Tulisan Berjalan

DIRGAHAYU RI KE-81, SEMOGA MAKIN BAIK, MAKIN SEJAHTERA DAN MAKIN MAJU

Jumat, 16 Maret 2012

Riba Dalam Pegadaian




AddThis Social Bookmark Button
CetakPDF
riba_dalam_pegadaianGadai adalah suatu hal yang biasa di tengah-tengah kita di saat kita membutuhkan pinjaman. Gadai di sini sebagai jaminan agar si pemberi utang percaya pada kita sebagai peminjam. Namun beberapa transaksi gadai melanggar ketentuan Islam. Terutama dalam hal  memanfaatkan barang gadai, semisal sawah yang digadai digunakan untuk bercocok tanam oleh si pemberi utang. Pemanfaatan ini termasuk riba, karena setiap utang piutang yang diambil manfaat (keuntungan) adalah riba. Lihat bahasan selengkapnya dalam tulisan sederhana berikut ini.
Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa Arab disebut dengan ar rahn, arti secara bahasa adalah ats tsubut wad dawaam, yang bermakna tetap dan langgeng. Rahn juga secara bahasa bisa bermakna al habs (tertahan). Sedangkan menurut istilah syar’i yang akan kita uraikan saat ini, ar rahn bermakna menjadi harta sebagai jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan sebagian atau seharga harta tersebut ketika gagal melunasi utang tadi.
Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Gadai
Firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian” (QS. Al Baqarah: 283).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gadaian berupa baju besi” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603).
Para ulama sepakat bahwa rahn dibolehkan dan hal ini telah dilakukan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini, dan tidak ada yang mengingkarinya.
Gadai Tidak Wajib
Penulis Al Mughni berkata, “Tidak diketahui adanya khilaf dalam masalah ini bahwa gadai sebagai jaminan dari utang tidaklah wajib”.
Sedangkan perintah yang disebutkan dalam ayat, bukanlah perintah wajib, namun hanya perintah irsyad (petunjuk). Dan dikuatkan dengan lanjutan ayat,
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Gadai sendiri adalah perintah ketika ada uzur menulis utang. Penulisan sendiri tidaklah wajib, maka sama halnya dengan gadai sebagai gantinya.
Gadai Dibolehkan dalam Keadaan Tidak Bersafar
Jika kita melihat dalam ayat yang disebutkan di atas, gadai ada ketika safar. Namun hal itu bukan menunjukkan selain safar tidak boleh. Dalil yang menyatakan bahwa boleh ketika seseorang itu mukim dan melakukan gadai adalah hadits,
تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِىٍّ بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, baju besi beliau tergadaikan pada orang Yahudi sebagai jaminan untuk 30 sho’ gandum (yang beliau beli secara tidak tunai)” (HR. Bukhari no. 2916).
Ketentuan Umum dalam Pegadan Syari’ah
Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
1. Barang yang Dapat Digadaikan
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan” (HR. Bukhari no. 2237 dan Muslim no. 1567).
2. Barang Gadai Adalah Amanah
Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.
3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah (yang artinya), “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).
4. Pemanfaatan Barang Gadai
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang.
Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512).
5. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai dengan  waktu yang telah disepakati dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apabila  ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya.

Referensi:
  1. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
  2. Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi, terbitan Dar Ibnu Rajab, cetakan ketiga, 1421 H.
  3. Tulisan Ustadz Muhammad Wasitho, MA tentang Pegadaian di Majalah Pengusaha Muslim

Selasa, 13 Maret 2012

Panitia Musda III IPHI Kab. Merauke Menetapkan Hotel ITESE Tempat Pelaksanaan Musda

         Sejak awal rapat panitia tak ada kesepakatan yang bulat tentang tempat pelaksanaan Musda, hal itu disebabkan masing-masing peserta rapat mempunyai pandangan yang berbeda tempat pelaksanaan Musda tersebut. Sebagian peserta ada yang memilih Hotel Akat yang terletak di Jl. Prajurit dengan pandangan disana jauh dari kebisingan kendaraan. Sementara ada juga yang memilih AULA LPTQ yang terletak di Jl. Parakomando dengan alasan tempat tersebut berada di lingkungan Masjid Raya yang mana tentunya waktu sholat berjamaah bisa terjaga dengan baik. Ada juga yang menginginkan Swiss-Bell Hotel sebagai tempat pelaksanaan Musda. Hotel yang berbintang empat yang baru saja diresmikan itu memang cukup strategis dan kelihatan mewah. Namun kesepakatan terakhir ITESE HOTEL yang terletak di Jl. Raya Mnadala yang jadi. 

              Disamping perdebatan masalah tempat pelaksanaan Musda, juga terjadi soal Tema Musda yang belum final.

           Sementara itu dari rapat yang berlangsung pada hari Selasa 13 Maret 2012 adalah merupakan checking terakhir dan pemantapan dari masing-masing seksi. Diperkirakan pelaksanaan MUsda III IPHI nanti akan menghabiskan dana sekitar 40 juta.. Dari dana tersebut semuanya akan diperolah dari sumbangan warga Haji kab. Merauke serta pihak perbankan yang bermitra kerja dgn haji. Yah itulah perlunya musyawarah krn hasil musyawarah Insya Allah akan mengasilkan keputusan yang lebih baik. Amin

Sabtu, 10 Maret 2012

TERNYATA PAPUA 8 KALI LEBIH KAYA DARIPADA SELURUH INDONESIA




Sepenggal lirik lagu penyanyi Edo Kondolangit, bisa menggambarkan rintihan hati rakyat Papua (
KAMI tidur di atas emas, berenang di atas minyak, tapi bukan kami punya. Kami hanya menjual buah-buah pinang.)  Walau mereka hidup di bagian bumi yang kaya tiada tara, tapi terpuruk dalam nestapa kemiskinan dan keterbelakangan.


Berpuluh tahun mereka hanya menonton warisan kekayaan dari Tuhan itu dikeruk, diangkut dan dijual untuk memperkaya jutaan manusia di ujung benua Amerika serta segelintir elit di Indonesia, yang berfungsi sebagai centeng alias anjing penjaga tambang bernama Freeport.
 

Ekspedisi tiga orang Eropa tahun 1936, pimpinan DR Anton H Colijn bersama Jean-Jacques dan Frits J Wissel ke Gunung Gletser, Jayawijaya dan kemudian menemukan Ertsberg, seolah menjadi pembuka kotak pandora gunung emas di tanah Papua.
 

Sedangkan ekspedisi Freeport yang dikomandoi Forbes Wilson dan Del Flint, untuk menjelajahi Ertsberg tahun 1960, semakin menguatkan hasrat membangun proyek tambang di tanah yang diyakini orang Papua, sebagai tempat bersemayam moyang mereka.
 

Ertsberg, begitulah orang Belanda menyebut gunung ore (bijih). Bagi orang Papua, Ertsberg merupakan tanah warisan yang harus dijaga dan dipertahankan, agar terhindar dari malapetaka.
 

Namun nasib berkata lain. Sejak tahun 1967, perusahaan tambang PT Freeport Indonesia sebagai afiliasi Freeport-McMoRan Copper and Gold yang berpusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, menguasai Ertsberg dalam radius 10 kilometer persegi melalui kontrak karya eksklusif kontraktor tambang selama 30 tahun dan kemudian diperpanjang hingga 2041.
 

“Inilah awal malapetaka bagi orang Papua, membiarkan warisan kekayaan mereka disedot, sementara mereka hanya menonton dan pakai koteka,” ujar sumber matanews.com, Kamis (03/11).
 

Tahun 1970, operasi tambang berskala penuh pun dimulai dan kemudian pengapalan ekspor pertama kosentrat tembaga berlangsung 1972. Diperkirakan, sejak beroperasi hingga 2010 Freeport sudah menyedot 7,3 juta ton tembaga dan sekitar 725 juta ton emas, tanpa kontrol yang jelas dari rejim Orde Baru pimpinan Soeharto, rejim Habibie, Gus Dur, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
 

Sebaliknya, pihak Freeport dinilai tidak terbuka dan tidak jujur dalam pelaporan besaran dan jenis tambang yang dieksploitasi dari Ertsberg. Bahkan audit lingkungan dan sosial yang dilakukan terhadap tambang Freeport, dianggap hanya sebagai bentuk legitimasi atau pembenaran terhadap eksploitasi kekayaan tambang tanpa batas.
 

Tidak mengherankan, kalau ada pihak yang memperkirakan kandungan emas, tembaga serta uranium yang dikeruk dari Ertsberg dan Grasberg yang ditemukan pada tahun 1988, bisa mencapai nominal 8000 triliun rupiah setiap tahunnya dalam konversi rupiah.
 

“Bandingkan saja misalnya dengan jumlah APBN Indonesia setiap tahun, hanya sekitar 1200 triliun rupiah. Sementara royalti Freeport, secara resmi hanya sekitar 1 persen per tahun,” tutur sumber matanews.com, Kamis 


Lalu setega itukah Freeport untuk membagi hasil kekayaan yang dikeruk hingga ke perut bumi Cendrawasih dan membiarkan rakyat Papua mengais sampah sisa makanan yang dibuang dari camp Hidden Valley, lokasi tambang di ketinggian 4000 meter dari permukaan laut itu?.
 

Sejak jaman Soeharto, secara kasat mata Freeport memang jadi bancakan bagi kaum penguasa republik dan aparat keamanan. Diduga banyak uang ilegal yang dibagi-bagi alias mengalir ke kantong-kantong pribadi dan kelompok.
 

Pihak Freeport pun sangat menyadari praktek distribusi uang centeng, dengan tujuan kelangsungan dan kelanggengan pengerukan emas, tembaga hingga uranium dari tanah Papua. Pengakuan pihak Freeport telah memberikan uang pengamanan sebesar 14 juta USD setiap tahun kepada pihak kepolisian, hanyalah salah satu alokasi dana yang tidak masuk resmi ke kas negara. Diyakini, uang centeng dari Freeport, juga mengalir ke pihak tentara, Pemda hingga elit penguasa lokal dan pusat.
 

Kisruh Freeport yang kini masih berlangsung, memang telah mengganggu kenyamanan kelompok centeng yang menari di atas penderitaan bahkan nyawa rakyat Papua, maupun buruh tambang yang gigih memperjuangkan haknya.
 

Bahkan upaya Presiden SBY membentuk Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat (UP4B) yang dikepalai Bambang Darmono, ditengarai hanya akal-akalan untuk menetralisir memburuknya situasi di bumi Cendrawasih, sekaligus alat mengatur penampungan aliran uang centeng dari Freeport yang terus mengalir, entah sampai kapan.
 

Kamis, 08 Maret 2012

Jadwal Musda III IPHI Kab. Merauke


PENGURUS DAERAH
IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA
(IPHI)
KABUPATEN MERAUKE
Alamat : Jl. Parakomando Komplek Masjid Raya Al Aqsha Merauke Telp.(0971)321058


JADWAL MUSYAWARAH DAERAH KE III
IKATAN PERSAUDARAAN HAJI INDONESIA
KABUPATEN MERAUKE
Merauke, 31 Maret 2012

NO
HARI/TANGGAL
KEGIATAN
TEMPAT
PENANGGUNG JAWAB ACARA
1
Sabtu,31-03-2012
08.00-09.00
Regestrasi peserta
Hotel ITESE
SieAcara

2

Sabtu,31-03-2012
09.00-10.30
Acara Pembukaan
  • Pembukaan
  • Pembacaan kalam Illahi
  • Lagu Indonesia Raya
  • Laporan Ketua Panitia
  • Sambutan Ketua IPHI Kab.Merauke
  • Sambutan Ketua IPHI Prov.Papua
  • Sambutan Bupati sekaligus membuka acara
  • Doa
  • Istirahat/Penutup
Hotel ITESE
Sie Acara
Sie Perlengkapan
Sie konsumsi

3.

Sabtu,31-03-2012
10.30-11.00


11.00-11.15




11.15-11.30
Sidang Pleno I
  • Pengesahan Tata Tertib dan jadwal Acara
  • Pemilihan Pimpinan Musda II dan penyerahan palu pimpinan
  • Laporan Pertanggungjawaban Ketua IPHI Kab.Merauke

Hotel ITESE
Pimpinan sementara







Pimpinan Musda III


11.30-11.45
  • Tanggapan LPJ
Hotel ITESE
Pimpinan Musda III

4.
11.45-12.30
Istirahat Sholat Makan
Hotel ITESE
Sie Konsumsi
Sie Acara

5.
12.30-13.00
Diskusi panel
Pembicara Ketua IPHI Prov.Papua
Hotel ITESE
Pimpinan Mus
Da III

6
13.00-13.20
Ceramah Kakandepag Kab.Merauke
Hotel ITESE
Pimp.Musda III

7
Sabtu,31,03-2012
13.20-14.20
Sidang Pleno III
  • Pemilihan Ketua IPHI Kab.Merauke
  • Pembentukan Komisi dan Tim Formatur
Hotel ITESE
Pimp.Musda III

8
14.20-15.00
Sidang Komisi dan Sidang Formatur
Hotel ITESE
Pimp.Musda III

9
15.00-1520
Sholat Ashar/Copee Break
Hotel ITESE
Sie Konsumsi

10
15.20-15.50
Laporan dan Pengesahan hasil Sidang Formatur
Hotel ITESE
Pimp.Musda III

11
15.50-16.00
Persiapan Penutupan
Hotel ITESE
Sie Acara

12
Sabtu,31-03-2012
16.00-17.00
Acara Pelantikan dan Penutupan
  • Kalam Ilahi
  • Pelantikan Pengurus
  • Sambutan Ketua terpilih
  • Sambutan Ketua IPHI Prov.Papua
  • Sambutan Bupati Sekaligus Menutup Acara
  • Do’a
  • Penutup
Hotel ITESE
Sie Acara



Selesai Syukron Katsiron



Rabu, 07 Maret 2012

Musda III IPHI Kab. Merauke Dimajukan Tgl.31 Maret 2012

Panitia Musda III IPHI ( Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia ) Kab. Merauke mulai sibuk. Hal itu disebabkan Musda yang direncanakan berlangsung tanggal 7 April 2012 di Aula LPTQ kab. Merauke tiba-tiba waktu pelaksanaannya dimajukan tanggal 31 Maret 2012 di tempat yang sama. Musda yang dipersiapkan dihadiri peserta sekitar 125 orang  termasuk utusan dari 3 Distrik yang telah dibentuk pengurus ranting, masing-masing IPHI ranting Distrik Kurik, IPHI ranting Distrik Semangga dan IPHI ranting Distrik Tanah Miring diperkirakan akan hadir.
Sampai saat ini belum ada bayangan figur siapa yang akan tampil sebagai orang no 1 yang akan memimpin organisasi keagamaan, sosial dan kemasyarakatan di kab Merauke ini. Yang berkembang hanyalah bahwa pengurus-pengurus lama mulai dari ketua ke bawah akan siap menyerahkan tanggung jawab dan amanah yang baru kepada generasi-generasi baru.
Dimohon kepada warga haji di Kab. Merauke  supaya segera turut aktif dalam kegiatan Musda ini dengan ikut meramaikan menjadi peserta atau peninjau. Silahkan datang ke Sekretariat jl. Ampera III no.2 Merauke

Sabtu, 03 Maret 2012

Musda III IPHI Kab.Merauke

Musyawarah Daerah ke-3 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kab. Merauke (Musda III IPHI) Insya Allah akan digelar pada hari Sabtu 7 April 2012 selama sehari mulai dari jam 08.00 WIT sd jam 17.00 WIT. Agenda dari Musda tersebut tentunya pemilihan kembali kepengurusan baru 5 tahun kedepan yang mana pengurus dibawah Pimpinan H.Uma Ary Karim, S.Sos. MM periode 2006 -2011 telah berakhir September 2011. Keterlambatan pelaksanaan Musda III ini tidak terlepas dari kesibukan masing-masing pengurus dan itu sdh dimaklumi bersama.

Dari Sekretariat Panitia yang terletak di rumah H. Syamsuddin, S. Ag menghimbau para Haji dan Hajjah  agar kiranya dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Musda  yang tidak terlibat sebagai panitia. Direncanakan Musda III ini disiapkan Peserta 125 orang termasuk masing-masing 2 utusan dari Distrik yang telah dibentuk ranting.

Sekretaris Panitia H. Asrijaya Halimbar yang sekarang berada di Surabaya senantiasa menghubungi Sekretariat guna mendapatkan info terbaru dari pelaksanaan IPHI ini. Diharapkan beliau sudah tiba di Merauke sebelum pelaksanaan Musda berlangsung sehingga apa yang kita inginkan bersama dari hasil Musda nanti dapat tercapai Amin.