformasi yang sesungguhnya,” kata Eko.
Namun, ia mengakui akan ada banyak halangan dan rintangan untuk melaksanakan restrukturisasi birokrasi karena menyangkut faktor kenyamanan banyak pihak.
“Memangkas suatu jabatan tentu akan menimbulkan resistensi karena menyentuh zona nyaman pihak-pihak terkait. Bahkan, itu bisa berarti ‘mengambil’ rejeki orang,” katanya.
Oleh karena itu, Eko menegaskan pentingnya analisis dan persiapan yang mendalam dan mendetail untuk menilai struktur dan fungsi yang perlu dipangkas karena kurang maupun tidak efektif.
Terkait program percepatan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah, secara umum Eko berpendapat bahwa faktor penting keberhasilannya adalah dukungan dari masyarakat.
“Dukungan dari masyarakat berperan penting sebagai ‘public pressure’ atau dalam artian ada keinginan dari masyarakat untuk menekan terwujudnya reformasi dalam birokrasi,” katanya.
Diskusi Kelompok Terfokus Melibatkan Media Massa dan Organisasi Sipil dalam Percepatan Reformasi Birokrasi yang juga dihadiri oleh Menpan-RB Azwar Abubakar tersebut diselenggarakan oleh Kemenpan-RB untuk bertukar pikiran dengan media dan organisasi sipil dalam menjalankan percepatan reformasi birokrasi.(ant)

Pendaftaran Temus Arab Saudi Dibuka 12-23 Mei



Fotoi

Diposkan Oleh : H. Syam Merauke, Sumber www.Kemenag.go.id

Jeddah (Pinmas)—Konsul Jenderal RI di Jeddah melalui Staf Teknis Haji I Dr.M.Syairozi Dimyathi menyatakan, pendaftaran tenaga musiman (Temus) untuk penyelenggaraan Haji 1433H/2012M di Arab Saudi akan dibuka 12-23 Mei 2012, dengan waktu pendaftaran Senin-Kamis pukul 10.00 s.d. 15.00 WAS. Pada hari Jumat pukul 14.00 s.d. dWAS.
Menurut Syairozi, testing tertulis bagi Temus akan dilaksanakan 2 Juni 2012, sedangkan tes lapangan/praktek bagi pengemudi, tenaga administrasi dan kebersihan akan dilaksanakan 3-4 Juni 2012. “Pengumuman calon Temus yang diterima, Rabu 27 Juni 2012,” jelasnya.
Persyaratan tenaga Temus, kata Syairozi, antara lain warga Negara Indonesia beragama Islam dan berakhlak baik, mampu berbahasa Indonesia dan Arab/Inggris, memiliki kondite baik, berusia antara 25-50 tahun pada tanggal 1 Juni 2012, memiliki ijazah SMU atau yang setara denga menunjukan aslinya atau foto copy ijazah yang telah dilegalisir, dan sanggup bekerja selama operasional penyelenggaraan haji 1433H.
Syairozi menambahkan, calon tenaga musiman wajib mengisi formulir pendaftaran yang asli dengan melampirkan, copy iqamah dan paspor yang masihberlaku, copy surat izin mengemudi (SIM) bagi pelamar pengemudi, Pas Photo berwarna 3×4 cm terbaru sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, surat keterangan sehat pisik dan mental dari dokter, surat keterangan izin sponsor (kafil) yang menyatakan yang bersangkutan diizinkan bekerja sebagai tenaga msuiman dan mencantumkan nomor telepon kafil, dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah (kamar dagang) dan Umdah (Lurah).(ts)

Panitia Pembangunan Rumah Adat Sulsel Kab. Merauke

Diposkan oleh H. Syamsuddin Ampera Merauke, 05 Mei 2012

RANCANGAN KEPUTUSAAN HASIL RAPAT BPD-KKSS KAB. MERAUKE
MINGGU 05 MEI 2012

SUSUNAN PANITIA PEMBANGUNAN RUMAH ADAT SULAWESI SELATAN 
KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA

Dewan Pembina/Penasehat 
  • H. Matto Arsyad, SH
  • H. Umar Ary Karim, S. Sos.,MM
  • H.M. Rustam HM
  • H. Muh. Darwis, SE.,MM
  • Tangke Mangi, SE

Dewan Penyantun
  • Sunarjo, S. Sos
  • Drs. Daniel Pauta
  • Haeruddin Dawa
  • Ir. Cahyo
  • Ir. Latang
  • Drs. Muh. Ramli, M. Pd
  • Mukhtar Maulana, SH.MH
  • Abdullah Moddin, SH
  • Mansur Siri

Pengurus Harian 
  • Ketua                : Ir. H. Pabbenteng Mantana
  • Wakil Ketua  I  : Ir. Samuel Kadang
  • Wakil Ketua II : Drs. H. Badiu

Sekretaris Umum        : Ahmad Ali Muddin, SH.,M.Kn
Sekretaris  I                  :  H. Syamsuddin, S. Ag
Sekretaris  II                 : Asrum Anwar, S. Sos.,M.Hum
       Anggota                 : Iryanto Baso
                                       Salmawati, ST
                                       Wahida, 
                                       H. Muh. Arifin MK

Bendahara                    : Hj. Rasmawati, ST
Wakil Bandahara          : Hj. Bungawati


SEKSI - SEKSI


1. Seksi Pengadaan Tanah
       Koordinator           : Aminuddin Ambo
          Anggota              : Ir. Anton Palungan
                                       H. Jusman Basira

2. Seksi Design Rancang Bangun / Konstruksi Bangunan
       Koordinator           : Ir. H. Burhanuddin Yasin
          Anggota                Ir. Yoakim Palompo
                                       Ir. HW. Sanjaya
                                       Yohanis Tato, Amd
                                       Ir. Yan
                                       Fredy Bittikaka

3. Seksi Usaha Dana
       Koordinator           : H.M. Idris, SE
          Anggota             : H. Sukarman, B.Sc
                                      H.M. Taufan Lanti
                                      Yansen Bani, BA
                                      H. Amin
                                      Ibu Hermin Pasang
                                      Ibu Nuraeni, SP
                                      H. Haeruddin Hanna
                                      Ir. H. Fadli Burhan
                                     Ketua-Ketua Pilar KKSS

4. Seksi Logistik dan Pengadaan Material
        Koordinator         : H. Ali Syahbana, SE
            Anggota          : Sabara Dawenang
                                     Abdul Malik

5. Seksi Keamanan
  • Kpt. Alimuddin
  • Kpt. Ardiono