Jakarta-Bila ingin mengungkap kasus lebih besar di Kementrian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fokus menelusuri dana awal storan haji yang nilainya saat ini mencapai Rp 40 triliun.
“Jadi kalau mau ambil tindakan dugaan korupsi di kementrian agama, itu sebenarnya KPK harus fokuskan pada dana awal storan jemaah haji,” kata kuasa hukum Zulkarnaen Djabar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Menurutnya orang mau pergi haji harus terlebih dahulu menyetor uang Rp 20 juta dan baru bisa berangkat 10 tahun mendatang.
“Sekarang uangnya dimana kita tidak ketahui, uang dimanfaatkan untuk apa kita pun tidak tahu. Tetapi sekarang ini pembayaran uang muka haji itu tidak tahu kemana pertanggungjawabannya seperti apa,” jelasnya.
KPK harus serius mengkaji dana awal haji tersebut. Bila bisa mengungkapnya dampaknya akan jauh lebih besar, sehingga masyarakat bisa mengetahui keberadaan dana tersebut.
“Itu akan meningkatkan citra KPK dalam menangani kasus-kasus yang besar,” ujarnya.(tribunnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar