Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Selasa, 03 Juli 2012

Kembali Mencuat, Wacana Pembentukan Badan Haji Indonesia



Author:  Posted on 6:08 am
Tasikmalaya-Wacana lahirnya Badan Haji Indonesia agar penyelenggaraan haji lebih baik dan transparan kembali mencuat pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hal tersebut dilontarkan Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) H. Kurdi Mustofa di sela-sela Ijtima Ulama ke IV Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/7).

Menurut Kurdi, usulan Badan Haji Indonesia itu merupakan bagian dari sembilan rekomendasi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-10 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pada 8-10 April di Solo. Dalam rakernas itu, IPHI mendukung revisi UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai program legislasi nasional (prolegnas) di parlemen.

Kurdi menilai operator dan regulator penyelenggaraan haji yang selama ini di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak mencerminkan manajemen haji yang baik. IPHI, kata dia, mengusulkan pembentukan badan khusus penyelenggara haji agar penyelenggaraan haji Indonesia lebih profesional.

Adapun Kemenag, kata dia, yang selama ini sebagai regulator merangkap eksekutor akan fokus pada fungsinya sebagai regulator dan pembinaan umat. ”Bayangkan selama dua bulan staf Kemenag sebagian besar berada di Arab Saudi mengurus haji, sedangkan Kemenag mestinya lebih fokus membina umat,”ujarnya.

Kurdi juga menyoroti soal daftar tunggu (waiting list) calon jemaah haji yang mencapai 1,7 juta orang yang berakibat sejumlah daerah menunggu keberangkatan haji hingga 10 tahun.

Kurdi juga menepis anggapan pembentukan badan khusus penyelenggara haji akan menjadi proyek swastanisasi yang akan mengebiri peran Kemenag dan mematikan Kelompok Bimbingan Ibadah Hai (KBIH). Sebab, lanjut dia, IPHI mendorong agar revisi UU 13 tahun 2008 agar membentuk badan khusus penyelenggara haji yang bertanggung jawab kepada Presiden. ”Justru badan ini sebaiknya tetap berada pada pemerintah,” cetusnya. (mediaindonesia)

Tidak ada komentar: