Wakil Sekjen IPHI Pusat, Anshori mengatakan, dana haji tahun ini dapat diinvestasikan di berbagai kegiatan ekonomi berdasarkan syariah. Kedua, berdasarkan perhitungan-perhitungan yang sangat kecil resikonya untuk rugi. Oleh para pemangku jabatan yang menyangkut dengan haji dan sudah diperhitungkan dengan baik.
“Tapi, kita berharap semoga itu menjadi kenyataan. Sehingga, biaya haji lebih murah lagi dari pada sekarang,” kata Anshori kepada Radar Pena di Jakarta, Senin (25/5).
Dia menjelaskan, hubungan dana haji dengan penurunan biaya haji tahun 2015 dapat turun sebesar US$ 502, dari BPIH tahun 2014 sebesar US$ 3.209 menjadi US$ 2.717. Tapi, kata dia, seharunya penurunan biaya haji lebi murah, karena sudah ada subisidi dari nilai tambah melalui dana penyetoran dana awal haji yang mempunyai nilai tambah atau bagi hasil.
Selain itu, sudah ada subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing daerah. “Oleh karena itu, apabila turunnya lebih dari itu, sangat memungkinkan,” tandasnya.
Namun, Anshori menambahkan, karena hal itu menjadi kesepakatan pemerintah dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Mungkin sudah menjadi hitung-hitungan rasional. Kemudian, dana subsidi APBN dan APBN sudah masuk ke akun masing-masing dalam itung-itungan rill sendiri dan porsinya Kemenag yang lebih tahu mengenai masalah itu,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Abdul Djamil mengaku, untuk dana haji, nilai akumulasi dananya untuk tahun 2015 sebesar Rp 83 triliun dan pada tahun 2018 akan mencapai Rp 110 triliun, serta akan meningkat lagi di tahun 2020, yakni mencapai Rp 128 trliun. “Dana tersebut hasil dari jumlah akumulasi orang haji sejak awal antrian jamaah haji,” katanya.
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menambahkan, sesuai dalam payung hukum yang ada belum memadai dana haji diputar atau diinvestasikan dengan kegiatan luas. Sebab dalam pasal 21 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomer 13 Tentang Pengelolaan Ibadah Haji (PIH).
“Dimana ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur dengan peraturan menteri,” ujarnya. Dimana dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 23 / 2011 mengenai pengelolaan BPIH. Pengembangan BPIH dilakukan dengan 3 cara, yaitu membeli surat berharga syariah negara (SBSN), membeli surat utang negera (SUN) dan menempatkan dalam deposito berjangka.
Meskipun, sudah keluar UU No. 34 / 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji (PKU), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) paling lama 1 tahun sejak UU PKU diterbitkan baru bisa dimanfaatkan ke produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung dan investasi lainya.
Kemudian, hal yang terpenting dalam penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2015. BPIH telah turun sebanyak US$ 502 dari tahun sebelumnya US$ 3.209 menjadi US$ 2.717. Karena di back up oleh dari waktu ke waktu setoran uang jamaah haji dan ini yang meringankan beban biaya haji tahun ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, jamaah haji membayar tiket pesawat dengan subsidi US$ 166, pemondokan seharga yang seharga SAR 450 di Mekkah hanya membayar 26% dan masih dikasiah SAR 150 yang didapat dari nilai manfaat pembelian SBSN dan penyimpanan di 17 bank syariah. “Jadi kalau tidak ada pemotongan, BPIH bisa sekitar Rp 50 – 60 juta,” pungkasnya.(radarpena.com)