Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan moratorium (penyetopan sementara) pendaftaran haji. Moratorium buat menghindari penyelewengan dana yang dikumpulkan dari para calon jemaah haji.
Adalah Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodan yang melempar usul itu. Menurut dia, pembukaan pendaftaran haji sepanjang tahun secara terus menerus membuat dana setoran awal terus menggunung. Sebaliknya kuota haji relatif tetap.
Kini jumlah antrean calon jemaah haji mencapai 1,4 juta orang. Dana setoran awal yang tersimpan sudah menembus Rp38 triliun dengan bunga bank mencapai Rp1,7 triliun. Duit sebesar itu, kata Busyro, rawan diselewengkan.
Perlu mekanisme baik buat mengatur duit bergunung-gunung itu. Apalagi, tambah Busyro, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tetang penyelenggaraan haji mengamanatkan: setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) bisa disetop sementara setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.
Busyro menambahkan, di samping persoalan dana, moratorium juga berfungsi untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah mendaftar dan menunggu selama beberapa tahun.
DPR setuju usul KPK, tapi tidak demikian dengan Kementerian Agama. Kementerian waswas kebijakan bertentangan dengan prinsip keadilan bagi masyarakat. Masyarakat merasa negara menghalangi mereka buat melaksanakan ibadah haji.(metrotvnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar