Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita memakai celana panjang. Sebagian ada yang membolehkan dan sebagain lain mengharamkan. Dan ada juga yang memberikan syarat tertentu.
Umumnya para ulama yang mengahramkan wanita memakai celana panjang berangkat dari masalah tasyabbuh (kesamaan) dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
Rasulullah SAW bersabda," Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki".
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,"Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita".
Celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Sedangkan pendapat para ulama yang membolehkan dengan syarat, umumnya apabila celana panjang itu dipakaia namun tidak sampai terjadi tasyabbuh. Para ulama itu mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar itulah mereka memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus celana panjang yang besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja tanpa ditutupi dengan pakaian lain di atasnya meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda.
Meski demikian, memang ada juga diantara para ulama yang memperluas batasannya sehingga bila celana panjang itu lebar seperti kulot, mereka membolehkannya meski dengan beberapa catatan seperti menjaga adab, sopan santun dan juga modelnya.
Namun untuk keluar dari khilaf, memang sebaiknya jangan sampai seorang wanita itu memakai celana panjang laki-laki seperti jeans dan T-Shirt saja, dimana hampir tidak bisa dibedakan antara pakaian wanita dan pakaian laki-laki.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Umumnya para ulama yang mengahramkan wanita memakai celana panjang berangkat dari masalah tasyabbuh (kesamaan) dengan pakaian laki-laki. Dalam banyak hadits Rasulullah SAW banyak disebutkan bahwa Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan juga sebaliknya.
Rasulullah SAW bersabda," Allah SWT telah melaknat laki-laki yang berdandan menyerupai wanita dan wanita yang berdandan menyerupai laki-laki".
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,"Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita".
Celana panjang secara `urf yang dikenal di tengah masyarakat adalah pakaian khas laki-laki. Sedangkan bila banyak wanita yang mengenakannya, tidak berarti `urf-nya telah berubah. Tapi apa yang dilakukan oleh para wanita untuk mengenakan celana panjang itu merupakan bentuk penyimpangan dalam berpakaian. Karena sejak awal, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki.
Sedangkan pendapat para ulama yang membolehkan dengan syarat, umumnya apabila celana panjang itu dipakaia namun tidak sampai terjadi tasyabbuh. Para ulama itu mengatakan bahwa bila di atas celana panjang yang dipakai itu dikenakan pakaian lainnya yang khas pakaian wanita seperti rok panjang, jilbab atau abaya, maka unsur penyerupaan penampilan yang menyamai laki-laki menjadi hilang, sehingga larangannya pun menjadi tidak ada lagi.
Dengan dasar itulah mereka memfatwakan bahwa wanita boleh memakai celana panjang asalkan menjadi semacam pakaian bagian dalam. Di atas celana itu harus dikenakan pakaian luar yang menampakkan ciri khas pakaian wanita. Dan tentu saja harus celana panjang yang besar, luas (tidak ketat) dan menutupi seluruh tubuh sebagaimana ketentuan umum pakaian wanita muslimah.
Sedangkan bila hanya semata-mata bercelana panjang saja tanpa ditutupi dengan pakaian lain di atasnya meski bentuknya lebar dan longgar, para ulama masih banyak yang berkeberatan dengan celana model itu (seperti kulot). Karena pada hakikatnya tetap celana panjang dan hanya modelnya saja yang sedikit berbeda.
Meski demikian, memang ada juga diantara para ulama yang memperluas batasannya sehingga bila celana panjang itu lebar seperti kulot, mereka membolehkannya meski dengan beberapa catatan seperti menjaga adab, sopan santun dan juga modelnya.
Namun untuk keluar dari khilaf, memang sebaiknya jangan sampai seorang wanita itu memakai celana panjang laki-laki seperti jeans dan T-Shirt saja, dimana hampir tidak bisa dibedakan antara pakaian wanita dan pakaian laki-laki.
Wallahu A`lam Bish-Showab,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar