DALIL MENGGUNAKAN HISAB
A. Al Quran
1. QS.55:5
5. matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan..
2. QS.1:189
189. mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;
3. QS.Yunus : 5
5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
4. Qs. Yasin : 38-40
38. dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui.
39. dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah Dia sampai ke manzilah yang terakhir) Kembalilah Dia sebagai bentuk tandan yang tua
40. tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
5. QS. At-Taubah: 36
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan-bulan di sisi Allah adalah dua belas yang tertulis dalam kitabullah (Al-Lauh Al-Mahfudz) pada hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi yang di antara bulan-bulan tersebut empat bulan haram.”
B. HADITS
1. Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَةُ لاَنَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الْهِلاَلُ هَكَذَا هَكَذَا
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiyah, tidak (bisa) menulis dan tidak (bisa) menghitung, bulan adalah begini dan begini(.kadang 29 kadang 30)’” (HR. Bukhari)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ غَبِيَ عَلَيكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ (متفق عليه)
2. Artinya: Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari. (HR. Bukhari-Muslim)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ حَالَ بَبْنَكُمء وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ (رواه أحمد بن حنبل)
3. Artinya: Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika antara kalian dengan hilal terhalang awan, maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari. (HR. Ahmad Bin Hanbal)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُم فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلآثِينَ (رواه مسلم)
Artinya: Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka tetapkanlah (shaum) 30 hari. (HR. Muslim)
اِذَا رَأيْتُمُوا الـهِلاَلَ فَصُومُوا واِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطرُوا فَاِن غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ (رواه مسلم)
4. Artinya: Apabila kalian melihat hilal, maka shaumlah dan jika kalian melihat hilal (kembali) maka ahirilah shaum. Tetapi jika terhalang (sehingga hilal tidak terlihat) shaumlah 30 hari. (HR. Muslim)
عن كريب أنّ أمّ الفضل بنت الحارث بعثه إلى معاوية بالشام قدمت الشام فقضيت حاجتها فاستهل علي رمضان وأنا بالشام فرأيت الهلال ليلة الجمعة ثم قدمت المدينة فى أخر الشهر فسئلنى عبد الله بن عباس ثم ذكر الهلال فقال متى رأيتم الهلال؟ فقلت رأيناه ليلة الجمعة فقال أنت رأيتها؟ فقلت نعم, و رأه الناس و صاموا وصام معاوية فقال لكنّ رأيناه ليلة السبت فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه فقلت أو لا تكتفى برأية معاوية و صامه؟ فقال: هكذا أمرنا رسول الله ص. (رواه مسلم)
5. Artinya: dari Kuraib sesungguhnya Ummul Fadlal binti al-Harits telah mengutusnya ke Mu’awiyah di Syam (Syiria). Ia berkata, saya telah sampai di Syam lalu saya menyelesaikan keperluannya (Ummul Fadlal) dan nampaklah padaku hilal bulan Ramadhan sedangkan saya berada di Syam dan saya melihat hilal pada malam Jum’at, lalu sampai di Madinah akhir bulan (Ramadhan). Saya ditanya oleh Abdullah bin Abbas lalu ia mengatakan tentang hilal, lalu ia bertanya: “Kapan kalian melihat hilal?”, saya menjawab: “Kami melihatnya malam Jum’at?” Ia bertanya: “Engkau melihatnya sendiri?”, saya menjawab: “Ya, bahkan orang-orang juga melihatnya lalu mereka shaum dan Mu’awiyah pun shaum”, Ia berkata: “Akan tetapi kami melihat hilal malam Sabtu, oleh karena itu kami akan terus shaum sampai sempurna tiga puluh hari atau kami melihat hilal”, Saya bertanya: ”Apakah anda tidak merasa cukup dengan rukyat Mu’awiyah dan shaumnya?”, Ia menjawab: “Demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami”. (H.R. Muslim)
Memahami hadits
Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal)
Memilki dua makna
1. Melihat dengan mata sebabnya adalah karena pada waktu itu umat dalam kedaan ummi (لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ),tidak bisa menulis dan menghitung )
2. Melihat dengan ilmu yaitu ketika umat islam sudah bisa menulis dan menghitung atau sudah ada diantara mereka yang ahli hisab maka hukumnya berubah artinya bisa dengan hisab. Karena bulan dan matahari memilki qodar yang bisa diukur.
Dalam penetapan puasa Ramadan yang menjadi ilat (sebab wajibnya) bukan ru’yahnya (melihat hilal) tapi masuknya bulan baru yaitu 1 ramadhan penentuan ini dalah dengan adanya hilal (wujudul hilal) pada tanggal 29 syaban. Jadi ru’yah maupun hisab itu hanya wasilah bukan aspek ta’abudi.
فَاِنْ غَبِيَ عَلَيكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ
Tetapi jika terhalang maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari
Al-Qarafi (w. 684/1285), seorang ulama Maliki terkemuka, menjelaskan mengapa dibedakan antara kebolehan menggunakan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat dan ketidakbolehan penggunaannya untuk penetapan awal Ramadan dan Syawal. Inti argumen al-Qarafi adalah bahwa sebab syar’i wajibnya mulai mengerjakan salat adalah masuknya waktu secara umum, dan masuknya waktu itu dapat ditentukan dengan metode apa saja baik hisab maupun lainnya. sedangkan sebab syar‘i wajibnya puasa Ramadan dan Idulfitri adalah rukyat sehingga oleh karena itu harus dilakukan rukyat. Namun pendapat Al-Qarafi ini dinilai tidak logis dan karena itu ditolak antara lain oleh Syeikh az-Zarqi (w. 1420/1999). Ia menegaskan bahwa,..... perbedaan yang dijelaskan oleh al-Qarafi antara sebab syar’I salat dan sebab syar’i puasa Ramadan, dan anggapannya bahwa sebab syar’i wajibnya memulai puasa adalah rukyat hilal, bukan masuknya bulan seperti halnya salat yang sebab syar’inya adalah masuknya waktu salat, tidaklah dapat diterima. Tidak ada perbedaan sama sekali antara salat dan puasa; sebab wajibnya melaksanakan keduanya adalah masuknya waktu untuk mengerjakannya, yaitu masuknya waktu salat fardu yang lima dan masuknya bulan Ramadan.Rukyat hilal bukan sebab syar’i bagi puasa atau Idulfitri. Sebab bilamana demikian, maka kewajiban puasa hilang apabila awan menutupi seluruh bagian suatu negeri, sekalipun penduduk negeri itu menggenapkan bulan Syakban tiga puluh hari, karena sebab syar’i untuk wajib memulai puasa belum ada, yaitu terjadinya rukyat hilal. Bagaimana suatu musabab (akibat) timbul sebelum adanya sebab? Sabda Rasul saw, “Jika hilal tertutup oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan (sedang berjalan) tiga puluh hari,” membatalkan pendapat al-Qarafi bahwa sebab wajibnya memulai puasa adalah rukyat hilal. Penegasan wajibnya mulai puasa dengan telah genapnya bilangan bulan berjalan tiga puluh hari dalam hal hilal tertutup awan artinya adalah bahwa yang menjadi patokan adalah kepastian telah masuknya bulan baru, karena bulan kamariah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari. Jika kita sudah menggenapkan bilangannya tiga puluh hari, kita dapat memastikan bulan baru telah masuk sekalipun kita tidak melihat hilalnya. Jadi bukanlah rukyat yang menjadi sebab syar’i,melainkan masuknya bulan baru. Dengan demikian pembedaan yang dibuat oleh al-Qarafi adalah pembedaan dan analisis yang tidak berdasar.
C. ARGUMEN lain MENGGUNAKAN HISAB
Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredarmenurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedarmenginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkanbahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dantidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yaknikadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”..Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahlihisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat memprediksi tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapatsuatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat. Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajat dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidaknormal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atauterlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelahtimur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknyalebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya.
Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau.
II. BEBERAPA KRITERIA YANG DIGUNAKAN DALAM HISAB
a. Macam-macam Hisab
Secara umum hisab sebagai metode perhitungan awal bulan kamariah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) Hisab Urfi, Dan (2) Hisab Hakiki.
1 . Hisab Urfi
Hisab urfi, yang terkadang dinamakan pula hisab adadi atau
hisab alamah, adalah metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak kepada gerak hakiki (sebenarnya) dari benda langit Bulan. Akan tetapi perhitungan itu didasarkan kepada rata-rata gerak Bulan dengan mendistribusikan jumlah hari ke dalam bulan secara berselang-seling antara bulan bernomor urut ganjil dan bulan bernomor urut genap dengan kaidah-kaidah tertentu. Dengan kata lain hisab urfi adalah metode perhitungan bulan kamariah dengan menjumlahkan seluruh hari sejak tanggal
1 Muharam 1 H hingga saat tanggal yang dihitung berdasarkan kaidah-kaidah yang keseluruhannya adalah sebagai berikut:
1. Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 H yang jatuh bertepatan dengan hari Kamis 15 Juli 622 M atau hari Jumat 16 Juli 622 M (ada perbedaan pendapat ahli hisab urfi tentang ini).
2. Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun basitat (tahun pendek) dan tahun kabisat (tahun panjang).
3. Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat itu ada 19 tahun selama satu periode 30 tahun.
4. Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun.
5. Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10631 hari.
6. Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5,7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29 (namun ada banyak variasi jadwal tahun kabisat selain ini).
7. Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.
8. Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
9. Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari,
kecuali bulan Zulhijah, pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.
Konsekuensi dari metode penetapan bulan kamariah seperti
dikemukakan di atas adalah bahwa mulainya bulan kamariah dalam hisab urfi tidak selalu sejalan dengan kemunculan Bulan di langit: bisa terdahulu atau bisa bersamaan atau bisa terlambat dari kemunculan Bulan di langit. Misalnya bulan Ramadan dalam hisab urfi ditetapkan umurnya 30 hari karena merupakan bulan bernomor urut ganjil (bulan ke-9), padahal bulan Ramadan berdasarkan kemunculan Bulan di langit bisa saja berumur 29 hari.
Kelemahan hisab urfi adalah:
1) Tidak ada kepastian tentang tanggal 1 Muharam 1 H apakah bertepatan dengan hari Kamis 15 atau hari Jumat 16 Juli 622 M dan perbedaan itu akan mengakibatkan perbedaan penetapan awal bulan baru.
2) Tidak ada kesepakatan tentang jadwal tahun kabisat, sehingga perbedaan itu akan berakibat perbedaan perhitungan dan mulai awal bulan baru.
3) Hisab urfi dapat mengakibatkan mulai bulan baru sebelum Bulan di langit lahir atau sebaliknya bisa terjadi belum masuk bulan baru pada hal Bulan di langit sudah terlihat secara jelas; hal itu karena mulai dan berakhirnya bulan urfi tidak selalu sejalan dengan gerak faktual Bulan di langit.
4) Dengan penggunaan hisab urfi untuk waktu 2571 tahun, kalender Hijriah urfi harus dikoreksi karena kelebihan satu hari sebagai akibat dari sisa waktu 2,8 detik tiap bulan belum didistribusikan ke dalam bulan dan tahun. Sisa waktu itu terakumulasi dalam tempo tersebut mencapai satu hari.
5) Kurang sejalan dengan sunnah Nabi saw tentang Ramadan, karena hisab urfi mematok usia Ramadan 30 hari secara tetap, sementara Rasulullah saw sendiri Ramadannya terkadang 30 hari dan terkadang 29 hari sesuai dengan gerak sebenarnya Bulan di langit, dan bahkan Ramadan beliau lebih banyak 29 hari [menurut Ibn ¦ajar (w. 852 H / 1449 M) dari sembilan kali Ramadan yang dialaminya, hanya dua kali beliau puasa Ramadan 30 hari, selebihnya 29 hari].
Sebagian kecil penganut aliran seperti Jamaah An Nadzir Gowa, Naqsabandiyah Padang, Naqsyabandiyah Khalidiyah Jombang Jatim, dan Sattariyah Medan. serta beberapa kelompok masyarakat yang menggunakan hisab urfi kemungkinan dapat berbeda dengan penetapan pemerintah
2 . Hisab Hakiki
Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah
yang dilakukan dengan menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan Bulan benda langit tersebut. Hanya saja untuk menentukan pada saat mana dari perjalanan Bulan itu dapat dinyatakan sebagai awal bulan baru terdapat berbagai kriteria dalam hisab hakiki untuk menentukannya. Atas dasar itu terdapat beberapa macam hisab hakiki sesuai dengan kriteria yang diterapkan masing-masing untuk menentukan awal bulan kamariah. Berbagai kriteria dimaksud adalah:
Berbagai Kriteria
1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Limit Danjon )
Visibilitas pada hari rukyat (6/12/10) memungkinkan hilal dapat disaksikan walaupun dibutuhkan peralatan optik berupa teleskop yang dilengkapi dengan pemandu posisi Bulan. Menurut Kriteria Danjon hilal baru dapat disaksikan jika sudut elongasi Bulan terhadap Matahari minimal sebesar 7° sementara pada hari rukyat tersebut elongasi Bulan terhadap Matahari mencapai 8° sehingga sudah di atas Limit Danjon. Berdasarkan kriteria ini maka awal bulan Muharram 1432 H akan jatuh pada: Selasa, 7 Desember 2010.
2. Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanur Rukyah yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau
(3)· Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Menurut Peta Ketinggian Hilal di atas pada hari pertama ijtimak semua syarat Imkanurrukyat MABIMS sudah terpenuhi. Dengan demikian awal bulan jatuh pada : Selasa, 7 Desember 2010.
3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah menyatakan bahwa : "Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam". Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia maka syarat wujudul hilal baru terpenuhi pada hari Senin, 6 Desember 2010, sehingga awal bulan akan jatuh pada : Selasa, 7 Desember 2010.
4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
Pada hari pertama ijtimak zone Timur dan Barat belum masuk dalam kriteria Limit Danjon. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :
Zona Timur : Selasa, 7 Desember 2010
Zona Barat : Selasa, 7 Desember 2010
5. Menurut Kriteria Rukyat Hilal Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang "sengaja salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".
Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang "awam" tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi modern yang diketahui memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi.
Diagram ketinggian Hilal di Mekkah pada hari ijtimak dan H+1.
Menurut Kalender Ummul Qura' :
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya sudah memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan Muharram 1432 H akan jatuh pada : Selasa, 7 Desember 2010.
Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut". Belakangan wacana ini akhirnya dinamakan "hilal syar'i" artinya sah secara Hukum Syariah walaupun secara sains mustahil.
Pada hari ijtimak di Makkah (5/12/10) mustahil hial dapat disaksikan di Makkah, maka awal bulan Muharram 1432 H. jatuh pada: Selasa, 7 Desember 2010.
6. Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi > 3°.
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyat bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah yang resmi digunakan di beberapa negara :
· Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat/Qadi serta pengkajian ulang terhadap hasil rukyat. Antara lain masih diakukan oleh negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko dan Trinidad.
· Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
· Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
· Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh Mesir.
· Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
· Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat --> Kepulauan Karibia
· Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Tuki dan Tunisia.
· Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
· Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa
· Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
· Menggunakan Rukyat : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
· Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah serta beberapa jamaah lainnya masih menggunakan hisab urfi.
.(sumber : rukyathilal.org )
HISAB YANG DI GUNAKAN MUHAMMADIYAH
Hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal. Menurut kriteria ini bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu
(1) telah terjadi ijtimak,
(2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan
(3) pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah. Kriteria ini juga digunakan oleh kalender Ummul Qura sekarang, hanya marjaknya adalah kota Mekah. Dalam konteks pembuatan kalender Islam internasional, kalender Ummul Qura dengan kriteria seperti ini diusulkan dalam sidang “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tanggal 15-16 Oktober 2008 sebagai salah satu nominasi kalender yang akan dipilih dari empat usulan kalender yang diajukan untuk menjadi kalender Hijriah internasional.
Apa yang dikemukakan di atas memperlihatkan bahwa hanya dua kriteria terakhir (nomor 4 dan 5) yang menjadikan keberadaan Bulan di atas ufuk sebagai syarat untuk memasuki bulan kamariah baru di samping kriteria ijtimak sebelum magrib. Sedangkan tiga kriteria penentuan awal bulan pertama tidak mensyaratkan keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam pada hari konjungsi. Keberadaan Bulan di atas ufuk itu penting mengingat ia adalah inti makna yang dapat disarikan dari perintah Nabi saw melakukan rukyat dan menggenapkan bulan 30 hari bila tidak dapat dilakukan rukyat. Bulan yang terlihat pastilah di atas ufuk saat matahari terbenam dan Bulan pasti berada di atas ufuk saat matahari terbenam apabila bulan kamariah berjalan digenapkan 30 hari.
Hanya saja dalam hisab imkan rukyat yang menuntut keberadaan Bulan harus pada posisi yang bisa dirukyat menimbulkan kesukaran untuk menentukan apa parameternya untuk dapat dirukyat, sehingga terdapat banyak sekali pendapat mengenai ini. Untuk itu hisab hakiki wujudul hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab imkan rukyat.
MENYIKAPI PERBEDAAN
Bagaimanpun perbedaan adalah sunnatullah kalau kita cermati perbedaan ini sudah terjadi sejak jaman sahabat yaitu yang tergambar dalam hadis ke 5 diatas. Abdullah bin Abbas dengan Mu’awiyah.
Semestinya ditengah perbedaan yang terjadi kita bisa bersikap sedewasa mungkin dan sebijak mungkin apapun dan siapaun go;ongan kita “nata’awabu fima ittifaqna way a ta’zdzaru ba’dhuna ba’dha fima ikhtilafna fihi” (kita saling tolong menolong dalam hal yang kita sepakati dan saling toleran dalam hal yang kita perselisihi)
Oleh sebab itu, yang tepat berkaitan dengan masalah itu selama belum dicapai titik temu adalah toleransi atas perbedaan. Pemerintah meskipun menetapkan juga awal bulan sesuai kriteria yang dibangunnya, haruslah memfasilitasi perbedaan itu serta memberikan kesempatan kepada penganutnya untuk menjalankan keyakinannya.
A. Al Quran
1. QS.55:5
5. matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan..
2. QS.1:189
189. mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji;
3. QS.Yunus : 5
5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
4. Qs. Yasin : 38-40
38. dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui.
39. dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah Dia sampai ke manzilah yang terakhir) Kembalilah Dia sebagai bentuk tandan yang tua
40. tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
5. QS. At-Taubah: 36
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan-bulan di sisi Allah adalah dua belas yang tertulis dalam kitabullah (Al-Lauh Al-Mahfudz) pada hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi yang di antara bulan-bulan tersebut empat bulan haram.”
B. HADITS
1. Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَةُ لاَنَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، الْهِلاَلُ هَكَذَا هَكَذَا
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiyah, tidak (bisa) menulis dan tidak (bisa) menghitung, bulan adalah begini dan begini(.kadang 29 kadang 30)’” (HR. Bukhari)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ غَبِيَ عَلَيكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ (متفق عليه)
2. Artinya: Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari. (HR. Bukhari-Muslim)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ حَالَ بَبْنَكُمء وَبَيْنَهُ سَحَابٌ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ (رواه أحمد بن حنبل)
3. Artinya: Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika antara kalian dengan hilal terhalang awan, maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari. (HR. Ahmad Bin Hanbal)
صُوْمُوا لِرُؤيَتِهِ وَافطِرُوا لِرُؤيَتِهِ فَاِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُم فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلآثِينَ (رواه مسلم)
Artinya: Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal) dan ahirilah shaum bila kalian melihatnya (hilal). Tetapi jika terhalang maka tetapkanlah (shaum) 30 hari. (HR. Muslim)
اِذَا رَأيْتُمُوا الـهِلاَلَ فَصُومُوا واِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطرُوا فَاِن غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ (رواه مسلم)
4. Artinya: Apabila kalian melihat hilal, maka shaumlah dan jika kalian melihat hilal (kembali) maka ahirilah shaum. Tetapi jika terhalang (sehingga hilal tidak terlihat) shaumlah 30 hari. (HR. Muslim)
عن كريب أنّ أمّ الفضل بنت الحارث بعثه إلى معاوية بالشام قدمت الشام فقضيت حاجتها فاستهل علي رمضان وأنا بالشام فرأيت الهلال ليلة الجمعة ثم قدمت المدينة فى أخر الشهر فسئلنى عبد الله بن عباس ثم ذكر الهلال فقال متى رأيتم الهلال؟ فقلت رأيناه ليلة الجمعة فقال أنت رأيتها؟ فقلت نعم, و رأه الناس و صاموا وصام معاوية فقال لكنّ رأيناه ليلة السبت فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه فقلت أو لا تكتفى برأية معاوية و صامه؟ فقال: هكذا أمرنا رسول الله ص. (رواه مسلم)
5. Artinya: dari Kuraib sesungguhnya Ummul Fadlal binti al-Harits telah mengutusnya ke Mu’awiyah di Syam (Syiria). Ia berkata, saya telah sampai di Syam lalu saya menyelesaikan keperluannya (Ummul Fadlal) dan nampaklah padaku hilal bulan Ramadhan sedangkan saya berada di Syam dan saya melihat hilal pada malam Jum’at, lalu sampai di Madinah akhir bulan (Ramadhan). Saya ditanya oleh Abdullah bin Abbas lalu ia mengatakan tentang hilal, lalu ia bertanya: “Kapan kalian melihat hilal?”, saya menjawab: “Kami melihatnya malam Jum’at?” Ia bertanya: “Engkau melihatnya sendiri?”, saya menjawab: “Ya, bahkan orang-orang juga melihatnya lalu mereka shaum dan Mu’awiyah pun shaum”, Ia berkata: “Akan tetapi kami melihat hilal malam Sabtu, oleh karena itu kami akan terus shaum sampai sempurna tiga puluh hari atau kami melihat hilal”, Saya bertanya: ”Apakah anda tidak merasa cukup dengan rukyat Mu’awiyah dan shaumnya?”, Ia menjawab: “Demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami”. (H.R. Muslim)
Memahami hadits
Berpuasalah bila kalian melihatnya (hilal)
Memilki dua makna
1. Melihat dengan mata sebabnya adalah karena pada waktu itu umat dalam kedaan ummi (لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ),tidak bisa menulis dan menghitung )
2. Melihat dengan ilmu yaitu ketika umat islam sudah bisa menulis dan menghitung atau sudah ada diantara mereka yang ahli hisab maka hukumnya berubah artinya bisa dengan hisab. Karena bulan dan matahari memilki qodar yang bisa diukur.
Dalam penetapan puasa Ramadan yang menjadi ilat (sebab wajibnya) bukan ru’yahnya (melihat hilal) tapi masuknya bulan baru yaitu 1 ramadhan penentuan ini dalah dengan adanya hilal (wujudul hilal) pada tanggal 29 syaban. Jadi ru’yah maupun hisab itu hanya wasilah bukan aspek ta’abudi.
فَاِنْ غَبِيَ عَلَيكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلآثِينَ
Tetapi jika terhalang maka genapkanlah bilangan Sya’ban 30 hari
Al-Qarafi (w. 684/1285), seorang ulama Maliki terkemuka, menjelaskan mengapa dibedakan antara kebolehan menggunakan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat dan ketidakbolehan penggunaannya untuk penetapan awal Ramadan dan Syawal. Inti argumen al-Qarafi adalah bahwa sebab syar’i wajibnya mulai mengerjakan salat adalah masuknya waktu secara umum, dan masuknya waktu itu dapat ditentukan dengan metode apa saja baik hisab maupun lainnya. sedangkan sebab syar‘i wajibnya puasa Ramadan dan Idulfitri adalah rukyat sehingga oleh karena itu harus dilakukan rukyat. Namun pendapat Al-Qarafi ini dinilai tidak logis dan karena itu ditolak antara lain oleh Syeikh az-Zarqi (w. 1420/1999). Ia menegaskan bahwa,..... perbedaan yang dijelaskan oleh al-Qarafi antara sebab syar’I salat dan sebab syar’i puasa Ramadan, dan anggapannya bahwa sebab syar’i wajibnya memulai puasa adalah rukyat hilal, bukan masuknya bulan seperti halnya salat yang sebab syar’inya adalah masuknya waktu salat, tidaklah dapat diterima. Tidak ada perbedaan sama sekali antara salat dan puasa; sebab wajibnya melaksanakan keduanya adalah masuknya waktu untuk mengerjakannya, yaitu masuknya waktu salat fardu yang lima dan masuknya bulan Ramadan.Rukyat hilal bukan sebab syar’i bagi puasa atau Idulfitri. Sebab bilamana demikian, maka kewajiban puasa hilang apabila awan menutupi seluruh bagian suatu negeri, sekalipun penduduk negeri itu menggenapkan bulan Syakban tiga puluh hari, karena sebab syar’i untuk wajib memulai puasa belum ada, yaitu terjadinya rukyat hilal. Bagaimana suatu musabab (akibat) timbul sebelum adanya sebab? Sabda Rasul saw, “Jika hilal tertutup oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan (sedang berjalan) tiga puluh hari,” membatalkan pendapat al-Qarafi bahwa sebab wajibnya memulai puasa adalah rukyat hilal. Penegasan wajibnya mulai puasa dengan telah genapnya bilangan bulan berjalan tiga puluh hari dalam hal hilal tertutup awan artinya adalah bahwa yang menjadi patokan adalah kepastian telah masuknya bulan baru, karena bulan kamariah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari. Jika kita sudah menggenapkan bilangannya tiga puluh hari, kita dapat memastikan bulan baru telah masuk sekalipun kita tidak melihat hilalnya. Jadi bukanlah rukyat yang menjadi sebab syar’i,melainkan masuknya bulan baru. Dengan demikian pembedaan yang dibuat oleh al-Qarafi adalah pembedaan dan analisis yang tidak berdasar.
C. ARGUMEN lain MENGGUNAKAN HISAB
Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredarmenurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedarmenginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkanbahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dantidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yaknikadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”..Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahlihisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat memprediksi tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapatsuatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat. Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajat dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidaknormal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atauterlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelahtimur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknyalebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya.
Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau.
II. BEBERAPA KRITERIA YANG DIGUNAKAN DALAM HISAB
a. Macam-macam Hisab
Secara umum hisab sebagai metode perhitungan awal bulan kamariah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) Hisab Urfi, Dan (2) Hisab Hakiki.
1 . Hisab Urfi
Hisab urfi, yang terkadang dinamakan pula hisab adadi atau
hisab alamah, adalah metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak kepada gerak hakiki (sebenarnya) dari benda langit Bulan. Akan tetapi perhitungan itu didasarkan kepada rata-rata gerak Bulan dengan mendistribusikan jumlah hari ke dalam bulan secara berselang-seling antara bulan bernomor urut ganjil dan bulan bernomor urut genap dengan kaidah-kaidah tertentu. Dengan kata lain hisab urfi adalah metode perhitungan bulan kamariah dengan menjumlahkan seluruh hari sejak tanggal
1 Muharam 1 H hingga saat tanggal yang dihitung berdasarkan kaidah-kaidah yang keseluruhannya adalah sebagai berikut:
1. Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 H yang jatuh bertepatan dengan hari Kamis 15 Juli 622 M atau hari Jumat 16 Juli 622 M (ada perbedaan pendapat ahli hisab urfi tentang ini).
2. Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun basitat (tahun pendek) dan tahun kabisat (tahun panjang).
3. Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat itu ada 19 tahun selama satu periode 30 tahun.
4. Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun.
5. Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10631 hari.
6. Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5,7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26, dan 29 (namun ada banyak variasi jadwal tahun kabisat selain ini).
7. Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.
8. Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
9. Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari,
kecuali bulan Zulhijah, pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.
Konsekuensi dari metode penetapan bulan kamariah seperti
dikemukakan di atas adalah bahwa mulainya bulan kamariah dalam hisab urfi tidak selalu sejalan dengan kemunculan Bulan di langit: bisa terdahulu atau bisa bersamaan atau bisa terlambat dari kemunculan Bulan di langit. Misalnya bulan Ramadan dalam hisab urfi ditetapkan umurnya 30 hari karena merupakan bulan bernomor urut ganjil (bulan ke-9), padahal bulan Ramadan berdasarkan kemunculan Bulan di langit bisa saja berumur 29 hari.
Kelemahan hisab urfi adalah:
1) Tidak ada kepastian tentang tanggal 1 Muharam 1 H apakah bertepatan dengan hari Kamis 15 atau hari Jumat 16 Juli 622 M dan perbedaan itu akan mengakibatkan perbedaan penetapan awal bulan baru.
2) Tidak ada kesepakatan tentang jadwal tahun kabisat, sehingga perbedaan itu akan berakibat perbedaan perhitungan dan mulai awal bulan baru.
3) Hisab urfi dapat mengakibatkan mulai bulan baru sebelum Bulan di langit lahir atau sebaliknya bisa terjadi belum masuk bulan baru pada hal Bulan di langit sudah terlihat secara jelas; hal itu karena mulai dan berakhirnya bulan urfi tidak selalu sejalan dengan gerak faktual Bulan di langit.
4) Dengan penggunaan hisab urfi untuk waktu 2571 tahun, kalender Hijriah urfi harus dikoreksi karena kelebihan satu hari sebagai akibat dari sisa waktu 2,8 detik tiap bulan belum didistribusikan ke dalam bulan dan tahun. Sisa waktu itu terakumulasi dalam tempo tersebut mencapai satu hari.
5) Kurang sejalan dengan sunnah Nabi saw tentang Ramadan, karena hisab urfi mematok usia Ramadan 30 hari secara tetap, sementara Rasulullah saw sendiri Ramadannya terkadang 30 hari dan terkadang 29 hari sesuai dengan gerak sebenarnya Bulan di langit, dan bahkan Ramadan beliau lebih banyak 29 hari [menurut Ibn ¦ajar (w. 852 H / 1449 M) dari sembilan kali Ramadan yang dialaminya, hanya dua kali beliau puasa Ramadan 30 hari, selebihnya 29 hari].
Sebagian kecil penganut aliran seperti Jamaah An Nadzir Gowa, Naqsabandiyah Padang, Naqsyabandiyah Khalidiyah Jombang Jatim, dan Sattariyah Medan. serta beberapa kelompok masyarakat yang menggunakan hisab urfi kemungkinan dapat berbeda dengan penetapan pemerintah
2 . Hisab Hakiki
Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah
yang dilakukan dengan menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan Bulan benda langit tersebut. Hanya saja untuk menentukan pada saat mana dari perjalanan Bulan itu dapat dinyatakan sebagai awal bulan baru terdapat berbagai kriteria dalam hisab hakiki untuk menentukannya. Atas dasar itu terdapat beberapa macam hisab hakiki sesuai dengan kriteria yang diterapkan masing-masing untuk menentukan awal bulan kamariah. Berbagai kriteria dimaksud adalah:
Berbagai Kriteria
1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Limit Danjon )
Visibilitas pada hari rukyat (6/12/10) memungkinkan hilal dapat disaksikan walaupun dibutuhkan peralatan optik berupa teleskop yang dilengkapi dengan pemandu posisi Bulan. Menurut Kriteria Danjon hilal baru dapat disaksikan jika sudut elongasi Bulan terhadap Matahari minimal sebesar 7° sementara pada hari rukyat tersebut elongasi Bulan terhadap Matahari mencapai 8° sehingga sudah di atas Limit Danjon. Berdasarkan kriteria ini maka awal bulan Muharram 1432 H akan jatuh pada: Selasa, 7 Desember 2010.
2. Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut Imkanur Rukyah yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau
(3)· Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Menurut Peta Ketinggian Hilal di atas pada hari pertama ijtimak semua syarat Imkanurrukyat MABIMS sudah terpenuhi. Dengan demikian awal bulan jatuh pada : Selasa, 7 Desember 2010.
3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Kriteria Wujudul Hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyah menyatakan bahwa : "Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam". Berdasarkan posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia maka syarat wujudul hilal baru terpenuhi pada hari Senin, 6 Desember 2010, sehingga awal bulan akan jatuh pada : Selasa, 7 Desember 2010.
4. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
Pada hari pertama ijtimak zone Timur dan Barat belum masuk dalam kriteria Limit Danjon. Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :
Zona Timur : Selasa, 7 Desember 2010
Zona Barat : Selasa, 7 Desember 2010
5. Menurut Kriteria Rukyat Hilal Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang "sengaja salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".
Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang "awam" tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi modern yang diketahui memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi.
Diagram ketinggian Hilal di Mekkah pada hari ijtimak dan H+1.
Menurut Kalender Ummul Qura' :
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya sudah memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan Muharram 1432 H akan jatuh pada : Selasa, 7 Desember 2010.
Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran laporan tersebut". Belakangan wacana ini akhirnya dinamakan "hilal syar'i" artinya sah secara Hukum Syariah walaupun secara sains mustahil.
Pada hari ijtimak di Makkah (5/12/10) mustahil hial dapat disaksikan di Makkah, maka awal bulan Muharram 1432 H. jatuh pada: Selasa, 7 Desember 2010.
6. Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi > 3°.
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyat bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah yang resmi digunakan di beberapa negara :
· Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat/Qadi serta pengkajian ulang terhadap hasil rukyat. Antara lain masih diakukan oleh negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko dan Trinidad.
· Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
· Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
· Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh Mesir.
· Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
· Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat --> Kepulauan Karibia
· Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Tuki dan Tunisia.
· Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
· Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa
· Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
· Menggunakan Rukyat : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
· Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah serta beberapa jamaah lainnya masih menggunakan hisab urfi.
.(sumber : rukyathilal.org )
HISAB YANG DI GUNAKAN MUHAMMADIYAH
Hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal. Menurut kriteria ini bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu
(1) telah terjadi ijtimak,
(2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan
(3) pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah. Kriteria ini juga digunakan oleh kalender Ummul Qura sekarang, hanya marjaknya adalah kota Mekah. Dalam konteks pembuatan kalender Islam internasional, kalender Ummul Qura dengan kriteria seperti ini diusulkan dalam sidang “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tanggal 15-16 Oktober 2008 sebagai salah satu nominasi kalender yang akan dipilih dari empat usulan kalender yang diajukan untuk menjadi kalender Hijriah internasional.
Apa yang dikemukakan di atas memperlihatkan bahwa hanya dua kriteria terakhir (nomor 4 dan 5) yang menjadikan keberadaan Bulan di atas ufuk sebagai syarat untuk memasuki bulan kamariah baru di samping kriteria ijtimak sebelum magrib. Sedangkan tiga kriteria penentuan awal bulan pertama tidak mensyaratkan keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam pada hari konjungsi. Keberadaan Bulan di atas ufuk itu penting mengingat ia adalah inti makna yang dapat disarikan dari perintah Nabi saw melakukan rukyat dan menggenapkan bulan 30 hari bila tidak dapat dilakukan rukyat. Bulan yang terlihat pastilah di atas ufuk saat matahari terbenam dan Bulan pasti berada di atas ufuk saat matahari terbenam apabila bulan kamariah berjalan digenapkan 30 hari.
Hanya saja dalam hisab imkan rukyat yang menuntut keberadaan Bulan harus pada posisi yang bisa dirukyat menimbulkan kesukaran untuk menentukan apa parameternya untuk dapat dirukyat, sehingga terdapat banyak sekali pendapat mengenai ini. Untuk itu hisab hakiki wujudul hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan dengan hisab imkan rukyat.
MENYIKAPI PERBEDAAN
Bagaimanpun perbedaan adalah sunnatullah kalau kita cermati perbedaan ini sudah terjadi sejak jaman sahabat yaitu yang tergambar dalam hadis ke 5 diatas. Abdullah bin Abbas dengan Mu’awiyah.
Semestinya ditengah perbedaan yang terjadi kita bisa bersikap sedewasa mungkin dan sebijak mungkin apapun dan siapaun go;ongan kita “nata’awabu fima ittifaqna way a ta’zdzaru ba’dhuna ba’dha fima ikhtilafna fihi” (kita saling tolong menolong dalam hal yang kita sepakati dan saling toleran dalam hal yang kita perselisihi)
Oleh sebab itu, yang tepat berkaitan dengan masalah itu selama belum dicapai titik temu adalah toleransi atas perbedaan. Pemerintah meskipun menetapkan juga awal bulan sesuai kriteria yang dibangunnya, haruslah memfasilitasi perbedaan itu serta memberikan kesempatan kepada penganutnya untuk menjalankan keyakinannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar