Author: adminadmin | Posted on 12:10 am
Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau umat Islam untuk menghindari penyelenggaraan haji yang ditempuh melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena MUI menilai ada indikasi bahaya kemudaratan bagi calon haji.
“Fatwa MUI dari hasi ijtima ulama nasional 2012 meminta masyarakat khususnya umat Islam lebih baik menghindari MLM haji dan tidak mengikuti berhaji dengan sistem ini karena akan lebih banyak mudaratnya,” kata Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin di Jakarta, Senin (2/7).
Ia menjelaskan, dalam fatwa MUI tersebut masyarakat diminta berhati hati mengingat daftar tunggu yang bisa mencapai 10 tahun. Jumlah waiting list haji sebanyak 1,7 juta orang akan menyebabkan calon haji yang tidak sabar akan mudah teriming- iming mengikuti pelaksanaan haji melalui sistem MLM tersebut.
Hasanudin juga menilai praktek penyelenggaraan MLM haji disinyalir lebih bermotif mencari keuntungan semata. Seperti iming-iming berhaji dengan hanya menyetor di awal Rp 3,5 juta rupiah, seseorang bisa naik haji. (metrotvnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar