Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Senin, 07 Mei 2012

Wagub Sulsel Usulkan CJH Dikelola IPHI



Makassar-Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, mengusulkan pengelolaan Calon Jamaah Haji (CJH) diserahkan kepada sebuah badan. Seperti Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
 Agus mengatakan, jika pengelolaan CJH yang selama ini ditangani Kementerian Agama dialihkan. Maka, upaya pelayanan terhadap para CJH dapat terus dimaksimalkan.
“Saya selalu katakan, agar masalah Haji ini sebaiknya dikelola oleh sebuah badan pengelola Haji. Agar jangan ada lagi salah urus dan kasus CJH yang kelaparan pada tahun 2006 lalu, tidak terulang lagi. Kasian kan, banyak pejabat Kementerian Agama yang berurusan dengan hukum. Gara-gara itu,” katanya.
Agus yang juga ketua IPHI Sulsel ini mengaku, jika pengelolaan tersebut diserahkan ke IPHI. Maka, mekanisme palayanan CJH akan jadi lebih baik. Sejauh ini, lanjut dia, IPHI Sulsel telah menyiapkan konsep. Salah satunya, dapat menjadi jembatan bagi para CJH. Terutama, masalah penggunaan jasa perbankan untuk memaksimalkan pelaksanaan Haji.
“Konsepnya seperti ini. Daftar tunggu CJH per 31 Maret ini, jumlahnya 100.741 orang dengan biaya awal (panjar) Rp. 25 juta. Nah, jika 100 ribu CJH rata-rata dikalikan Rp. 20 juta, itukan sudah Rp. 2 triliun. Katakanlah jika bunga bank 5 persen saja, berarti sudah Rp. 100 miliar. Apalagi, depositonya sekarang ini 5,6 persen. Persoalannya sekarang, jika dia (Kementerian Agama) mau belanjakan itu kan haram. Karena, yang punya adalah CJH yang menyetor dan mereka tidak menghibahkan,” terangnya.
Kalau jasa perbankan tersebut tidak digunakan, kata Agus, lalu siapa yang akan ambil bunga deposito tersebut. Untuk itu, pihaknya mengaku telah mengusulkan agar pengelolaan dana CJH tersebut dikembalikan ke daerah yang memiliki Calon Jamaah.
Jika pemerintah daerah menyetujui konsep tersebut, Agus mengaku IPHI bersedia menjembatani dengan seluruh CJH. “Kita akan minta untuk dibuatkan surat pernyataan, bahwa dana ini dihibahkan ke rekening tertentu. Nanti dana itu dimasukkan ke rekening tersebut, baru akan dikelola untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji sendiri,” jelasnya.
Jasa perbankan (bunga deposito) tersebut misalnya Rp. 100 miliiar pertahun, bisa digunakan untuk membangun dan meningkatkan standar pelayanan kepada jamaah haji, utamanya pelayanan pemondokan. Namun sayangnya, tambah Agus, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari Kementerian Agama. “Belum ada tanggapannya sampai sekarang,” ungkapnya di kantor gubernur, Jumat (4/5). (upeks)

Tidak ada komentar: