Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Senin, 06 Februari 2012

Hukum-Hukum Menyembelih

Binatang sembelihan ada 2 macam :
  1. Binatang liar yang ada dalam hutan seperti rusa, burung dll
  2. Binatang jinak (peliharaan)
Adapun binatang liar sembelihannya mana saja dari badannya yang dikena dengan alat pembunuh misalnya tombak asalkan disertai dengan  Basmalah
بسم الله  الرحمن  الرحيم
Sebab Nabi Saw bersabda Abi Sya'laba :
مااصبت  من قوسك  فازكراسم الله  عليه  وكل
Maa ashabta min qawsika fadzkurismallaahi alaihi waqul
"Adapun binatang liar yang dikena anak panahmu, engkau menyebut nama Allah atasnya makanlah."
Binatang yang sudah diajar menangkap binatang liar yang dapat dimakan hasil tangkapannya dengan syarat-syarat sbb :
  1. Jika disuruh oleh tuannya mengejar maka ia mengejar
  2. Jika ia dihardik oleh tuannya maka ia diam
  3. Jika membunuh tidak memakan sedikitpun dari binatang liar 
  4. Berulang-ulang melakukan perbuatan yang telah disebutkan pada poin 1,2,3 diatas
Kalau keempat syarat-syarat diatas belum memenuhi, maka hasil tangkapannya yang dibunuh belum bisa dimakan, kecuali binatang liar yang ditangkap itu masih hidup dan segera disembelih barulah halal dimakan.
Sebagaimana Sabda Rasulullaa Saw kepada Sya"laba yang artinya 

"Adapun binatang yang engkau tangkap dengan anjingmu yang tidak engkau ajar, dan engkau mendapatkan menyembelihnya makanlah."



Tidak ada komentar: