Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Rabu, 11 Juli 2012

Realisasi Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Daerah




Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajakbagi wajib pajak. Sumber: internet.
Dalam sistem pengelolaan zakat di negara kita, tugas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dilakukan sesuai ketentuan agama serta memperhatikan prinsip kewilayahan. Badan amil zakat di semua wilayah memiliki ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat sesuai tingkatannya dan tidak tersentralisasi. Tetapi dari segi kekuatan hukum sebagai organisasi pengelola zakat maupun bukti setor zakat yang dikeluarkannya, tidak ada perbedaan antara badan amil zakat di pusat dan di daerah. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS yang dimaksudkan bukan hanya BAZNAS yang dibentuk di tingkat pusat, melainkan juga BAZNAS yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan keputusan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mempertegas asas pengelolaan zakat, salah satunya ialah asas “terintegrasi”.
Dalam kaitan zakat dan pajak, sesuai perundang-undangan yang berlaku, pembayaran zakat yang  diperhitungkan sebagai komponen pengurang penghasilan kena pajak atau dalam peraturan perpajakan disebut “pengurang penghasilan bruto” berlaku secara nasional. Namun dalam realisasinya saat ini masih terdapat persepsi yang berbeda, seolah itu hanya berlaku terhadap pembayaran zakat dan bukti setor zakat yang dikeluarkan oleh BAZNAS pusat saja. Kami banyak mendapat laporan bahwa di daerah-daerah, bukti setor zakat yang dikeluarkan oleh BAZDA Provinsi atau BAZDA Kabupaten/Kota (sekarang namanya masih BAZDA) belum diterima sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman yang sama pada semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam penerapan ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Pada sisi lain Badan amil zakat di daerah juga harus memperhatikan bukti setor zakat yang dikeluarkan haruslah sesuai dengan standar sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak dalam lampiran SPT Tahunan  sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Penting diketahui oleh setiap muzaki bahwa sesuai pemberitahuan dari Direktur Jenderal Pajak bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap muzaki (pembayar zakat) jika mendapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang ketika penyampaian SPT Tahunan PPh yang menyatakan kelebihan bayar (termasuk lebih bayar karena pemotongan zakat), niscaya akan dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tanpa melalui pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian oleh pegawai pajak.
Memang harus diakui, sosialisasi dan penyuluhan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (pengurang penghasilan bruto) masih belum optimal. Hal itu bukan hanya tugas Kementerian Agama dan BAZNAS, tapi juga tugas Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia.
Sebagaimana ditulis dalam rubrik ini pekan lalu bahwa bagi umat Islam, zakat dan pajak merupakan dua kewajiban yang paralel. Kami sering mengatakan dalam berbagai kesempatan sosialisasi zakat, sebetulnya menghitung zakat itu mudah dan tidak sulit, yang sulit ialah mengeluarkan zakat. Pajak juga sama halnya, yang berat ialah membayar pajak secara jujur dan benar. Dalam hubungan ini, kejujuran merupakan prasyarat  utama, tapi kejujuran bukan hanya dituntut dari muzaki dan Wajib Pajak ketika menghitung sendiri kewajiban zakat dan penghasilan yang dilaporkan selaku Wajib Pajak. Kejujuran juga harus membudaya sebagai karakter seluruh petugas zakat (amilin) dan petugas pajak dalam menjalankan tugasnya. Dengan modal kejujuranlah kita bisa mengoptimalkan peran dan kontribusi zakat dan pajak untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Wallahu a’lam bisshawab.     
Ditulis oleh: Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc

Tidak ada komentar: