Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR
Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khilafiyah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Mei 2012

Merajut Persaudaraan Dalam Memahami Perbedaan


Allah berfirman,
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia jadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali mereka yang diberi rahmat oleh Rabmu. Dan itulah mereka menciptakan mereka”,
(QS.Hud;118-119)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah mengimformasikan bahwa orang Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan orang Nasrani terpecah menjadi 71 atau 72 golongan. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan.
(HR.Tirmidzi, abu Daud dan Ahmad).

Perbedaan tidak semuanya tercela, karena seperti itu sudah ada sejak zaman Rasulullah. Diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri, ada dua orang sahabat yang shalat dengan menggunakan tayamum. Ketika mereka mendapatkan air, salah seorang mereka mengulangi shalatnya. Dan Rasulullah mengatakan kepadanya bagimu dua pahala, dan kepada yang tidak mengulangi shalatnya dikatakan, “Engkau telah melakkukan sunah”.
(HR. Abu Daud dan Nasa’i).

Ada beberapa sebab mereka berbeda pendapat diantaranya karena tidak sama dalam mendengar hadits dari Nabi. Juga terkadang perbedaan persepsi tentang satu masalah. Atau perselisihan karena lupa atau berbeda dalam memandang ilat (sebab) dari hadits.

Ikhtilaf dapat diklasifikasikan dalam dua bagian yaitu; pertama, Ikhtilaf (perbedaan) yang dibenci. Seperti Ikhtilafnya orang Yahudi dan Nasrani, atau perbedaan yang didasari oleh hawa nafsu.
Allah berfirman:
“Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan membanggakan dengan apa yang ada pada golongan mereka.
(QS.Ar-Rum;31-32).
 Ada juga perbedaan yang salah satu pihaknya dicela dan pihak yang lain dipuji (karena benarnya) seperti perpecahan umat menjadi 73 golongan, kesemuanya di neraka kecuali satu. Yaitu orang-orang yang berada di atas jalan seperti jalan saya saat ini beserta para sahabatku, dalam riwayaat lain mereka adalah jamaah.
(HR.Tirmidzi, abu Daud dan Ahmad).

Kedua; ikhtilaf yang dibolehkan, yaitu perbedaan antara dua orang yang berijtihad dalam masalah yang boleh diijtihadkan. Dari Amr bin Al-Ash, Rasulullah bersabda, “Apabila dua hakim mengadili dan mereka berijtihad jika dia benar maka akan mendapatkan dua pahala. Apabila dia salah maka mendapat satu pahala”.
(HR.Bukhari).

namun ijtihad tidak dibolehkan kecuali pada masalah yang tidak ada Nash atau dalil yang pasti. Atau pada masalah yang bukan sudah menjadi kesepakatan. Atau pada dalil yang mengandung beberapa kemungkinan penafsiran. Dan methode dalam berijtihad harus sesuai dengan methode Ahlussunnah. Termasuk yang diperbolehkan juga adalah ikhtilaf Tanawwu’ (perbedaan jenis/ macam) seperti perbedaan Qiraat dalam Al-Qur’an dan lainnya.

Agar perbedaan yang dibolehkan seperti di atas tidak menimbulkan perpecahan yang dibenci oleh Allah, maka ada beberapa adab yang perlu dipahami dalam mensikapi perbedaan diantaranya;
  1. Menyadari bahwa perbedaan dalam masalah yang tidak prinsipil merupakan sunnatullah, bahkan menjadi karakteristik dari agama ini dijadikan mudah oleh Allah, sebagaimana firman-Nya, “Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu yang memberatkan”.(QS.Al-Haj;78)
  2. Menerima kebenaran yang datang dari orang lain, Allah berfirman, “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”. (QS.Al-Baqarah;147)
  3. Lapang dada dalam menerima masukan dan kritikan yang benar dari siapapun. Menolak kritikan dari orang lain yang baik, merupakan sebuah kesombongan, (HR.Muslim )
  4. Mendiskusikan suatu masalah dengan adab yang benar, seperti memilih kata yang sopan, Allah berfirman, “Dan ucapkan kata yang baik kepada manusia”, (QS.Al-Baqarah; 83), dan tujuan dalam diskusi untuk mencari kebenaran, bukan untuk saling menjatuhkan apalagi sekedar mengadu urat leher.
  5. Mencari jalan keluar yang terbaik lewat syura, Allah berfirman, “Dan bermusyawarahlah dengan mereka pada urusan itu” (QS.Ali Imran; 159). Dan menghindari perdebatan yang tidak bermanfaat. Rasulullah bersabda, “Saya adalah pemimpin di sebuah rumah di pelataran surga bagi mereka yang meninggalkan perdebatan meskipun dia benar”. (HR.Abu Daud).  Ibnu Abdil Baar menyebutkan dari Zakaria bin Yahya, bahwa Abdullah bin Hasan berkata, “Perdebatan akan merusak persahabatan yang lama, dan mencerai beraikan ikatan persaudaraan yang kuat, minimal akan menjadikan Mughalabah (keinginan untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan), dan itulah yang penyebab yang terkuat putusnya ikatan persaudaraan”, (Mukhtashar Jami’ Bayan Ilmi hal.278).

Ibnu Abbas memberikan contoh yang sangat indah dalam mensikapi perbedaan seperti yang diceritakan oelh Imam Bukahari dan Mudlim dari Hushain bin Abdurrahman beliau berkata.
“Saya berada di tempat Said bin Jubair, lalu dia berkata, “Siapakah diantara kalian yang melihat bintang jatuh tadi malam?, saya menjawab, “Saya, tetapi ketahuilah saya tidak dalam keadaan shalat, saya disengat binatang berbisa. Said bertanya apa yang kamu lakukan? Saya menjawab, “Saya melakukan Ruqyah”, Said bertanya; apakah dalil yang  membawamu untuk melakukan  itu?”, Saya menjawab, “Sebuah hadits yang diceritakan oleh Sya’bi dari Buraidah bin Al-Husain bahwasanya nabi bersabda, “Tidak boleh melakukan ruqyah kecualii dari penyakit yang ditimbulkan oleh pandangan mata ('ain), dan dari racun binatang berbisa.

Dia berkata; Sungguh bagus orang yang berpedoman dengan hadits yang dia dengar, tetapi Ibnu Abbas menceritakan kepada kami bahwa,”

Di sini Ibnu Abbas tidak memaki Hushain yang berbeda dengannya, bahkan menganggapnya baik karena berpatokan pada hadits yang shahih.

Sabtu, 24 Maret 2012

Ziarah Kubur Itu Sunnah Tapi Kaum Wahabi Nekad Menghina Para Penziarah Kubur


Selama ini kaum Wahabi yang dipelopori oleh ustadz-ustadz mereka selalu nekad meneriaki para peziarah kubur sebagai kuburiyyun.Maksudnya adalah bahwa para pelaku ziarak kuburitu adalah penyembah kuburan alias musyrik. Alangkah kontradiktifnya mereka itu, di satu sisimereka mengaku-ngaku sebagai penegak sunnah, tapi di sisi lain mereka menghina sunnah dengan hinaan yang tiada tara bandingnya, yaitu : Para pelaku Sunnah Ziarah Kubur dianggapnya musyrik. Na’udzu billah, semoga kita semua selamat dari fitnah mulut-mulut yang mencla – mencle akibat mengekor hawa nafsu.

Nah, untuk lebih memahami apa hukum ziarah kubur, mari kita simak apa yang disampaikan oleh KH. Thobari Syadzily tentang hukum ziarah kubur yang diambil dari kitab ” Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus sholihin”. Yuk, kita simak bersama…..

HUKUM ZIARAH KUBUR

hukum ziarah kubur
1. TERJEMAHAN TULISAN FOTO SCAN HALAMAN KITAB DI ATAS
===============================Di dalam kitab “Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus Shalihin” jilid 1 halaman 499 masalah hukum ziarah kubur diterangakn sebagai berikut (lihat juga tulisan yang ada di foto tengah!):

باب استحباب زيارة القبر للرجال و ما يقوله الزائر

عن بريدة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها . رواه مسلم . و في رواية : فمن أراد أن يزور القبور فليزر , فانها تذكر نا الأخرة

الحديث رواه مسلم فى الجنائز (باب استئذان النبي صلى الله عليه و سلم ربه عز و جل في زيارة قبر أمه

أفاد الجديث : مشروعية زيارة القبور , و اتفق العلماء على أنها مندوبة للرجال و خاصة لأداء حق نحو والد و صديق , لما فيها من تذكير بالأخرة و ترقيق للقلوب بذكر الموت و أحواله , كما ورد فى الأحاديث * و أما النساء فتكره لهن الزيارة , لما ورد من النهي عن ذلك , و قد تحرم اذا اقترنت زيارتهن بمحظور شرعي , كما اذا خشيت الفتنة أو رفعن أصواتهن بالبكاء , و قد تباح لهن الزيارة اذا قرب المصاب و لم يكن ثمة محظور شرعي * يندب زيارة قبر النبي صلى الله عليه و سلم * جواز النسخ في الشريعة الاسلامية , فقد حرم صلى الله عليه و سلم زيارة القبور أول الأمر لقرب عهد الناس بالجاهلية و ما كان فيها من وثنية و ما كانوا يفعلونه عند القبور من نياحة و غيرهما مما حرم الاسلام , ثم نسخ التحريم بعد أن اتضحت عقيدة التوحيد و رسخت قواعد الاسلام و استبانت أحكامه * على المؤمن أن يذكر نفسه بالموت , و أنه سيكون فى عداد الموتى ان عاجلا أو أجلا

Artinya:
=====
BAB SUNNAH ZIARAH KUBUR BAGI LAKI-LAKI DAN BACAAN YANG DIUCAPKAN OLEH PEZIARAH
Dari Buraidah radiyallahu ‘anhu telah berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tadinya aku melarang kalian berziarah, tapi kini berziarahlah kalian ! (Hadits Riwayat Muslim)”
Dalam riwayat lain dikatakan: “Maka barangsiapa yang ingin ziarah kubur, maka berziarahlah ! Karena, sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan akherat”.
Hadits Riwayat Muslim Menerangkan Tentang Jenazah (Bab meminta izin Nabi saw kepada Allah swt dalam masalah ziarah ke makam ibu beliau).
Faedah (maksud) Hadits:
===============
Ziarah kubur disyari’atkan dalam Islam. Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya disunnahkan bagi kaum laki-laki,khususnya untuk melaksanakan hak seperti: ayah dan teman, mengingat mati, dan melembutkan hati dengan cara mengingat mati berikut tingkah-tingkahnya, sebagaimana keterangan-keterangan yang berlaku di dalam hadits-hadits Nabi saw.
Adapun wanita hukumnya dimakruhkan dalam ziarah kubur. Karena, ada hadits Nabi tentang pelarangan tersebut. Juga ziarah kubur hukumnya diharamkan bagi wanita bilamana diiringi dengan sesuatu yang dilarang menurut syara’. Seperti bilamana takut terjadi fitnah atau kerasnya suara wanita dengan menangis. Begitupula, ziarah kubur hukumnya diperbolehkan bagi wanita bilamana dekat dengan orang yang terkena musibah dan tidak adanya ciri fitnah yang dilarang oleh syara’.
Demikian pula, ziarah ke makam Nabi saw hukumnya disunnahkan. Karena, bolehnya nasakh (perubahan hukum Islam) dalam syari’at Islam. Memang, pada awal perintahan Nabi saw ziarah kubur itu hukumnya diharamkan, karena umat Islam pada masa itu masih ada kedekatannya dengan kebiasaan mereka pada zaman jahiliyah.Juga masih adanya kebiasaan menyembah berhala. Selain itu, mereka juga suka berbuat niyahah (meratapi mayit) atau lainya yang diharamkan ketika melakukan ziarah kubur. Kemudian, hukum haram ziarah kubur tersebut diganti dengan hukum sunnah setelah adanya kejelasan dalam aqidah Islam, tertancapnya kaedah-kaedah dan hukum-hukum Islam di dada mereka.
Dengan demikian, seorang mukmin harus selalu mengingat mati. Karena, mengingat mati adalah persiapannya orang-orang yang akan mati, baik untuk saat ini maupun saat yang akan datang.

ziarah kubur itu sunnah
2. TERJEMAHAN TULISAN FOTO SCAN HALAMAN KITAB DI ATAS
==========================

========== Di dalam kitab “Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhus Shalihin” jilid 1 halaman 500 masalah ziarah kubur diterangakn sebagai berikut (lihat juga tulisan yang ada di foto di atas!) :

و عن     عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم كلما كان ليلتها من رسول الله صلى الله عليه و سلم يخرج من أخر الليل الى البقيع , فيقول : السلام عليكم , دار قوم مؤمنين , و اتاكم ما توعدون , غدا مؤجلون , و انا ان شاء الله بكم لاحكون ! اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد * رواه مسلم

Artinya:
Dari  ‘Aisyah ra berkata: “Setiap Rasulullah saw bergilir bermalam di tempat ‘Aisyah, pada akhir malam beliau keluar menuju ke makam Baqi’, kemudian mengucapkan: Assalaamu ‘alaikum daara qaumin mu’minina wa ataakum maa tuu’aduuna ghadan mu’ajjaluuna, wa innaa insyaa Allaahu bikum laahikuun. Allaahummaghfir li ahli Baqi’il Gharqad (Semoga kesejahteraan dilimpahkan atas kalian wahai penghuni perkampungan kaum mu’minin, dan akan datang kepada kalian apa-apa yang dijanjikan besok pada masa yang telah ditentukan. Dan insya Allah aku akan menyusul kalian. Ya Allah ! Ampunilah dosa-dosa penghuni Baqi’ Gharqad ! (Hadits Riwayat Muslim).
Faedah (maksud) Hadits:
===============
Sunnah hukumnya mengucapkan salam kepada ahli kubur dan bacaan-bacaan yang diucapkan Nabi saw, seperti istighfar.  Begitupula, boleh hukumnya berziarah ke kuburan pada waktu malam hari.
Catatan:
======
Gharqad = Nama sebuah pohon yang berduri, tapi pohon itu sudah ditebang dan tidak ada lagi di pemakaman Baqi’ – Madinah.

Jumat, 23 Maret 2012

Jangan Keliru Memahami Hakekat Maulid Nabi Muhammad SAW


Banyak orang yang keliru dalam memahami hakekat Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka menggambarkan Maulid Nabi itu dengan ilustrasi-iliustari yang salah dengan melandaskan perkiraannya itu pada masalah-masalah yang tidak berfaedah sama sekali. Mereka mempersepsikan bahwa Acara Maulid Nabi adalah kegiatan ‘amal ibadah’ yang sia-sia, selain membuang-buang waktu, dalam membaca kisah Maulid Nabi adalah bid’ah yang sesat.
Kami mengatakan, sebagaimana yang pernah kami kemukakan sebelumnya oleh Ellifa Fauziah: Kesimpulannya bahwa sesungguhnya berkumpul untuk acara Maulid Nabi SAW adalah suatu tradisi Islam yang baik, dan bukan ibadah. Inilah keyakianan kami. Kami mengadakan acara Maulid Nabi, tidak lebih dari sebuah ekspresi Cinta Kami kepad Rasulullah SAW, yang mana Cinta Kepada Nabi SAW itu bisa memiliki berbagai sisi. Dan Acara Maulid Nabi hanyalah satu sisi dari ekspresi cinta Ummat Muhammad.  Nah, untuk lebih bisa mencintai Nabi SAW, berikut ini kami turunkan sebuah artikel bermutu tinggi yang ditulis oleh Seorang yang Mulia, yang cintanya kepada Rasulullah SAW bisa dilihat dan dibuktikan. Beliau adalah Habib Munzir Al-Musawa Pemimpin Majelis Rasulullah….
Keridhoan dan kelembutan-Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari-hari anda….
Saudaraku yg kumuliakan,
Sungguh ucapan mereka itu (yang mendholalahkan Maulid Nabi SAW) karena kedangkalan ilmu mereka terhadap ilmu bahasa, Nahwu-sharaf dan Syariah. Mereka hanya menukil-nukil dan mengira-ngira, lalu berfatwa menurut akalnya yang bodoh dalam syariah.
Rasul SAW bukan orang yg suka dipuji karena takabbur, namun Rasul SAW suka dipuji oleh orang orang yg benar-benar mencintai beliauSAW, karena pujian itu datang dari cinta, dan cinta kepada Rasul SAW adalah kesempurnaan Iman. Beda dengan cinta pada kita satu sama lain yang  mungkin bisa jadi merupakan hal yg melupakan kita dari Allah swt.
Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra : “Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..” maka Rasul saw menjawab: “silahkan..,maka Allah akan membuat bibirmu terjaga”, maka Abbas ra memuji dg syair yg panjang, diantaranya : “… dan engkau (wahai nabi saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417).
Berkata Aisyah ra : “Jangan kalian caci Hassan, sungguh ia itu selalu membanggakan Rasulullah saw” (Shahih Bukhari Bab Adab hadits no.5684).
Hassan bin Tsabit ra membaca syair di Masjid Nabawiy yg lalu ditegur oleh Umar ra, lalu Hassan berkata: “aku sudah baca syair nasyidah disini dihadapan orang yg lebih mulia dari engkau wahai Umar (yaitu Nabi saw), lalu Hassan berpaling pada Abu Hurairah ra dan berkata : “bukankah kau dengar Rasul saw menjawab syairku dg doa : wahai Allah bantulah ia dengan ruhulqudus?, maka Abu Hurairah ra berkata : “betul” (shahih Bukhari hadits no.3040, Shahih Muslim hadits no.2485)
Mengenai Larangan Rasul saw atas pujian sebagaimana Isa bin Maryam, tentunya jauh berbeda, dan orang wahabi itu buta, mereka tak bisa membedakan antara air putih dan arak, tentunya arak diharamkan, namun air putih adalah sunnah, mereka tak bisa membedakannya karena bodohnya, maka mereka mengharamkan semua orang untuk minum air, karena ditakutkan air itu adalah arak, padahal semua orang sangat bisa membedakan antara air dan arak, dari baunya, warnanya, rasanya, namun wahabi karena bodohnya maka mereka tak bisa membedakan mana pujian yg sunnah, mana pujian yg musyrik.
Dan yg lebih bodoh lagi adalah yg mengikuti dan membenarkan ucapan mereka ini. Kita lihat riwayat perbuatan pengagungan para sahabat terhadap Nabi saw dibawah ini, saya yakin jika ini anda perbuat maka si wahabi wahabi itu akan memfitnah anda musyrik, padahal ini perbuatan sahabat :
Para sahabat hampir berkelahi saat berdesakan berebutan air bekas wudhunya Rasulullah saw (Shahih Bukhari Hadits no.186).
Setelah Rasul saw wafat maka Asma binti Abubakar shiddiq ra menjadikan baju beliau saw sebagai pengobatan, bila ada yg sakit maka ia mencelupkan baju Rasul saw itu di air lalu air itu diminumkan pada yg sakit (shahih Muslim hadits no.2069).
Seorang sahabat meminta Rasul saw shalat dirumahnya agar kemudian ia akan menjadikan bekas tempat shalat beliau saw itu mushollah dirumahnya, maka Rasul saw datang kerumah orang itu dan bertanya : “dimana tempat yg kau inginkan aku shalat?”. Demikian para sahabat bertabarruk dengan bekas tempat shalatnya Rasul saw hingga dijadikan musholla (Shahih Bukhari hadits no.1130)
Allah memuji Nabi saw dan Umar bin Khattab ra yg menjadikan Maqam Ibrahim as (bukan makamnya, tetapi tempat ibrahim as berdiri dan berdoa di depan ka’bah yg dinamakan Maqam Ibrahim as) sebagai tempat shalat (musholla), sebagaimana firman Nya : “Dan jadikanlah tempat berdoanya Ibrahim sebagai tempat shalat” (QS Al Imran 97), maka jelaslah bahwa Allah swt memuliakan tempat hamba hamba Nya berdoa, bahkan Rasul saw pun bertabarruk dengan tempat berdoanya Ibrahim as, dan Allah memuji perbuatan itu.
Diriwayatkan ketika Rasul saw baru saja mendapat hadiah selendang pakaian bagus dari seorang wanita tua, lalu datang pula orang lain yang segera memintanya selagi pakaian itu dipakai oleh Rasul saw, maka riuhlah para sahabat lainnya menegur si peminta, maka sahabat itu berkata : “aku memintanya karena mengharapkan keberkahannya ketika dipakai oleh Nabi saw dan kuinginkan untuk kafanku nanti” (Shahih Bukhari hadits no.5689), demikian cintanya para sahabat pada Nabinya saw, sampai kain kafanpun mereka ingin yang bekas sentuhan tubuh Nabi Muhammad saw.
Sayyidina Umar bin Khattab ra ketika ia telah dihadapan sakratulmaut, Yaitu sebuah serangan pedang yg merobek perutnya dengan luka yg sangat lebar, beliau tersungkur roboh dan mulai tersengal sengal beliau berkata kepada putranya (Abdullah bin Umar ra), “Pergilah pada ummulmukminin, katakan padanya aku berkirim salam hormat padanya, dan kalau diperbolehkan aku ingin dimakamkan disebelah Makam Rasul saw dan Abubakar ra“, maka ketika Ummulmukminin telah mengizinkannya maka berkatalah Umar ra : “Tidak ada yang lebih kupentingkan daripada mendapat tempat di pembaringan itu” (dimakamkan disamping makam Rasul saw” (Shahih Bukhari hadits no.1328). Dihadapan Umar bin Khattab ra Kuburan Nabi saw mempunyai arti yg sangat Agung, hingga kuburannya pun ingin disebelah kuburan Nabi saw, bahkan ia berkata : “Tidak ada yang lebih kupentingkan daripada mendapat tempat di pembaringan itu”
Demikian pula Abubakar shiddiq ra, yang saat Rasul saw wafat maka ia membuka kain penutup wajah Nabi saw lalu memeluknya dengan derai tangis seraya menciumi tubuh beliau saw dan berkata : “Demi ayahku, dan engkau dan ibuku wahai Rasulullah.., Tiada akan Allah jadikan dua kematian atasmu, maka kematian yang telah dituliskan Allah untukmu kini telah kau lewati”. (Shahih Bukhari hadits no.1184, 4187).
Salim bin Abdullah ra melakukan shalat sunnah di pinggir sebuah jalan, maka ketika ditanya ia berkata bahwa ayahku shalat sunnah ditempat ini, dan berkata ayahku bahwa Rasulullah saw shalat di tempat ini, dan dikatakan bahwa Ibn Umar ra pun melakukannya. (Shahih Bukhari hadits no.469).
Demikianlah keadaan para sahabat Rasul saw, bagi mereka tempat-tempat yang pernah disentuh oleh Tubuh Muhammad saw tetap mulia walau telah diinjak ribuan kaki, mereka mencari keberkahan dengan shalat pula ditempat itu, demikian pengagungan mereka terhadap sang Nabi saw.
Dalam riwayat lainnnya dikatakan kepada Abu Muslim, wahai Abu Muslim, kulihat engkau selalu memaksakan shalat ditempat itu?  Maka Abu Muslim ra berkata : Kulihat Rasul saw shalat ditempat ini” (Shahih Bukhari hadits no.480).
Sebagaimana riwayat Sa’ib ra, : “aku diajak oleh bibiku kepada Rasul saw, seraya berkata : Wahai Rasulullah.., keponakanku sakit.., maka Rasul saw mengusap kepalaku dan mendoakan keberkahan padaku, lalu beliau berwudhu, lalu aku meminum air dari bekas wudhu beliau saw, lalu aku berdiri dibelakang beliau dan kulihat Tanda Kenabian beliau saw” (Shahih Muslim hadits no.2345).
Riwayat lain ketika dikatakan pada Ubaidah ra bahwa kami memiliki rambut Rasul saw, maka ia berkata: “Kalau aku memiliki sehelai rambut beliau saw, maka itu lebih berharga bagiku dari dunia dan segala isinya” (Shahih Bukhari hadits no.168). demikianlah mulianya sehelai rambut Nabi saw dimata sahabat, lebih agung dari dunia dan segala isinya.
Diriwayatkan oleh Abi Jahiifah dari ayahnya, bahwa para sahabat berebutan air bekas wudhu Rasul saw dan mengusap-usapkannya ke wajah dan kedua tangan mereka, dan mereka yang tak mendapatkannya maka mereka mengusap dari basahan tubuh sahabat lainnya yang sudah terkena bekas air wudhu Rasul saw lalu mengusapkan ke wajah dan tangan mereka” (Shahih Bukhari hadits no.369, demikian juga pada Shahih Bukhari hadits no.5521, dan pada Shahih Muslim hadits no.503 dengan riwayat yang banyak).
Diriwayatkan ketika Anas bin malik ra dalam detik detik sakratulmaut ia yg memang telah menyimpan sebuah botol berisi keringat Rasul saw dan beberapa helai rambut Rasul saw, maka ketika ia hampir wafat ia berwasiat agar botol itu disertakan bersamanya dalam kafan dan hanut nya (shahih Bukhari hadits no.5925)
Dan belasan riwayat lainnya dari riwayat shahih dan tsiqah bahwa para sahabat memuliakan Rasulullah saw, dengan syair, dengan perbuatan, pengorbanan, dan pengagungan.
Tampaknya kalau mereka ini hidup di zaman sekarang, tentulah para sahabat ini sudah dikatakan musyrik, tentu Abubakar sudah dikatakan musyrik karena menangisi dan memeluk tubuh Rasul saw dan berbicara pada jenazah beliau saw, demikian pula Umar ra yg saat wafat bukannya ingat syahadat malah ingat ingin dimakamkan disebelah kubur Nabi saw, demikian semua sahabat,
Inilah bodohnya wahabi,
Dan seluruh Ulama dan Imam Seluruh madzhab tak satupun mengharamkan pujian pada Rasul saw, hanya wahabi saja yg menolak, memang mereka ini tak berhak berkumpul dengan para pecinta Rasul saw, karena mereka menganggap Rasul saw sama dengan manusia lainnya, padahal Allah swt telah berfirman :“Nabi (saw) mesti lebih diutamakan dari setiap mukmin dari diri mereka sendiri, dan istri istri beliau adalah ibunda kaum mukminin” (QS Al Ahzab 6).
Lalu bagaimana dengan riwayat berikut :
Berkata Anas ra : “Tak kutemukan sutra atau kain apapun yang lebih lembut dari telapak tangan Rasulullah saw, dan tak kutemukan wewangian yang lebih wangi dari keringat dan tubuh Rasul saw” (Shahih Bukhari hadits no.3368).
“Kami tak melihat suatu pemandangan yg lebih menakjubkan bagi kami selain Wajah Nabi saw”. (Shahih Bukhari hadits no.649 dan Muslim hadits no.419)
Dari Abu Hurairah ra : “Wahai Rasulullah.., bila kami memandang wajahmu maka terangkatlah hati kami dalam puncak kekhusyu’an, bila kami berpisah maka kami teringat keduniawan, dan mencium istri kami dan bercanda dengan anak anak kami” (Musnad Ahmad Juz 2 hal.304, hadits no.8030 dan Tafsir Ibn katsir Juz 1 hal.407 dan Juz 4 hal.50).
Diriwayatkan bahwa Abu Sa’id bin Ma’la ra sedang shalat dan ia mendengar panggilan Rasul saw memanggilnya, maka Abu Sa’id meneruskan shalatnya lalu mendatangi Rasul saw dan berkata : Aku tadi sedang shalat Wahai Rasulullah.., maka Rasul saw bersabda : “Apa yang menghalangimu dari mendatangi panggilanku?, bukankah Allah telah berfirman “WAHAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN DATANGILAH PANGGILAN ALLAH DAN RASUL NYA BILA IA MEMANGGIL KALIAN”.(Al Anfal 24). (Shahih Bukhari hadits no.4204, 4370, 4426, 4720).
Dan bahwa mendatangi panggilan Rasul saw ketika sedang shalat tak membatalkan shalat, dan mendatangi panggilan beliau lebih mesti didahulukan dari meneruskan shalat, karena panggilan beliau adalah Panggilan Allah swt, perintah beliau saw adalah perintah Allah swt, dan ucapan beliau saw adalah wahyu Allah swt….
Ketika datangnya seorang buta pada Rasul saw, seraya mengadukan kebutaannya dan minta didoakan agar sembuh, maka Rasul saw menyarankannya agar bersabar, namun orang ini tetap meminta agar Rasul saw berdoa untuk kesembuhannya, maka Rasul saw memerintahkannya untuk berwudhu, lalu shalat dua rakaat, lalu Rasul saw mengajarkan doa ini padanya, ucapkanlah : “Wahai Allah, Aku meminta kepada Mu, dan Menghadap kepada Mu, Demi Nabi Mu Nabi Muhammad, Nabi Pembawa Kasih Sayang, Wahai Muhammad, Sungguh aku menghadap demi dirimu (Muhammad saw), kepada Tuhanku dalam hajatku ini, maka kau kabulkan hajatku, wahai Allah jadikanlah ia memberi syafaat hajatku untukku” (Shahih Ibn Khuzaimah hadits no.1219, Mustadrak ala shahihain hadits no.1180 dan ia berkata hadits ini shahih dg syarat shahihain Imam Bukhari dan Muslim).
Hadits diatas ini jelas jelas Rasul saw mengajarkan orang buta ini agar berdoa dengan doa tersebut, Rasul saw yg mengajarkan padanya, bukan orang buta itu yg membuat buat doa ini, tapi Rasul saw yg mengajarkannya agar berdoa dengan doa itu, sebagaimana juga Rasul saw mengajarkan ummatnya bershalawat padanya, bersalam padanya.
Mengenai ucapan :

?? ???? ????? ?? ?? ?? ???? ?? ***** ???? ??? ???? ?????? ?????

Wahai insan yang paling mulia (Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam). Tiada seseorang yang dapat kujadikan perlindungan selain dirimu, ketika datang musibah yang besar.
Bait ini adalah berdasarkan :
“Dan beliau saw itu adalah manusia yg terindah wajahnya, dan terindah akhlaknya” (Shahih Bukhari hadits no.3356) .
“Dan beliau saw itu adalah manusia yg termulia dan manusia yg paling dermawan, dan manusia yang paling berani” saw (Shahih Bukhari hadits no.5686).
Sebagaimana hadits beliau saw : “Sungguh matahari mendekat dihari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan sementara mereka dalam keadaan itu mereka ber istighatsah kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad saw” (Shahih Bukhari hadits no.1405), juga banyak terdapat hadits serupa pada Shahih Muslim hadits no.194, shahih Bukhari hadits no.3162, 3182, 4435).
Dan banyak lagi hadist-hadits shahih yg rasul saw menunjukkan ummat manusia memanggil manggil para nabi dan rasul untuk minta pertolongan, bahkan Riwayat shahih Bukhari dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, Wahai Adam, sungguh engkau adalah ayah dari semua manusai.. dst.. dst…dan Adam as berkata : “Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya mereka ber Istighatsah memanggil manggil Muhammad saw, dan Nabi saw sendiri yg menceritakan ini, dan riwayatnya shahih.
Mengenai mereka yg mengingkari ini dengan dalil Alqur’an, adalah karena kebodohan mereka terhadap Alqur’an, sebagaimana berkata Imam Ibn Katsir pada tafsirnya :

???? ?????: { ?????????? ?? ???????? ???????????? ???? ???? ?????? ???? ??????????? ???????? ???? ?????? }

?????: { ???? ??? ??????? ???????? ???????? ???? ?????????? } [??????: 255?

????: { ???? ??????????? ???? ?????? ???????? } [????????: 28]

????: { ???? ???????? ???????????? ???????? ???? ?????? ?????? ???? } [???: 23?

????: { ?????? ??????? ???????? ??????????????? ?????? ?? ?????????????? ???? ???? ?????? ???? ??????????? ??????? ???????? } [?????: 38] .

??? ????????? ?? ??? ???? ?? ???? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ??? ??? ???? ????? ??????? ??? ???? ?? ??? ??? ???: “??? ??? ?????? ???? ??? ??????? ???????? ???? ?????? ?? ?????? ????? ?????? ?? ??? ???? ?? ?????? ?? ????: ?? ????? ???? ????? ??? ???? ????? ????” . ???: “???? ?? ?????? ??????? ?????? ?? ????”? ???? ???? ????? ????? ???? ?????? ????



Firman Allah Ta’ala : Hari dimana tak bermanfaat lagi pertolongan terkecuali yg telah diizinkan Allah Arrahman dan diridhoi ucapannya (QS Thahaa 109)
Juga seperti firman Nya : Siapakah yg bisa member pertolongan dihadapan Nya kecuali dengan izin Nya? (Al Baqarah 255)
Dan firman Nya : Tiadalah mereka mampu memberi pertolongan kecuali orang orang yg diridhoi (Al Anbiya 28)
Dan firman Nya : dan tiadalah bermanfaat pertolongan disisi Nya kecuali yg diizinkan baginya” (Saba 23)
Hari berdirinya Jibril dan para malaikat dalam barisan barisan, mereka tak berbicara terkecuali yg diizinkan Allah dan ia berkata dengan ucapan mulia (Annaba 38).
Dan pada Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari banyak riwayat, dari Rasul saw : “Dan beliau lah pemimpin seluruh anak Adam, dan semulia mulia makhluk Allah Azza wa Jalla, dan beliau berkata : Aku datang kebawah Arsy, maka aku menyungkur diri bersujud pada Allah, maka diajarkan padaku puji pujian yg tak jelas padaku skrng, maka Dias wt membiarkanku dalam waktu yg dikehendaki Nya, lalu Dia swt berkata : “Wahai Muhammad, bangunlah dari sujudmu, ucapkanlah keinginanmu niscaya akan kudengar (kukabulkan), dan berilah syafaat agar mereka member syafaat”, lalu Allah swt membatasiku dan aku memasukkan mereka ke surga, lalu aku kembali pada Nya swt, maka demikian hingga empat kali, semoga shalawat Allah dan salam Nya, atas beliau”.
 

Selesai Ucapan Imam Ibn Katsir. (Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 5 hal 317, Thaha 109)
Maka jelaslah sudah bahwa Allah swt memang pemilik segala pertolongan, namun Allah swt memberikan izin pada hamba hamba Nya yg dicintai Nya dan dimuliakan Nya, dan pimpinan semua hamba yg dimuliakan Nya adalah Sayyidina Muhammad saw.

??? ?? ???? ?????? ?????? ***** ??? ????? ??? ????? ??????


Di antara kebaikanmu (Muhammad SAW) adanya dunia dan akhirat dan sebagian dari ilmumu adalah ilmu lauh (mahfudz) dan qalam.
Mengenai hal ini,  yang dimaksud adalah bukan beliau saw menciptakan dunia, namun karena kebaikan dan kelembutan dan kedermawanan beliau saw lah dunia ini masih bertahan, hal ini merupakan pujian pada Nabi saw yg tak mau mendoakan kehancuran pada ummat beliau saw, sebagaimana Nabi Nuh as yg berdoa sebagaimana firman Allah swt : “Rabbiy Jangan kau sisakan satu rumah kafirpun di permukaan bumi, sungguh jika Engkau membiarkannya maka akan menyesatkan hamba hamba Mu, dan mereka tak akan berketurunan kecuali muncul keturunan yg fajir dan kafir” (QS Nuh 26),
Dan akhirat yg dimaksud adalah kedermawanan Rasul saw tetap tidak sirna, disaat seluruh Nabi dan Rasul berkata : diriku.. diriku.. pergi pada selainku.., namun Nabi kita Muhammad saw malah bersujud memohon syafaat (Shahih Bukhari).
Mengenai ilmu pengetahuan beliau dari lauhul mahfud, yg dimaksud adalah beliau saw banyak diberi pengetahuan oleh Allah, sebagaimana kabar yg akan terjadi di akhir zaman, di alam kubur, di hari kiamat, si fulan wafat dalam keridhoan, si fulan wafat dalam kekufuran, dan banyak lagi kabar kabar dari lauhul mahfud yg dikabarkan oleh Nabi saw, dan riwayat riwayat ini teriwayatkan pada shahih Bukhari dan Kutubusshahih lainnya, maka pengingkaran akan hal ini adalah bentuk kebodohan yg nyata, kita bisa lihat bagaimana syair pujian Abbas bib Abdulmuttalib ra diatas : dan engkau (wahai nabi saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417)
Apakah ini bukan kultus jika dibaca dengan kacamata kebodohan mereka kaum wahabi? “DAN LANGIT BERCAHAYA DENGAN CAHAYAMU”,  tentunya bukan langit bercahaya dengan cahaya beliau saw, tapi dengan cahaya risalah kebangkitan beliau saw sedemikian terangnya seakan langit ini bercahaya dg cahaya beliau.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan  segala cita cita.
Wallahu a’lam

Kamis, 22 Maret 2012


Risalah Bid’ah dan Dahsyatnya Konsekwensi mengatakan: ” Ini-Itu Bid’ah ! “

FacebookTwitterGoogle BookmarksDeliciousRedditShare
bid'ahBagi kaum  muslimin ahlussunnah waljama’ah, memvonis  bid’ah terhadap amaliah sesama muslim tidaklah perkara mudah diucapkan.Ibaratnya perlu berpikir ‘seribu kali’ sebelum menjatuhkan vonis bid’ah. Ada banyak pertimbangan dan barometer  yang  yang rumit dan memerlukan‘ilmu selangit’ untuk bisa mengoprasikannya. Sebab jika salah mengoprasikannya, bukan hukum yang dihasilkannya, tapi tidak lebih dari sekedar tuduhan. Dan celakanya, bisa-bisa tuduhan itu berbalik kepada diri sendiri.
Istilahnya  kalau dalam cerita silat itu Senjata makan Tuan. Bukan pihak lain yang ahli bid’ah, justru dia sendiri yang terbukti ahli bid’ah. Ini benar-benar terbukti! Contoh nyata adalah Tawassul yang dibilang bid’ah, ternyata itu adalah amalan ahlussunnah. Baca Al-Qur’an di kuburan divonis haram, tapi akhirnya terbukti tidak haram. Para peziarah kubur dihina  sebagai penyembah kuburan (musyrik), faktanya ziarah kubur adalah amalan ahlussunnah. Kita tidak usah pusing, akan selalu ada kelompok orang-orang semacam ini sampai datangnya hari kiamat….

Supaya Jangan Sembarangan Mengklaim Ahli Bid’ah Kepada Orang Lain      (Hakekat Bid’ah Lengkap)

Oleh: Abou Fateh

Pengertian Bid’ah

Bid’ah dalam pengertian bahasa adalah:

مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ
“Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya”.
Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan sebagai berikut:

اَلإِبْدَاعُ إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَاءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِلَ فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ. وَالْبَدِيْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِعِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ السّمَاوَاتِ وَالأرْض) البقرة:117، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَعِ –بِفَتْحِ الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9، قِيْلَ مَعْنَاهُمُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّمْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا أَقُوْلُهُ.اهـ

“Kata Ibda’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibda’ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibda’ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badi’ digunakan untuk al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang baru). Seperti dalam firman (Badi’ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: “Allah Pencipta langit dan bumi…”. Kata al-Badi’ juga digunakan untuk al-Mubda’ (artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badi’, artinya: “Bejana air yang unik (dengan model baru)”. Demikian juga kata al-Bid’u digunakan untuk pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna Fa’il (pelaku) dan berlaku untuk makna Maf’ul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma Kuntu Bid’an Min ar-Rusul), menurut satu pendapat maknanya adalah: “Katakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumku” (artinya penggunaan dalam makna Maf’ul)”, menurut pendapat lain makna ayat tersebut adalah: “Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama kali menyampaikan apa yang aku katakan” (artinya penggunaan dalam makna Fa’il)” (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36).

Dalam pengertian syari’at, bid’ah adalah:

اَلْمُحْدَثُ الَّذِيْ لَمْ يَنُصَّ عَلَيْهِ الْقُرْءَانُ وَلاَ جَاءَ فِيْ السُّـنَّةِ.

“Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits”. (Sharih al-Bayan, j. 1, h. 278)
Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menuliskan sebagai berikut:

لَيْسَتْ البِدْعَةُ وَالْمُحْدَثُ مَذْمُوْمَيْنِ لِلَفْظِ بِدْعَةٍ وَمُحْدَثٍ وَلاَ مَعْنَيَيْهِمَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ البِدْعَةِ مَا يُخَالِفُ السُّـنَّةَ، وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَثَاتِ مَا دَعَا إِلَى الضَّلاَلَةِ.

“Perkara yang baru (Bid’ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena secara bahasa disebut Bid’ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya. Melainkan Bid’ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan”.

Macam-Macam Bid’ah

Bid’ah terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Bid’ah Dlalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyi-ah atau Sunnah Sayyi-ah. Yaitu perkara baru yang menyalahi al-Qur’an dan Sunnah.
Kedua: Bid’ah Huda atau disebut juga dengan Bid’ah Hasanah atau Sunnah Hasanah. Yaitu perkara baru yang sesuai dan sejalan dengan al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Imam asy-Syafi’i berkata :

الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ، وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب ” مناقب الشافعيّ)

“Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i) (Manaqib asy-Syafi’i, j. 1, h. 469).
Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’i berkata:

اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.

“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela”. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari)

Pembagian bid’ah menjadi dua oleh Imam Syafi’i ini disepakati oleh para ulama setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka adalah para ulama terkemuka, seperti al-‘Izz ibn Abd as-Salam, an-Nawawi, Ibn ‘Arafah, al-Haththab al-Maliki, Ibn ‘Abidin dan lain-lain. Dari kalangan ahli hadits di antaranya Ibn al-’Arabi al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih as-Sakhawi, al-Hafzih as-Suyuthi dan lain-lain. Termasuk dari kalangan ahli bahasa sendiri, seperti al-Fayyumi, al-Fairuzabadi, az-Zabidi dan lainnya.

Dengan demikian bid’ah dalam istilah syara’ terbagi menjadi dua: Bid’ah Mahmudah (bid’ah terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (bid’ah tercela).
Pembagian bid’ah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)

“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dapat dipahami dari sabda Rasulullah: “Ma Laisa Minhu”, artinya “Yang tidak sesuai dengannya”, bahwa perkara baru yang tertolak adalah yang bertentangan dan menyalahi syari’at. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dan tidak menyalahi syari’at maka ia tidak tertolak.

Bid’ah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi dua bagian; Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) dan bid’ah dalam cabang-cabang agama, yaitu bid’ah dalam Furu’, atau dapat kita sebut Bid’ah ‘Amaliyyah. Bid’ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) adalah perkara-perkara baru dalam masalah akidah yang menyalahi akidah Rasulullah dan para sahabatnya.

Dalil-Dalil Bid’ah Hasanah

Al-Muhaddits al-‘Allamah as-Sayyid ‘Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani dalam kitab Itqan ash-Shun’ah Fi Tahqiq Ma’na al-Bid’ah, menuliskan bahwa di antara dalil-dalil yang menunjukkan adanya bid’ah hasanah adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shun’ah, h. 17-28):

1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ (الحديد: 27)

“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)

Ayat ini adalah dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Dalam ayat ini Allah memuji ummat Nabi Isa terdahulu, mereka adalah orang-orang muslim dan orang-orang mukmin berkeyakinan akan kerasulan Nabi Isa dan bahwa berkeyakinan bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Allah memuji mereka karena mereka kaum yang santun dan penuh kasih sayang, juga karena mereka merintis rahbaniyyah. Praktek Rahbaniyyah adalah perbuatan menjauhi syahwat duniawi, hingga mereka meninggalkan nikah, karena ingin berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah.
Dalam ayat di atas Allah mengatakan “Ma Katabnaha ‘Alaihim”, artinya: “Kami (Allah) tidak mewajibkan Rahbaniyyah tersebut atas mereka, melainkan mereka sendiri yang membuat dan merintis Rahbaniyyah itu untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah”. dalam ayat ini Allah memuji mereka, karena mereka merintis perkara baru yang tidak ada nash-nya dalam Injil, juga tidak diwajibkan bahkan tidak sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh Nabi ‘Isa al-Masih kepada mereka. Melainkan mereka yang ingin berupaya semaksimal mungkin untuk taat kepada Allah, dan berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada-Nya dengan tidak menyibukkan diri dengan menikah, menafkahi isteri dan keluarga. Mereka membangun rumah-rumah kecil dan sederhana dari tanah atau semacamnya di tempat-tempat sepi dan jauh dari orang untuk beribadah sepenuhnya kepada Allah.

2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم)

“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)

Dalam hadits ini dengan sangat jelas Rasulullah mengatakan: “Barangsiapa merintis sunnah hasanah…”. Pernyataan Rasulullah ini harus dibedakan dengan pengertian anjuran beliau untuk berpegang teguh dengan sunnah (at-Tamassuk Bis-Sunnah) atau pengertian menghidupkan sunnah yang ditinggalkan orang (Ihya’ as-Sunnah). Karena tentang perintah untuk berpegangteguh dengan sunnah atau menghidupkan sunnah ada hadits-hadits tersendiri yang menjelaskan tentang itu. Sedangkan hadits riwayat Imam Muslim ini berbicara tentang merintis sesuatu yang baru yang baik yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Karena secara bahasa makna “sanna” tidak lain adalah merintis perkara baru, bukan menghidupkan perkara yang sudah ada atau berpegang teguh dengannya.

3. Hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم)

“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan tentang adanya bid’ah hasanah. Karena seandainya semua bid’ah pasti sesat tanpa terkecuali, niscaya Rasulullah akan mengatakan “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini apapun itu, maka pasti tertolak”. Namun Rasulullah mengatakan, sebagaimana hadits di atas: “Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini yang tidak sesuai dengannya, artinya yang bertentangan dengannya, maka perkara tersebut pasti tertolak”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkara yang baru itu ada dua bagian: Pertama, yang tidak termasuk dalam ajaran agama, karena menyalahi kaedah-kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang sesuai dengan kaedah dan dalil-dalil syara’, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai perkara baru yang dibenarkan dan diterima, ialah yang disebut dengan bid’ah hasanah.

4. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab secara tegas mengatakan tentang adanya bid’ah hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat berjama’ah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai bid’ah hasanah. Beliau memuji praktek shalat tarawih berjama’ah ini, dan mengatakan: “Ni’mal Bid’atu Hadzihi”. Artinya, sebaik-baiknya bid’ah adalah shalat tarawih dengan berjama’ah.

Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslimdisebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab ini menambah kalimat-kalimat dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Bacaan talbiyah beliau adalah:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ فِيْ يَدَيْكَ، وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ

5. Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab menambahkan kalimat Tasyahhud terhadap kalimat-kalimat Tasyahhud yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Dalam Tasayahhud-nya ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ.

Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud-nya ini, ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata: “Wa Ana Zidtuha…”, artinya: “Saya sendiri yang menambahkan kalimat “Wahdahu La Syarika Lah”.

6. ‘Abdullah ibn ‘Umar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bid’ah,karena Rasulullah tidak pernah melakukannya. Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:

إِنَّهَا مُحْدَثَةٌ وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحْسَنِ مَا أَحْدَثُوْا (رواه سعيد بن منصور بإسناد صحيح)

“Sesungguhnya shalat Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah satu perkara terbaik dari apa yang mereka rintis”. (HR. Sa’id ibn Manshur dengan sanad yang Shahih)
Dalam riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan:

بِدْعَةٌ وَنِعْمَتْ البِدْعَةُ (رواه ابن أبي شيبة)

“Shalat Dluha adalah bid’ah, dan ia adalah sebaik-baiknya bid’ah”. (HR. Ibn Abi Syaibah)
Riwayat-riwayat ini dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari dengan sanad yang shahih.

7. Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat Rifa’ah ibn Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata: “Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah. Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’, beliau membaca: “Sami’allahu Lima Hamidah”. Tiba-tiba salah seorang makmum berkata:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ

Setelah selesai shalat, Rasulullah bertanya: “Siapakah tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu?”. Orang yang yang dimaksud menjawab: “Saya Wahai Rasulullah…”. Lalu Rasulullah berkata:

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِيْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُوْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلَ

“Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya”.

Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan: “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan akan kebolehan menyusun bacaan dzikir di dalam shalat yang tidak ma’tsur, selama dzikir tersebut tidak menyalahi yang ma’tsur” (Fath al-Bari, j. 2, h. 287).

7. al-Imam an-Nawawi, dalam kitab Raudlah ath-Thalibin, tentang doa Qunut, beliau menuliskan sebagai berikut:

هذَا هُوَ الْمَرْوِيُّ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَليهِ وَسَلّمَ وَزَادَ الْعُلَمَاءُ فِيْهِ: “وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ” قَبْلَ “تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ” وَبَعْدَهُ: “فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ”. قُلْتُ: قَالَأَصْحَابُنَا: لاَ بَأْسَ بِهذِهِ الزِّيَادَةِ. وَقَالَ أَبُوْ حَامِدٍ وَالْبَنْدَنِيْجِيُّ وَءَاخَرُوْنَ: مُسْتَحَبَّةٌ.

“Inilah lafazh Qunut yang diriwayatkan dari Rasulullah. Lalu para ulama menambahkan kalimat: “Wa La Ya’izzu Man ‘Adaita” sebelum “Tabarakta Wa Ta’alaita”. Mereka juga menambahkan setelahnya, kalimat “Fa Laka al-Hamdu ‘Ala Ma Qadlaita, Astaghfiruka Wa Atubu Ilaika”. Saya (an-Nawawi) katakan: Ashab asy-Syafi’i mengatakan: “Tidak masalah (boleh) dengan adanya tambahan ini”. Bahkan Abu Hamid, dan al-Bandanijiyy serta beberapa Ashhab yang lain mengatakan bahwa bacaan tersebut adalah sunnah” (Raudlah ath-Thalibin, j. 1, h. 253-254).

Beberapa Contoh Bid’ah Hasanah Dan Bid’ah Sayyi’ah

Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Hasanah. Di antaranya:

1. Shalat Sunnah dua raka’at sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali melakukannya adalah Khubaib ibn ‘Adiyy al-Anshari; salah seorang sahabat Rasulullah. Tentang ini Abu Hurairah berkata:

فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ)

“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuh”. (HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf)
Lihatlah, bagaimana sahabat Abu Hurairah menggunakan kata “Sanna” untuk menunjukkan makna “merintis”, membuat sesuatu yang baru yang belaum ada sebelumnya. Jelas, makna “sanna” di sini bukan dalam pengertian berpegang teguh dengan sunnah, juga bukan dalam pengertian menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan orang.

Salah seorang dari kalangan tabi’in ternama, yaitu al-Imam Ibn Sirin, pernah ditanya tentang shalat dua raka’at ketika seorang akan dibunuh, beliau menjawab:

صَلاَّهُمَا خُبَيْبٌ وَحُجْرٌ وَهُمَا فَاضِلاَنِ.

“Dua raka’at shalat sunnah tersebut pernah dilakukan oleh Khubaib dan Hujr bin Adiyy, dan kedua orang ini adalah orang-orang (sahabat Nabi) yang mulia”. (Diriwayatkan oleh Ibn Abd al-Barr dalam kitab al-Isti’ab) (al-Isti’ab Fi Ma’rifah al-Ash-hab, j. 1, h. 358)

2. Penambahan Adzan Pertama sebelum shalat Jum’at oleh sahabat Utsman bin ‘Affan. (HR. al-Bukhari dalam Kitab Shahih al-Bukhari pada bagian Kitab al-Jum’ah).

3. Pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qur’an oleh Yahya ibn Ya’mur. Beliau adalah salah seorang tabi’in yang mulia dan agung. Beliau seorang yang alim dan bertaqwa. Perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya. Mereka semua menganggap baik pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qur’an tersebut. Padahal ketika Rasulullah mendiktekan bacaan-bacaan al-Qur’an tersebut kepada para penulis wahyu, mereka semua menuliskannya dengan tanpa titik-titik sedikitpun pada huruf-hurufnya.
Demikian pula di masa Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan, beliau menyalin dan menggandakan mush-haf menjadi lima atau enam naskah, pada setiap salinan mush-haf-mush-haf tersebut tidak ada satu-pun yang dibuatkan titik-titik pada sebagian huruf-hurufnya. Namun demikian, sejak setelah pemberian titik-titik oleh Yahya bin Ya’mur tersebut kemudian semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al-Qur’an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid’ah sesat dengan alasan Rasulullah tidak pernah melakukannya?! Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mush-haf-mush-haf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa ‘Utsman.

Abu Bakar ibn Abu Dawud, putra dari Imam Abu Dawud penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al-Mashahif berkata: “Orang yang pertama kali membuat titik-titik dalam Mush-haf adalah Yahya bin Ya’mur”. Yahya bin Ya’mur adalah salah seorang ulama tabi’in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar dan lainnya.
Demikian pula penulisan nama-nama surat di permulaan setiap surat al-Qur’an, pemberian lingkaran di akhir setiap ayat, penulisan juz di setiap permulaan juz, juga penulisan hizb, Nishf (pertengahan Juz), Rubu’ (setiap seperempat juz) dalam setiap juz dan semacamnya, semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Apakah dengan alasan semacam ini kemudian semua itu adalah bid’ah yang diharamkan?!

4. Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifah ar-Rasyid ‘Umar ibn Abd al-’Aziz di Masjid Nabawi. Perbuatan al-Khalifah ar-Rasyid ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ummat Islam di seluruh dunia ketika mereka membangun masjid. Siapa berani mengatakan bahwa itu adalah bid’ah sesat, sementara hampir seluruh masjid di zaman sekarang memiliki mihrab?! Siapa yang tidak mengenal Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz sebagai al-Khalifah ar-Rasyid?!

5. Peringatan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh al-’Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani (W 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam Nawawi (W 676 H), al-Imam al-‘Izz ibn ‘Abd as-Salam (W 660 H), Mantan Mufti Mesir; Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi’i (W 1354 H), mantan Mufti Bairut Lebanon Syekh Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama terkemuka lainnya.

6. Membaca shalawat atas Rasulullah setelah adzan adalah bid’ah hasanahsebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Musamarah al-Awa-il, al-Hafizh as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badi’, al-Haththab al-Maliki dalam kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar lainnya.

7. Menulis kalimat “Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam” setelah menulis nama Rasulullah termasuk bid’ah hasanah. Karena Rasulullah dalam surat-surat yang beliau kirimkan kepada para raja dan para penguasa di masa beliau hidup tidak pernah menulis kalimat shalawat semacam itu. Dalam surat-suratnya, Rasulullah hanya menuliskan: “Min Muhammad Rasulillah Ila Fulan…”, artinya: “Dari Muhammad Rasulullah kepada Si Fulan…”.

8. Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-orang saleh. Seperti tarekat ar-Rifa’iyyah, al-Qadiriyyah, an-Naqsyabandiyyah dan lainnya yang kesemuanya berjumlah sekitar 40 tarekat. Pada asalnya, tarekat-tarekat ini adalah bid’ah hasanah, namun kemudian sebagian pengikut beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya. Namun demikian hal ini tidak lantas menodai tarekat pada peletakan atau tujuan awalnya.

Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Sayyi-ah. di antaranya sebagai berikut:

1. Bid’ah-bid’ah dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin), di antaranya seperti:

A. Bid’ah Pengingkaran terhadap ketentuan (Qadar) Allah. Yaitu keyakinan sesat yang mengatakan bahwa Allah tidak mentaqdirkan dan tidak menciptakan suatu apapun dari segala perbuatan ikhtiar hamba. Seluruh perbuatan manusia, -menurut keyakinan ini-, terjadi dengan penciptaan manusia itu sendiri. Sebagian dari mereka meyakini bahwa Allah tidak menciptakan keburukan. Menurut mereka, Allah hanya menciptakan kebaikan saja, sedangkan keburukan yang menciptakannya adalah hamba sendiri. Mereka juga berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, dan juga bukan seorang kafir, melainkan berada pada posisi di antara dua posisi tersebut, tidak mukmin dan tidak kafir. Mereka juga mengingkari syafa’at Nabi. Golongan yang berkeyakinan seperti ini dinamakan dengan kaum Qadariyyah. Orang yang pertama kali mengingkari Qadar Allah adalah Ma’bad al-Juhani di Bashrah, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Yahya ibn Ya’mur.

B. Bid’ah Jahmiyyah. Kaum Jahmiyyah juga dikenal dengan sebutan Jabriyyah, mereka adalah pengikut Jahm ibn Shafwan. Mereka berkeyakinan bahwa seorang hamba itu majbur (dipaksa); artinya setiap hamba tidak memiliki kehendak sama sekali ketika melakukan segala perbuatannya. Menurut mereka, manusia bagaikan sehelai bulu atau kapas yang terbang di udara sesuai arah angin, ke arah kanan dan ke arah kiri, ke arah manapun, ia sama sekali tidak memiliki ikhtiar dan kehendak.

C. Bid’ah kaum Khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.

D. Bid’ah sesat yang mengharamkan dan mengkafirkan orang yang bertawassul dengan para nabi atau dengan orang-orang saleh setelah para nabi atau orang-orang saleh tersebut meninggal. Atau pengkafiran terhadap orang yang tawassul dengan para nabi atau orang-orang saleh di masa hidup mereka namun orang yang bertawassul ini tidak berada di hadapan mereka. Orang yang pertama kali memunculkan bid’ah sesat ini adalah Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab dan para pengikutnya yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyyah.

2. Bid’ah-bid’ah ‘Amaliyyah yang buruk.

Contohnya menulis huruf (ص) atau (صلعم) sebagai singkatan dari “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” setelah menuliskan nama Rasulullah. Termasuk dalam bahasa Indonesia menjadi “SAW”. Para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah al-Hadits bahwa menuliskan huruf “shad” saja setelah penulisan nama Rasulullah adalah makruh. Artinya meskipun ini bid’ah sayyi-ah, namun demikian mereka tidak sampai mengharamkannya. Kemudian termasuk juga bid’ah sayyi-ah adalah merubah-rubah nama Allah dengan membuang alif madd (bacaan panjang) dari kata Allah atau membuang Ha’ dari kata Allah.

Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bid’ah Hasanah

1. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah biasa berkata: “Bukankah Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود)

Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata (eksplisit) tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan atau al-Khulafa’ ar-Rasyidun maka perkara tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .

Jawab:
Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh Rasulullah dengan bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, sunnah, ijma’ atau atsar.
 Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan: “Sabda Rasulullah “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154).

Kemudian al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam. Beliau berkata: “Jika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususkan. Demikian juga pemahamannya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa yang saya katakan ini didukung oleh perkataan ‘Umar ibn al-Khaththab tentang shalat Tarawih, beliau berkata: “Ia (Shalat Tarawih dengan berjama’ah) adalah sebaik-baiknya bid’ah”.

Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi, meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata “Kullu” sebagai ta’kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshish. Melainkan ia tetap dapat di-takhshish. Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (الأحقاف: 25)

Makna ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum ‘Ad telah menghancurkan kaum tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki. Bukan artinya bahwa angin tersebut menghancurkan segala sesuatu secara keseluruhan, karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh. Padahal dalam ayat ini menggunakan kata “Kull”.
Adapun dalil-dalil yang men-takhshish hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” riwayat Abu Dawud ini adalah hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah disebutkan dalam dalil-dalil adanya bid’ah hasanah.

2. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah biasanya berkata: “Hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah khusus berlaku ketika Rasulullah masih hidup. Adapun setelah Rasulullah meninggal maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagi”.

Jawab:
Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:
لاَ تَثْبُتُ الْخُصُوْصِيَّةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
“Pengkhususan -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarkan adanya dalil”.

Kita katakan kepada mereka: “Mana dalil yang menunjukan kekhususan tersebut?! Justru sebaliknya, lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas menunjukkan keumuman, karena Rasulullah tidak mengatakan “Man Sanna Fi Hayati Sunnatan Hasanatan…” (Barangsiapa merintis perkara baru yang baik di masa hidupku…), atau juga tidak mengatakan: “Man ‘Amila ‘Amalan Ana ‘Amiltuh Fa Ahyahu…” (Barangsiapa mengamalkan amal yang telah aku lakukan, lalu ia menghidupkannya…). Sebaliknya Rasulullah mengatakan secara umum: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak hanya yang ada pada masa Rasulullah saja”.

Kita katakan pula kepada mereka: Berani sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah Rasulullah meninggal? Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits Rasulullah?! Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian maka berarti hadits tersebut harus di-takhshish, atau harus di-nasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada “hawa nafsu” belaka.

3. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah terkadang berkata: “Hadits riwayat Imam Muslim: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…” sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu dipakaikan dengan cara memasukkan kepala melalui lubang tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta masing-masing dan mengumpulkannya hingga menjadi cukup banyak, kemudian harta-harta itu diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika Rasulullah melihat kejadian ini, beliau sangat senang dan lalu mengucapkan hadits di atas. Artinya, Rasulullah memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini sudah maklum keutamaannya dalam agama”.
Jawab:
Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Yang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnya”.
Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah bermaksud khusus dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaikannya dengan lafazh yang umum. Pendapat orang-orang anti bid’ah hasanah yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada Rasulullah sendiri?

4. Sebagian kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bukan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” yang di-takhshish oleh hadits “Man Sanna Fi al-Isalam Sunnatan Hasanah…”. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini yang di-takhshish oleh hadits hadits yang pertama”.

Jawab: 
Ini adalah penafsiran “ngawur” dan “seenak perut” belaka. Pendapat semacam itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami hadits-hadits Rasulullah. Orang semacam ini sama sekali tidak faham kalimat “’Am” dan kalimat “Khas”. Al-Imam an-Nawawi ketika menjelaskan hadits “Man Sanna Fi al-Islam…”, menuliskan sebagai berikut:

فِيْهِ الْحَثُّ عَلَى الابْتِدَاءِ بِالْخَيْرَاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَاتِ وَالتَّحْذِيْرِ مِنَ الأَبَاطِيْلِ وَالْمُسْتَقْبَحَاتِ. وَفِيْ هذَا الْحَدِيْثِ تَخْصِيْصُ قَوْلِهِ صَلّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ “فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ” وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَثَاتُ الْبَاطِلَةُ وَالْبِدَعُ الْمَذْمُوْمَةُ.

“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis perkara-perkara baru yang baik, serta memperingatkan masyarakat dari perkara-perkara yang batil dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhususan terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah”. Dan bahwa sesungguhnya bid’ah yang sesat itu adalah perkara-perkara baru yang batil dan perkara-perkara baru yang dicela”.
As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:

قَوْلُهُ “سُنَّةً حَسَنَةً” أَيْ طَرِيْقَةً مَرْضِيَّةً يُقْتَدَى بِهَا، وَالتَّمْيِيْزُ بَيْنَ الْحَسَنَةِ وَالسَّـيِّئَةِ بِمُوَافَقَةِ أُصُوْلِ الشَّرْعِ وَعَدَمِهَا.
“Sabda Rasulullah: “Sunnatan Hasanatan…” maksudnya adalah jalan yang diridlai dan diikuti. Cara membedakan antara bid’ah hasanah dan sayyi-ah adalah dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dalil syara’ atau tidak”.

Al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:

وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ.

“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).

Dengan demikian para ulama sendiri yang telah mengatakan mana hadits yang umum dan mana hadits yang khusus. Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka memahami betul hadits-hadits mana yang mengkhususkannya. Benar, para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang dikhususkan. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama sekali tidak di dasarkan kepada ilmu.
Dari penjelasan ini juga dapat diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia termasuk bid’ah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama. Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk kategori bid’ah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-orang awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataannya ia tidak paham sama sekali.

5. Kalangan yang mengingkari bid’ah hasanah mengatakan: “Bid’ah yang diperbolehkan adalah bid’ah dalam urusan dunia. Dan definisi bid’ah dalam urusan dunia ini sebenarnya bid’ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam urusan ibadah, bid’ah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat bahkan mendekati syirik”.

Jawab: 
Subhanallah al-’Azhim. Apakah berjama’ah di belakang satu imam dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan menambahkan atas apa yang telah diajarkan Rasulullah seperti yang dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab, membaca tahmid ketika i’tidal dengan kalimat “Rabbana Wa Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fih”, membaca doa Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar sebagai bid’ah hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah ibadah?

Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: “Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam” atas Rasulullah tidak sedang beribadah? Apakah orang yang membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i’rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an tersebut hanya “bercanda” dan “iseng” saja, bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i’rab-nya? Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar yang nyata-nyata dalam shalat, di dalam tasyahhud-nya menambahkan “Wahdahu La Syarika Lahu”, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?!  Hasbunallah.

Kemudian dari mana ada pemilahan bid’ah secara bahasa (Bid’ah Lughawiyyah) dan bid’ah secara syara’?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran syari’at, maka harus dipahami dengan makna syar’i dan dianggap sebagai haqiqah syar’iyyah?! Bukankah ‘Umar ibn al-Khatththab dan ‘Abdullah ibn Umar mengetahui makna bid’ah dalam syara’, lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bid’ah dan mengatakannya sebagai bid’ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua orang sahabat Rasulullah yang mulia dan alim ini memahami adanya bid’ah hasanah dalam agama?! Siapa berani mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits Nabi “Kullu Bid’ah Dlalalah”?! Ataukah siapa yang berani mengatakan bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna “Kullu” dalam hadits “Kullu Bid’ah Dlalalh” ini?!

Kita katakan kepada mereka yang anti terhadap bid’ah hasanah:“Sesungguhnya sahabat ‘Umar ibn al-Khaththab dan sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar, juga para ulama, telah benar-benar mengetahui adanya kata “Kull” di dalam hadits tersebut. Hanya saja orang-orang yang mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman orang-orang Wahhabiyyah yang sempit pemahamannya ini. Para ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak dikompromikan maka satu dengan lainnya akan saling bertentangan. Oleh karenanya, mereka mengkompromikan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” dengan hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan…”, bahwa hadits yang pertama ini di-takhshish dengan hadits yang kedua. Sehingga maknanya menjadi: “Setiap bid’ah Sayyi-ah adalah sesat”, bukan “Setiap bid’ah itu sesat”. 
Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah:
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ (رواه الترمذيّ وابن ماجه)
“Barangsiapa merintis suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. at-Tirmidzi dan Ibn Majah)
Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah al-Anbiya’.

6. Kalangan yang mengingkari adanya bid’ah hasanah mengatakan: “Perkara-perkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan para sahabat tidak pernah melakukannya pula. Seandainya perkara-perkara baru tersebut sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya”.
Jawab: 
Baik, Rasulullah tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya? Jika mereka berkata: Rasulullah melarang secara umum dengan sabdanya: “Kullu Bid’ah Dlalalah”. Kita jawab: Rasulullah juga telah bersabda: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man ‘Amila Biha…”.

Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara’ yang mengatakan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah adalah bid’ah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekali tidak ada.
Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah sendiri yang langsung melakukannya?! Apakah kalian mengira bahwa Rasulullah telah melakukan semua perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qur’an) yang ada titik dan harakat i’rab-nya? Padahal jelas hal itu tidak pernah dibuat oleh Rasulullah, atau para sahabatnya! Apakah kalian tidak tahu kaedah Ushuliyyah mengatakan:

التَّرْكُ لاَ يَقْتَضِي التَّحْرِيْم
“Meninggalkan suatu perkara tidak  menunjukkan bahwa perkara tersebut sesuatu yang haram”.
Artinya, ketika Rasulullah atau para sahabatnya tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.

Sudah maklum, bahwa Rasulullah berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukannya semua perkara mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah disibukan dalam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berdakwah, mendebat orang-orang musyrik dan ahli kitab, memerangi orang-orang kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan perang, mengirim para penarik zakat, menjelaskan hukum-hukum dan lainnya.

Bahkan dengan sengaja Rasulullah kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan ummatnya jika beliau terus melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah adalah pendapat orang yang tidak mengerti ahwal Rasulullah dan tidak memahami kaedah-kaedah agama.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa para sahabat Rasulullah, para tabi’in, para ulama Salaf dan para ulama Khalaf, mereka semuanya memahami pembagian bid’ah kepada dua bagian; bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi-ah. Yang kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya pendapat dari satu atau dua orang ulama saja, melainkan sekian banyak ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf di atas keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak akan cukup bila harus semua nama mereka kita kutip di sini.

Dengan demikian bila ada orang yang menyesatkan pembagian bid’ah kepada dua bagian ini, maka berarti ia telah menyesatkan seluruh ulama dari masa para sahabat Nabi hingga sekarang ini. Dari sini kita bertanya, apakah kemudian hanya dia sendiri yang benar, sementara semua ulama tersebut adalah orang-orang sesat? Tentu terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para ulama tersebut di atas kebenaran. Orang atau kelompok yang “keras kepala” seperti ini hendaklah menyadari bahwa mereka telah menyempal dari para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka merasa lebih memahami al-Qur’an dan Sunnah dari pada para Sahabat, para Tabi’in, para ulama Salaf, para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?!   Hasbunallah.