· Badal Haji
menghajikan orang lain dan hukumnya
boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan
haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk
pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak
dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya
(kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang
laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula
sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
· Badal Melontar Jumroh
Bagi
yang berhalangan (Udzur Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh
kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk
dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk
melontar jumroh Wustha dan Aqobah.
Dam
Menurut
artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk
Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah
Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua)
macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran. b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) : 1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah 2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari : a) Tidak berihram dari Miqat b) Tidak Mabit di Muzdalifah c) Tidak Mabit di Mina d) Tidak Melontar Jumroh e) Tidak Tawaf Wada'
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran. b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) : 1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah 2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari : a) Tidak berihram dari Miqat b) Tidak Mabit di Muzdalifah c) Tidak Mabit di Mina d) Tidak Melontar Jumroh e) Tidak Tawaf Wada'
· Hajar Aswad
batu berwarna hitam kemerah-merahan
dengan luas permukaan kurang lebih 30 cm persegi yang menempel di Rukun Yamani.
Bagi jemaah haji disunnatkan mencium, menyapu atau mengangkat tangan padanya
ketika memulai thawaf. Batu ini dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga dikatakan
sebagai simbol tangan kanan Allah di muka bumi bagi hamba-hambanya yang mukmin.
Batu tersebut dilingkari dengan bingkai perak putih.
· Hari Arafah
Yaitu pada tanggal 9 Zulhijah,
dinamakan hari Arafah karena jamaah haji harus berada dipadang Arafah untuk
melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur.
· Hari Nahr
Yaitu hari tanggal 10 Zulhijah
dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan
penyembelihan Qurban dan Hadyu (Dam).
· Hari Tarwiyah
Yaitu tanggal 8 Zulhijah, dinamakan
hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman rosulullah mulai
mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
· Hari Tasyrik
Yaitu
hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina
untuk melontar Jumroh dan Mabit.
Hijir
Ismail
nama
tempat yang terletak disebelah utara Ka'bah, dilingkari oleh tembok lebar
(Al-Hathimu). Hijir Ismail ini setiap saat dipenuhi hamba-hamba Allah, terutama
ketika musim haji. Di tempat ini jemaah haji melakukan shalat, berdoa dan
sebagainya. Tempat ini sama mulianya dengan di dalam Ka'bah; Diriwayatkan bahwa
pada suatu hari Siti Aisyah ingin sekali memasuki Ka'bah dan beribadah di
dalamnya, lalu Rasulullah SAW memerintahkan masuk Hijir Ismail saja dan tidak
ke dalam Ka'bah, sebab shalat/beribadah di Hijir Ismail sama dengan di dalam
Ka'bah.
Ibadah Haji
berkunjung
ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta
amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.
Hukum Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan
(memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah
melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah. Waktu mengerjakan ibadah haji di
mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.
·
Ibadah
Umrah
Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan
Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan
saja demi mencapai ridha Allah. Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang
pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi
orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat.
Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu
wukuf dan hari-hari Tasyrik).
·
Ihram
Niat mulai menjalankan haji/umrah. Pakaian Ihram ialah
pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan
ketentuan: a) Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu
diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut.
pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan
cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu
sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain
biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak
menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu
hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup. b) Bagi wanita memakai pakaian
yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sunat sebelum
berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
Larangan Ihram : Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup),
memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti
topi). Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan
menutup muka (bercadar). Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian
kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut
bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah,
menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh
(rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal)
dan memotong pepohonan di tanah haram.
·
Istita'ah
Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang
dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari :
a. Jasmani 1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah. 2) Tidak lumpuh. 3)
Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh. b. Rohani 1)
Memahami manasik haji/umrah. 2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan
jiwa) dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan perjalanan
yang jauh. c. Ekonomi 1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). 2)
Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya. 3) Bagi para petugas
haji istita'ah ekonominya adalah : a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu
melaksanakan ibadah haji/umrah. b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang
ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah. d. Keamanan 1) Aman dalam
perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umrah. 2) Aman bagi keluarga
dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.
· Jabal Nur dan Gua Hira
Terletak disebelah utara Masjidil
Haram kira-kira 6 km. Untuk mendaki ke atas memerlukan waktu kurang lebih 1
jam. Di puncaknya, agak menurun sedikit, terdapat sebuah gua yang cukup untuk
duduk 4 orang. Tinggi didalamnya setinggi orang berdiri. Gua tersebut terkenal
dengan Gua Hira. Jabar Nur dan Gua Hira mempunyai makna yang sangat penting
dalam sejarah Islam, karena di gua inilah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang
pertama, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5.
· Jabal Rahmah
Seluruh bukit yang terletak di sebelah
sudut Padang Arafah. Sebuah riwayat menceritakan bahwa setelah Rasulullah SAW
menyampaikan khutbah Wada' di Masjid Namirah, barulah beliau melakukan Wukuf di
kaki Jabal Rahmah yang merupakan bagian dari Padang Arafah dan disini pula
tempat pertemuan antara Nabi Adam As dan isteri tercintanya Siti Hawa setelah
berpisah selama 100 tahun.
· Jabal Tsur
Terletak disebelah selatan Masjidil
Haram sejauh kurang lebi 6 km. Jabal Tsur ini mempunyai nilai penting dalam
sejarah Islam. Rasulullah SAW bersama-sama dengan Abu Bakar Ashiddiq pernah
berlindung di gunung tersebut waktu hendak hijrah ke Madinah. Menurut riwayat,
setelah Rasulullah SAW selamat dari kepungan orang kafir Quraisy dirumahnya,
maka beliau dengan diam-diam menyinggahi sahabat Abu Bakar Ashiddiq. Dari rumah
Abu Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar lebih dahulu berlindung
bersembunyi di Jabal Tsur kemudian menuju Madinah, sebagian orang-orang kafir
Quraisy waktu mengejar Rasulullah SAW ada yang telah sampai Gua Tsur, mereka
mendapatkan gua tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampang burung
merpati yang sedang bertelur di sarangnya. Dengan melihat keadaan yang
sedemikian itu, mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin
bersembunyi di gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan
main cemas hati sahabat Abu Bakar Ashiddiq, kemudian turun wahyu Allah Surat
At-Taubah ayat 40. Setelah orang kafir Quraisy pergi maka beberapa hari
kemudian Abu Bakar Ashiddiq berangkat menuju Madinah dengan selamat. Di atas Jabal
Tsur terdapat sebuah gua, jika ingin masuk ke dalam gua haru bertiarap dan
setelah masuk hanya dapat duduk saja. Untuk mencapai gua Tsur ini memerlukan
perjalanan mendaki selama kurang lebih 1,5 jam.
· Jabal Uhud (Bukut Uhud)
Nama sebuah bukut terbesar di kota
Madinah yang letaknya 5 km dari pusat kota Madinah, terletak di pinggir jalan
Madinah-Makkah mulai tahun 1984 perjalanan jemaah haji Makkah ke Madinah atau
dari Madinah ke Jeddah tidak melalui jalan jama tersebut, melainkan melalui
jalan baru yang tidak melewati pinggir jabal Uhud. Dilembah bukit ini pernah
terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan kaum
musyrikin Makkah sebanyak 3000 orang. Dalam pertempuran tersebut kaum muslimin
gugur sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi
Muhammad SAW.
· Jama' dan Qashar
a. Shalat Jama'. Jama'
artinya mengumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam
satu waktu yang sama. Shalat yang dapat di Jama' adalah Dzuhur dengan Ashar dan
Magrib dengan Isya'. b. Shalat Qashar. Qashar artinya mendekatkan shalat Shalat
4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya'). Ketentuan ini hanya boleh
dibolehkan dalam waktu Safar. Shalat Jama' terbagi menjadi 2 bagian : 1) Jama'
Taqdim : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang
terdahulu. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur. 2) Jama'
Ta'khir : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang
terbelakang. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar. c.
Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan
memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya')
dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.
· Ka'bah
Bangunan persegi empat yang berada di
dalam Masjidil Haram terkenal dengan sebutal Baitul 'Atiq. Ke arah Ka'bah
inilah semua umat Islam menghadap ketika Shalat. Ka'bah mempunyai empat sudut
atau rukun, yakni; a. Rukun Al-Aswad, yaitu sudut yang terletak di Hajar Aswad
dan disampinya pintu Ka'bah. b. Rukun Syami, yaitu sudut yang menghadap ke
negeri Syam atau Syiria. c. Rukun Iraqi, yaitu sudut yang menghadap ke negeri
Iraq. d. Rukun Yamani, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Yaman.
· Khandak / Masjid Khamsah
Khandak berarti parit pertahanan
sehubungan dengan peristiwa pengepungan kota Madinah oleh kafir Quraisy.
Penggalian parit ini dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW, peristiwa
pengepungan ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke lima Hijriyah. Peninggalan
perang khandak yang ada sampai sekarang hanya berupa lima buah pos yang dulnya
berjumlah tujuh pos.
· Kiswah
Kain
hitam yang membungkus atau membalut Ka'bah. Menurut riwayat, Kiswah ini ada
sejak zaman Nabi Ismail, kemudian di ikuti secara turun temurun oleh kaum
Quraisy yang menjadi penjaga Ka'bah dan dilanjutkan sampai sekarang. Kiswah
dibuat dari bahan sutera asli yang alami disulam dengan berbagai kaligrafi
ayat-ayat Al-Quran berwarna emas. Adapun Kiswah khusus untuk pintu Ka'bah
dinamakan dengan A-barqa. Setiap tahun, Kiswah ini diganti oleh Kerajaan Arab
Saudi dengan upacara khusus sebelum wukuf.
· Lailatul Jam'in
Yaitu malam tanggal 10 Zulhijah,
dinamakan demikian pada malam itu keharusan Wukuf dan kewajiban Mabit di
Muzdalifah berlaku.
· Lontar Jumroh
Melontar
dengan batu kerikil pada jumroh (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10
Zulhijah yang dilontar hanya Jumroh Aqobah saja dengan 7 kerikil. Pada tanggal
11, 12 dah 13 Zulhijah melontar ketiga Jumroh masing-masing dengan 7 batu
kerikil dan harus masuk ke dalam lubang Marwa. Jika lontaran mengenai tugunya
dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dah
jawib diulang.
· Ma'la
Tanah kuburan bagi penduduk Makkah
sejak jaman dahulu kala sampai sekarang. Jemaah haji dari seluruh dunia yang
meninggal di Makkah biasanya dimakamkan di Ma'la yang letaknya tidak jauh dari
Masjidil Haram arab sebelah timur.
· Mabit di Mina
Keadaan jamaah haji di Mina di malam
hari untuk tidur/beristirahat pada hari-hari tasyik. Ketentuan Mabit di Mina
adalah keberadaan jamaah haji di Mina lebih dari separuh malam.
· Mabit di Muzdalifah
Bermalam atau berhenti sejenak di
muzdalifah dengan berdoa atau berzikir sampai melewati tengah malam pada
tanggal 10 Zulhijah. Bagi yang datang di muzdalifah sebelum tengah malam, maka
harus menunggu sampai tengah malam. Mabit bisa berhenti sejenak dalam kendaraan
atau turun dari kendaraan pada saat itu bisa dimanfaatkan untuk mencari kerikil
disekitar tempat kendaraan untuk melempar jumrah di Mina.
· Makam Baqi
Tanah kuburan untuk penduduk Madinah
sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jemaah haji yang meninggal di Madinah
dimakamkan di Baqi yang letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Disini di
makamkan Usman Bin Affan RA (Khalifah III) dan para istri Nabi, yaitu Siti
Aisyah RA, Umi Salamah, Juwariyah, Zainab, Hafshah binti Umar Bin Khattab dan
Mariyah Al Qibtiyah RA. Juga di Baqi ini dimakamkan putra-putri Rasulullah SAW,
diantaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Zainab dan Ummu Kulsum. Demikian pula
Ruqayyah Halimatus Sa'diyah ibu yang menyusui Rasulullah SAW. Sahabat yang
pertama kali dimakamkan di Baqi adalah Abu Umamah, Hasan bin Zararah dari kaum
Anshar dan Usman bin Maz'un dari holongan Muhajirin.
· Makam Hawa
adalah
tanah kuburan bagi penduduk Jeddah sejak zaman dahulu sampai sekarang. Menurut
salah satu riwayat di pemakaman inilah Siti Hawa di makamkan.
·
M
·
Maqam
Ibrahim
batu yang terdapat bekas telapak kaki Nabi Ibrahim
ketika membangun Ka'bah. Bekas kedua telapak kaki itu dalamnya 10 cm, batu
tersebut berukuran panjang 27 cm, lebar 14 cm, jarak antara telapak kaki kanan
dengan kiri 1 cm. Diatas batu tersebut, Nabi Ibrahim berdiri dan menjadikannya
sebagai tangga untuk membangun Ka'bah. Saat ini Maqam Ibrahim telah disapu
perak, tetapi bekas telapak masih terlihat dengan jelas. Letaknya kurang lebih
8 meter dari Ka'bah. Pada masa Raja Faishal, Maqam Ibrahim dikelilingi dengan
bangunan kecil beratap yang dikurung dengan marmer seluas 130 x 180 cm dengan
ketinggian 75 cm. Bagi kaum muslimin disyariatkan untuk shalat di Maqam Ibrahim.
·
Marwah
bukit yang saat ini berada dalam Masjidil Haram yang
dijadikan tempat untuk mengakhiri Sa'i dan termasuk tempat mustajab.
·
Masjid
Jin
terletak di dekat Ma'la. Dinamakan Masjid Jin, karena
para Jin bersepakat (berbai'at) mengakui Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah
dan disitu pula tempat turunnya wahyu (surat Jin). Masjid Jin ada kaitannya
dengan asbabul nuzul surat Jin.
·
Masjid
Nawirah
letaknya di sebelah barat Padang Arafah, menuruh
hikayat disinilah Rasulullah SAW menyampaikan pidato Wada' (perpisahan) kepada
umat Islam yang menunaikan ibadah haji bersama beliau pada tahun itu.
·
Masjid
Qiblatain
Masjid ini Sebelumnya dinamai Masjid Bani Salamah,
letaknya di tepi jalan menuju kampus Universitas Madinah di dekat istana raja
ke jurusan Wadi Aqiq. Pada awalnya, qiblat menghadap ke arah Baitul Maqdis di
Jerusalem/Palestina, kemudian turunlah wahyu agar memindahkan qiblat dari arah
semula ke arah Masjidil Haram. Dengan terjadinya peristiwa tersebut, maka
akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti Masjid berqiblat
dua yaitu ke arah Jerusalem/Palestina dan ke arah Masjidil Haram.
· Masjid Quba
Sebuah Masjid yang terletak di Quba,
terletak kira-kira 5 km sebelah barat daya Madinah. Waktu Nabi Muhammad SAW
berhijrah ke Madinah, orang-orang pertama yang menyongsong kedatangan
Rasulullah SAW adalah penduduk Quba. Karena orang-orang Quba dan Madinah belum
mengenal Nabi, maka tatkala Nabi bersama pengiring tunggalnya yaitu Abu Bakar
Ashiddiq datang berpakaian yang sama-sama putih, mereka ragu-ragu mana yang
Nabi. Hal itu menarik perhatian Abu Bakar. Untuk menghilangkan keragu-raguan
mereka, maka Abu Bakar memegang selendang dan dilindungkan ke atas kepala Nabi
Muhammad SAW.
· Miqat
a. Miqat Zamani Ketentuan batas waktu
untuk mengerjakan haji, yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10
Zulhijah. b. Miqat Makani Ketentuan batas tempat untuk memulai Ihram
haji/umrah.
· Multazam
tempat
yang letaknya diantara Hajar Aswad dengan pintu Ka'bah. Disebut Multazam karena
orang-orang yang berada di tempat itu berdo'a memohon Allah dan memastikan
bahwa do'anya dikabulkan oleh Allah SWT.
·
Nafar
Menurut bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut
istilah adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari
Tasyrik. Nafar terbagi dua bagian : a. Nafar Awal : adalah keberangkatan jamaah
haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari
tanggal 12 Zulhijah. b. Nafar Tsani (Nafar Akhir) : adalah kenerangkatan jamaah
haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah melontar Jumroh Ula,
Wustha dan Aqobah.
·
Ra'ml
Lari-lari kecil antara dua pilar hijau hanya disunatkan
bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya, sedangkan bagi wanita tidak
disunatkan lari-lari kecil
·
Raudhah
Suatu tempat di dalam Masjid Nabawi yang letaknya
ditandai dengan tiang-tiang putih, berada diantara Rumah Nabi (sekarang Makam
Rasulullah SAW) sampai mimbar. Adapun luas Raudhah dari arah timur ke barat
sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 2 meter. Raudhah adalah tempat
yang mustajab untuk berdo'a.
·
Rukun
Haji
rangkaian amal yang harus dilakukan dalam ibadah haji
dan tidak dapat diganti dengan Dam (denda) jika di tinggalkan tidak sah hajinya.
·
Sa'i
Berjalan yang di mulai dari bukit Marwah atau
sebaliknya sevabyak 7 kali perjalanan yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan
dari bukit safa ke marwah dihitung satu kali. Lari-lari kecil sunatt dilakukan
bagi laki-laki mulai dari pilar hiaju sampai pilar hijau berikutnya. Bagi
wanita tidak disunatkan berlari-lari kecil, cukup berjalan biasa. orang yang
melakukan sa'i boleh dalam hadas besar.
·
Shalat
Jum'at di Arafah, Muzdalifah dan Mina
apabila hari wukuf jatuh pada hari jum'at para pakar
islam menyatakan jamaah haji tidak diwajikan melaksanakan shalat jum'at.
Demikian pula di Muzdalifah dan Mina.
·
Shofa
bukit yang pada saat ini berada di dalam Masjidil
Haram yang dijadikan tempat untuk memulai Sa'i dan termasuk tempat mustajab
·
Udzur
Syar'i
Sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum
diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau
dibolehkan melaksanakan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
·
·
Wajib
Haji
Rangkaian amal yang harus dilakukan dalam ibadah haji,
bila tidak di kerjakan atau di tinggalkan hajinya sah tapi dikenakan Dam.
·
Wukuf
Berdiam diri sejenak di Arafah pada waktu
tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah, wukuf di awali khutbah, shalat
Dzuhur dan Ashar dijama' taqdim dan qasar sebaiknya berjamaah, kemudian diisi
dengan kegiatan membaca doa, berzikir, membaca Al-Quran, tasbih dan istigfar.
·
Ziarah
Ziarah tidak termasuk rangkaian ibah haji, tetapi
untuk memenuhi anjuran nabi Muhammad SAW. a) Tujuan ziarah, ziarah merupakan
amalan yang bertujuan melihat dari dekat tempat-tempat bersejarah dan untuk
menyaksikan secara nyata tempat-tempat penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan agama Islam agar dapat memperoleh iman. Ziarah ke tempat
bersejarah baik di Mekkah, Madinah maupun tempat lain tidak termasuk rangkaian
ibadah haji. b) Hukum ziarah, hukum asal berziarah ketempat bersejarah adalah
mubah. Bila dilaksanakan dengan niat baik untuk menambah iman dan keyakinan
terhadap kebesaran ajaran Islam hukumnya menjadi sunah. Tetapi apabila
dilaksanakan dengan cara berlebihan misalnya dengan cara mengeramatkan
tempat-tempat tersebut sehingga menimbulkan kemusyrikan, maka hukumnya menjadi
haram.