Jakarta-Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Agama segera mematangkan rencana pembuatan aturan yang membatasi haji hanya satu kali karena rencana tersebut sudah cukup lama menjadi wacana di masyarakat.
“Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag dalam rapat dengar pendapat semalam menjelaskan kepastian pembuatan aturan tersebut yang kemungkinan berlaku tahun depan,” kata Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (26/5).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan rencana pembatasan haji hanya satu kali tersebut belum bisa dilaksanakan pada 2015 karena terkendala beberapa hal. Kemenag menyatakan masih mendalami mekanisme pengaturannya.
Selain itu, Kemenag juga menyatakan bahwa pembagian kuota di masing-masing daerah sudah dilakukan sesuai dengan nomor antrean sehingga pembatasan tersebut sudah terlambat diberlakukan.
Saleh mengatakan Kemenag juga menyampaikan usulan bahwa aturan haji hanya satu kali tidak berlaku absolut, misalnya dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, bila seseorang dalam 10 tahun terakhir pernah berhaji, maka tidak diperkenankan mendaftar lagi.
“Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” tuturnya.
Karena itu, Komisi VIII meminta agar Kemenag mempersiapkan data jamaah haji yang valid supaya aturan tersebut bisa berjalan efektif. Menurut Saleh, data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji.
“Di Indonesia banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu perlu diverifikasi. Bahkan bila seseorang pindah alamat ke provinsi lain, juga harus bisa dideteksi,” katanya. (radarpena)
“Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag dalam rapat dengar pendapat semalam menjelaskan kepastian pembuatan aturan tersebut yang kemungkinan berlaku tahun depan,” kata Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (26/5).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan rencana pembatasan haji hanya satu kali tersebut belum bisa dilaksanakan pada 2015 karena terkendala beberapa hal. Kemenag menyatakan masih mendalami mekanisme pengaturannya.
Selain itu, Kemenag juga menyatakan bahwa pembagian kuota di masing-masing daerah sudah dilakukan sesuai dengan nomor antrean sehingga pembatasan tersebut sudah terlambat diberlakukan.
Saleh mengatakan Kemenag juga menyampaikan usulan bahwa aturan haji hanya satu kali tidak berlaku absolut, misalnya dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, bila seseorang dalam 10 tahun terakhir pernah berhaji, maka tidak diperkenankan mendaftar lagi.
“Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” tuturnya.
Karena itu, Komisi VIII meminta agar Kemenag mempersiapkan data jamaah haji yang valid supaya aturan tersebut bisa berjalan efektif. Menurut Saleh, data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji.
“Di Indonesia banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu perlu diverifikasi. Bahkan bila seseorang pindah alamat ke provinsi lain, juga harus bisa dideteksi,” katanya. (radarpena)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar