Selasa, 10 April 2012, 19:20 WIB
Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kementerian Agama kurang sependapat dengan pimpinan KPK Busyro Muqoddas yang mengusulkan supaya Kemenag menghentikan sementara pendaftaran haji karena Biaya Perjalanan Ibadah Haji sudah mencapai Rp 48 triliun dengan bunga sebesar Rp 1,7 triliun.
"Jadi uang yang disimpan para calon jamaah haji bukan berbentuk tabungan. Meskipun rekening itu atas nama menteri agama, tapi bukan berarti itu uang untuk kementerian agama," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, jika uang tersebut dalam bentuk tabungan maka apa relevansi dan kompetensinya dengan pihaknya karena seorang menteri tidak menerima tabungan dari masyarakat.
"Memang rekeningnya atas nama rekening menteri agama tapi tetap tercantum di dalamnya nama calon haji yang bersangkutan. Jadi sekali lagi saya katakan, itu bukan tabungan," ujarnya.
Dikatakannya, uang yang diberikan calon jamaah haji adalah setoran awalnya dan memang diendapkan agar menghasilkan bunga (sistem bank konvensional) atau manfaat (sistem ekonomi syariah).
"Ya diendapkan, sehingga ada bunga atau manfaat. Dan perlu saya tegaskan, manfaat itu bukan untuk menteri agama atau aparatur negara. Kami tidak menerima bonus dari uang manapun termasuk dari uang itu (manfaat.). Sehebat apapun pelaksanaan ibadah haji, tidak ada bonus," katanya.
Menag menjelaskan, uang manfaat tersebut, sepenuhnya dikembalikan kepada jamaah haji secara kolektif dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.
Diutarakannya, pemakaian uang manfaat tersebut antara lain untuk general service fee, uang paspor dan asuransi, uang makan selama di Jeddah, Madinah, Arafah, dan Mina.
"Sebagai contoh untuk general service fee itu nilainya 277 dolar AS. Tapi jamaah hanya bayar 100 dolar AS. Sisanya yang 177 dolar AS, diambil dari uang manfaat tadi. Lalu untuk paspor Rp255 ribu dan asuransi Rp100 ribu. Termasuk uang makan sehingga mereka tidak perlu bayar lagi uang makan di sana," katanya.
Selain itu, kata Menag, uang manfaat tadi juga dipakai untuk menambah-nambah biaya pemondokan jamaah haji di Tanah Suci.
"Jadi uang yang disimpan para calon jamaah haji bukan berbentuk tabungan. Meskipun rekening itu atas nama menteri agama, tapi bukan berarti itu uang untuk kementerian agama," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, jika uang tersebut dalam bentuk tabungan maka apa relevansi dan kompetensinya dengan pihaknya karena seorang menteri tidak menerima tabungan dari masyarakat.
"Memang rekeningnya atas nama rekening menteri agama tapi tetap tercantum di dalamnya nama calon haji yang bersangkutan. Jadi sekali lagi saya katakan, itu bukan tabungan," ujarnya.
Dikatakannya, uang yang diberikan calon jamaah haji adalah setoran awalnya dan memang diendapkan agar menghasilkan bunga (sistem bank konvensional) atau manfaat (sistem ekonomi syariah).
"Ya diendapkan, sehingga ada bunga atau manfaat. Dan perlu saya tegaskan, manfaat itu bukan untuk menteri agama atau aparatur negara. Kami tidak menerima bonus dari uang manapun termasuk dari uang itu (manfaat.). Sehebat apapun pelaksanaan ibadah haji, tidak ada bonus," katanya.
Menag menjelaskan, uang manfaat tersebut, sepenuhnya dikembalikan kepada jamaah haji secara kolektif dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan.
Diutarakannya, pemakaian uang manfaat tersebut antara lain untuk general service fee, uang paspor dan asuransi, uang makan selama di Jeddah, Madinah, Arafah, dan Mina.
"Sebagai contoh untuk general service fee itu nilainya 277 dolar AS. Tapi jamaah hanya bayar 100 dolar AS. Sisanya yang 177 dolar AS, diambil dari uang manfaat tadi. Lalu untuk paspor Rp255 ribu dan asuransi Rp100 ribu. Termasuk uang makan sehingga mereka tidak perlu bayar lagi uang makan di sana," katanya.
Selain itu, kata Menag, uang manfaat tadi juga dipakai untuk menambah-nambah biaya pemondokan jamaah haji di Tanah Suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar