Jakarta- Ketua Umum IPHI Drs.H.Kurdi Mustofa dijadwalkan akan menyampaikan pemaparannya pada forum “IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA IV” MUI di Pondok Pesantren Cipasung, Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, 29 Juni 2012. Kegiatan yang berlangsung hingga 2 Juli tersebut membahas berbagai isu aktual dan terkini yang berhubungan dengan keummatan.
Dalam paparannya Ketua Umum IPHI menyampaikan perlunya perbaikan manajemen untuk mengelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Menurut ketum, problematika pengelolaan haji dan masalah-masalah tersebut dikarenakan terjadi antara lain ketidaksesuaian antara idealitas dan realitas, ketidaksepadanan antara terbatasnya otoritas dan wewenang dengan besarnya tugas dan tanggung jawab dan pengorganisasian yang bersifat ad hoc.
“Dari realitas tersebut di atas, IPHI mengidentifikasi, bahwa setiap tahun pelaksanaan haji selalu muncul masalah dengan besaran dan spektrum yang silih berganti, menyangkut bidang pendaftaran, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan/keamanan,” Ujar Ketum IPHI.
Ketum menambahkan Masalah utama yang selalu dihadapi jamaah haji Indonesia, yakni pemondokan, transportasi, dan katering. Meski persoalan itu terjadi dari tahun ke tahun, tetapi tak kunjung ada solusi yang bersifat komprehensif.
Penyelenggaraan ibadah haji hendaknya tidak hanya terpaku pada penyediaan fasilitas dan sarana fisik semata. Penyelenggaraan ibadah haji juga harus memperhatikan Syarat Istitha’ah, serta Manasik dan Manafi’ Haji untuk menjamin kemabruran haji.
Keuangan haji yang sangat besar belum dikelola secara professional, transparan dan akuntabel, serta belum dikembangkan secara produktif berdasarkan prinsip syariah untuk kemaslahatan jamaah haji dan umat Islam di Indonesia.
Oleh karena itu revisi atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan keniscayaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji.
“Apalagi revisi UU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2011. Hal ini sesuai pula dengan usulan Panitia Angket Haji DPR-RI yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, 29 September 2009,” Ujarnya.
Oleh karena itu, IPHI mendukung revisi terhadap UU No.13 Tahun 2008 yang telah menjadi Prolegnas 2011 dan memberikan apresiasi terhadap gagasan perlunya badan khusus dalam penyelenggaraan haji yang professional dan berkualitas. IPHI juga menyatakan kesediaan dan kesiapannya untuk membantu proses revisi UU tersebut, sebagaimana telah disampaikan di hadapan Panja Komisi VIII DPR-RI saat RDPU tanggal 23 November tahun lalu.
Pembentukan badan khusus haji dalam pandangan IPHI memiliki urgensi untuk memperbaiki kualitas tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih efektif, profesional dan focus, serta tata kelola keuangan haji yang professional, transparan, akuntabel dan produktif.
Badan khusus ini dibentuk setingkat kementerian di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta memiliki perwakilan tetap baik di Tanah Air di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun di Arab Saudi, sehingga akan menggairahkan partisipasi dan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana halnya dengan Badan Zakat dalam pengelolaan zakat, dan Badan Wakaf dalam pengelolaan wakaf. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar