Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Jumat, 20 April 2012

Khuruj bersama Jama’ah Tabligh



Berikut ini adalah kutipan dari dua fatwa ulama ahli sunnah tentang hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh. Yang pertama adalah fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baazsedangkan yang kedua adalah fatwa Syaikh Shalih al Fauzan.
جماعة التبليغ ، والصلاة في المساجد التي فيها قبور
س : سؤال من : م . ع- من أمريكا يقول : خرجت مع جماعة التبليغ للهند والباكستان ، وكنا نجتمع ونصلي في مساجد يوجد بها قبور ، وسمعت أن الصلاة في المسجد الذي يوجد به قبر باطلة فما رأيكم في صلاتي وهل أعيدها؟ وما حكم الخروج معهم لهذه الأماكن؟
Jamaah Tabligh dan Shalat di Masjid yang di Dalamnya Terdapat Kuburan
Pertanyaan dari seseorang yang berdomisili di Amerika
Penanya mengatakan, “Aku ikut khuruj bersama Jamaah Tabligh ke India dan Pakistan. Kami berkumpul dan shalat di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan. Aku pernah mendengar bahwa shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan itu tidak sah. Apa pendapatmu tentang shalatku, apakah aku perlu mengulanginya? Apa hukum ikut khuruj bersama mereka ke tempat-tempat semisal ini?
ج : بسم الله ، والحمد لله ، أما بعد :
جماعة التبليغ ليس عندهم بصيرة في مسائل العقيدة فلا يجوز الخروج معهم إلا لمن لديه علم وبصيرة بالعقيدة الصحيحة التي عليها أهل السنة والجماعة حتى يرشدهم وينصحهم ويتعاون معهم على الخير ؛ لأنهم نشيطون في عملهم ، لكنهم يحتاجون إلى المزيد من العلم ، وإلى من يبصرهم من علماء التوحيد والسنة .
رزق الله الجميع الفقه في الدين والثبات عليه .
Syaikh Ibnu Baaz mengatakan, “Bismillah wal Hamdu lillah. Amma Ba’du.
Jamaah Tabligh itu tidak memiliki ilmu tentang berbagai permasalahan akidah. Oleh karena itu, tidak boleh khuruj bersama mereka kecuali bagi orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang akidah yang benar. Itulah akidah ahli sunnah wal jamaah. Dengan demikian orang tersebut bisa membimbing dan menasehati mereka serta bisa tolong menolong bersama mereka dalam kebaikan.
Mereka adalah orang-orang yang bersemangat dalam kerja dakwah namun mereka memerlukan tambahan ilmu. Mereka juga memerlukan ulama yang faham tentang tauhid dan sunnah yang bisa mengajari mereka.
Moga Allah memberikan kepada semuanya pemahaman yang baik tentang agama dan konsisten dengannya.
أما الصلاة في المساجد التي فيها القبور فلا تصح ، والواجب إعادة ما صليت فيها ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد متفق على صحته ،
Shalat yang dikerjakan di dalam masjid yang ada kuburan di dalamnya itu tidak sah. Anda memiliki kewajiban untuk mengulangi shalat yang telah anda lakukan di dalam masjid tersebut. Dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah itu melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah” (HR Bukhari dan Muslim).
وقوله صلى الله عليه وسلم : ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك أخرجه مسلم في صحيحه . والأحاديث في هذا الباب كثيرة .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد ، وآله وصحبه وسلم .
Dalil yang lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ingatlah, orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah. Ingatlah janganlah kalian jadikan kuburan sebagai tempat ibadah. Sungguh aku melarang hal tersebut” (HR Muslim).
Hadits-hadits tentang hal ini banyak sekali”.
نشرت في مجلة الدعوة في العدد ( 1438 ) بتاريخ 3 / 11 / 1414 هـ .
Fatwa ini pertama kali dipublikasikan di majalah ad Dakwah edisi 1438 tanggal 3 Dzulqa’dah 1414 H [Fatwa Syaikh Ibnu Baz ini ada di Majmu al Fatawa wa al Maqolat al Mutanawi’ah jilid 8 hal 331. Bisa juga dilihat di buku Kasyfu as Sattar karya Muhammad bin Nashir al ‘Uraini hal 68-69].
Dari fatwa ini kita bisa mendapatkan beberapa pelajaran:
  1. Hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu pada asalnya haram kecuali seorang yang berilmu (baca: ustadz salafy) yang diharapkan bisa membimbing mereka kepada akidah dan cara beragama yang benar.
  2. Tolong menolong atau kerja sama dengan Jamaah Tabligh asalkan dalam kebaikan itu diperbolehkan. Namun ingat tolak ukur kebaikan itu timbangan syariah, bukan sekedar perasaan.
  3. Dalam fatwa di atas Ibnu Baz memuji Jamaah Tabligh dalam sisi semangat dalam kerja dakwah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pujian kepada kelompok yang dinilai sesat itu terlarang tanpa terkecuali. Yang benar hukum tindakan semacam ini tergantung motif dan konteks pembicaraan.
  4. Sisi kebaikan yang dimiliki sebuah kelompok ‘bermasalah’ tidaklah menghalangi kita untuk mengingatkan orang lain terhadap bahaya kelompok tersebut. Dalam fatwa di atas, sisi kebaikan yang ada pada Jamaah Tabligh tidak menghalangiIbnu Baz untuk melarang khuruj bersama mereka bagi orang yang tidak memiliki ilmu.
و المقصود جماعة التبليغ التي شغلت الناس في هذا الزمان و هي جماعة ضالة في معتقدها و منهجها و نشأتها كما وضح ذلك الخبيرون بها مما تواتر عنهم مما لا يدع مجالا للشك في ضلال هذه الجماعة و تحريم مشاركتها و مساعدتها و الخروج معها فيجب على المسلمين الحذر منها و التحذير منها.
Syaikh Shalih al Fauzan mengatakan, “Intinya, Jamaah Tabligh yang telah menyita perhatian banyak orang di zaman ini adalah kelompok yang sesat dalam akidah, jalan beragama dan awal tumbuhnya sebagaimana penjelasan orang-orang yang benar-benar mengetahui mereka. Penjelasan para pakar dalam hal ini banyak sekali.
Hal ini menyebabkan tidak ada lagi tersisa ruang untuk meragukan kesesatan kelompok ini. Haram hukumnya berperan serta dan membantu acara-acara mereka serta khuruj bersama mereka.
Seluruh kaum muslimin memiliki kewajiban untuk mewaspadai mereka dan mengingatkan orang lain agar tidak mengikuti mereka” (Kata pengantar Syaikh Shalih al Fauzan untuk buku Kasyfu al Sattar karya Muhammad bin Nashir al ‘Uraini hal 5).
Dari penjelasan Syaikh Shalih al Fauzan ini kita bisa membuat kesimpulan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh menurut beliau haram secara mutlak. Kita simpulkan demikian, karena beliau tidak memberi pengecualian.
Dari uraian di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum khuruj bersama Jamaah Tabligh itu diperselisihkan, ada yang melarang secara mutlak semisal Syaikh Shalih al Fauzanatau memberi pengecualian dalam kondisi tertentu sbagaimana penjelasan Ibnu Baz.
Oleh karena itu dalam masalah ini dan yang semisal hendaknya kita tidak memakai ‘kaca mata kuda’ sehingga menilai masalah yang diperselisihkan di antara para ulama ahli sunnah sebagaimana masalah yang menjadi konsesus semua ulama ahli sunnah.

Akhirnya Barat Mengakui Khitan



26JUL
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Badan Virus AIDS dan Radang Hati Perancis mengungkap tentang efektifitas khitan dalam menjaga diri dari bahaya AIDS. Hal tersebut dimaksdukan agar khitan tidak hanya menjadi bagian dari ajaran Islam, akan tetapi harus diterima dan menjadi arah kebijakan pemerintah dan kebiasaan yang sehat yang layak dianggarkan biaya besar untuknya di berbagai negara yang berbeda di dunia ini.
Tahun 2007 benar-benar menjadi saksi bagi revolusi sejati tentang penerimaan dunia atas praktek khitan terhadap kaum laki-laki yang selama ini telah dilakukan kaum muslimin dunia secara konsisten.
Hal tersebut terjadi dikarenakan penelitian tersebut telah menetapkan bahwa khitan akan memungkinkan menghalangi penyebaran virus HIV di antara kaum laki-laki.
Sementara keterangan-keterangan tersebut menjelaskan bahwa pengkhitanan terhadap laki-laki akan menghalangi 7 dari 10 pokok keadaan terjangkitinya virus yang diyakini merupakan penyebab penyakit yang menggerogoti system ketahanan tubuh, AIDS.
Penelitian tersebut meyakini bahwa kulup, kulit kemaluan laki-laki yang dipotong saat khitan, lebih banyak kemungkinannya untuk terjangkit virus HIV daripada bagian kulit lain dari anggota kemaluan laki-laki. Oleh karena itulah menghilangkan kulup tersebut akan mempersempit kemungkinan terjangkitnya virus.
Virus AIDS menyebabkan hilangnya system ketahanan tuhuh disebabkan lemah atau rusaknya orang yang berfungsi untuk tu diaman hal tesebut menyebabkan mudah terserang penyakit lain seperti radang paru-paru, kanker, TBC dan kerusakan saluran pencernaan serta penyakit-penyakit lainnya.

Kamis, 19 April 2012

Aturan Transfer Uang ke Mata Uang Berbeda




CetakPDF
money_transfer_uangH. Syam Merauke lanjut menyebarkan. Ketika berada di luar negeri, bentuk transaksi yang satu ini sangat dibutuhkan sekali. Keluarga di Indonesia kadang membutuhkan uluran tangan saudaranya yang berada di luar negeri, sehingga mesti ada transfer uang dolar atau riyal ke rupiah. Apakah transaksi seperti ini dibolehkan? Apakah terdapat riba di dalamnya karena terdapat bentuk penukaran uang yang tidak tunai?
Aturan dalam Shorf (Money Changer)
Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah shorf. Dalam shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari ‘Ubadah bin Ash Shomit,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587). Emas dan perak para ulama sebut sebagai barang ribawi bersama dengan empat barang lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadits. Emas dan perak di sini memiliki ‘illah (sebab) yang sama yaitu sebagai tsaman(alat tukar atau mata uang).
Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang riyal itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi shorf (pertukaran):
  1. Jika barang sejenis ditukar –semisal emas dan emas atau perak dan perak-, ada dua syarat yang harus dipenuhi: (1) harus tunai (yadan bi yadin) dan (2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.
  2. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin).
Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis –rupiah dan rupiah-, harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh: Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar –semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah-, maka syaratnya harus tunai.
Jika dalam shorf di atas tidak mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi riba fadhel. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi riba nasi-ah.
Transfer ke Mata Uang Berbeda
Masalah ini dapat kita temukan pada beberapa pekerja yang ada di luar negeri (TKI/TKW) atau barangkali para pelajar/ mahasiswa. Di antara keluarga mereka di kampung kadang membutuhkan uang sehingga mengharuskan uang tersebut ditransfer dari luar negeri, atau ada kasus yang sebaliknya. Karena terjadi beda mata uang dalam transfer uang tersebut, maka tetap berlaku syaratshorf yang dibahas di atas. Tetap dipersyaratkan qobdh atau yadan bi yadin atau tunai. Jika mata uang yang ditransefer ke negara tujuan itu sama dengan negara asal, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu tunai (qobdh) dan semisal.
Lantas bagaimana bentuk qobdh di sini? Haruskah uang tersebut ditukar terlebih dahulu ke mata uang lain lalu diterima tunai, setelah itu baru dikirim? Pilihan ini tentu sangat sulit dilakukan ketika mentransfer. Ataukah qobdh bisa dengan cara lainnya? Karenaqobdh menurut para ulama dilihat dari ‘urf-nya, yaitu dilihat pada masing-masing barang. Pada jual beli emas serah terimanya (qobdh) harus dengan serah terima fisik, dan contoh lainnya.
Mayoritas ulama menganggap bahwa qobdh di sini bisa terjadi serah terima dalam bentuk certified check atau bisa dalam bentuk kertas bukti transfer yang telah dicetak dan diterima. Atau dengan kata lain sudah diketahui berapa mata uang yang sudah ditukar ke mata uang lain, setelah ada bukti serah terima seperti ini, kemudian boleh ditransfer.
Bukti fatwa pertama
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia mendapatkan pertanyaan, “Apa hukum uang yang ditransfer dari satu mata uang ke mata uang yang lain? Misalnya saya memiliki gaji dengan mata uang Riyal Saudi dan saya ingin mentransfer dari Riyal Sudan. Dan perlu diketahui bahwa mata uang Riyal  Saudi sama dengan 3 Riyal Sudani. Apakah transaksi semacam ini termasuk riba?”
Jawab para ulama di Lajnah, “Boleh mentransfer mata uang dan diterima dengan mata uang berbeda di negara lain walau terjadi beda nilai ketika penukaran karena berbeda jenis mata uang sebagaimana dalam contoh yang telah disebutkan dalam soal. Akan tetapi, syarat yang mesti diperhatikan adalah harus ada qobdh (serah terima) dalam majelis. Jika sudah ada serah terima cek atau kertas bukti pengiriman, maka hukumnya seperti qobdh dalam majelis (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, pertanyaan pertama dari fatwa no. 4721, 13: 449. Fatwa ini ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota).
Bukti fatwa kedua
Keputusan dari Majma’ Fiqh Al Islami dari Robithoh Al ‘Alam Al Islami ketika pertemuan ke-11, keputusan tersebut berbunyi:
Setelah penelaahan dan penelitian, majelis ini memutuskan dengan sepakat:
1. Cek bisa menggantikan bentuk serah terima selama terpenuhi syarat ketika terjadi shorf (penukaran) mata uang ketika ditransfer di berbagai bank.
2. Catatan dalam buku bank sudah dianggap sebagai qobdh ketika suatu mata uang ditukar ke mata uang lain, baik uang tersebut diserahkan oleh seseorang kepada bank atau diambil dari simpanannya di bank. –selesai- (Dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927).
Jika tidak ada qobdh seperti di atas, hanya sekedar percaya dan tidak ada bukti transfer atau bukti penukaran uang, maka seperti ini adalah bentuk transfer uang yang bermasalah.
Bagaimana hukum biaya transfer?
Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Suatu perusahaan atau bank boleh saja menarik biaya transfer karena biaya di sini termasuk upah dari transaksi ijaroh yaitu jual jasa pengiriman uang ke negara lain” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 111927).
Catatan: Walaupun transfer uang tadi membutuhkan waktu beberapa hari untuk sampai ke negara tujuan, selama uang tersebut sudah ada qobdh dalam majelis, maka sudah dianggap sah. Karena yang terpenting di sini adalah penukaran mata uang tersebut (shorf). Ketika sudah ada bukti transfer atau bukti penukaran uang saat berada di bank sehingga diketahui berapa besaran uang yang dikirim, maka sudah sah transfer tersebut. Wallahu a’lam.
Demikian bahasan singkat kami dalam kesempatan kali ini. Bahasan ini adalah tindak lanjut dari bahasan sebelumnya yang pernah dibahas di rumaysho.com: Syarat dalam Money Changer.


Referensi:
2. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 4721, 13: 449.
3. Syarh ‘Umdatul Fiqh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan keenam, tahun 1431 H, 2: 825.
4. Durus Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri membahas kitab Dalil Ath Tholib (Mar’i bin Yusuf Al Hambali), Kitab Bai’, Bab Riba.

Blogger Ampera Merauke Belajar

Sekalipun baru coba-coba membuat blog, namun tampilan dan isi posting blog saya tidak asal-asalan. Dipilah dan dipilah terus yang mana yang menarik. Kalau tak ada yang cocok mau tak mau buka lagi lemari perpustakaan mini yang ada di ruang tamu untuk diposkan. Yah jadi blogger asyik-asyik juga apalagi setelah ditampilkan dan  dipublikasikan serta dikomentari oleh pengunjung. Harapan saya wahai teman-teman blogger serta teman-teman twitter dan facebook serta teman-teman di plusgoogle  ikuti juga blog saya di http://ampera merauke.blogspot.com dan http://syam-mrq.blogspot .com  Mari kita saling tukar pengetahuan dan menyebarkannya. Dari pada duduk melamun menghayal yang tidak-tidak sampai-sampai ingin memiliki hak orang untuk, iya khan... 

Rabu, 18 April 2012

Messi Tak Sakit di Inggris, Barca Akrab Dengan Tiang Gawang


FOTO:Reuters
London - Barcelona harus mengakui keunggulan Chelsea di dalam partai leg I semifinal Liga Champions. Di laga itu dua kali usaha Barca dikandaskan tiang, dengan Lionel Messi malah bikin kesalahan yang ikut bikin timnya kalah.

Di Stamford Bridge, Kamis (19/4/2012) dinihari WIB, tuan rumah Chelsea berhasil menundukkan Barca sang juara bertahan lewat gol tunggal Didier Drogba di injury time babak pertama.

Gol Drogba itu sendiri berawal dari kelengahan Messi sehingga bola bisa dicuri pemain 'Si Biru'. Frank Lampard lantas mengoper si kulit bundar ke Ramires yang kemudian meneruskannya ke Drogba.

Maka Messi yang belakangan lekat dengan rekor justru bikin kesalahan fatal, alih-alih bikin gol dan menunjukkan aksi spektakuler seperti biasanya.

Secara khusus, Messi memang kesulitan bikin gol di tanah Inggris. Infostradamencatat si pemain Argentina hanya bisa bikin satu gol saja dari 265 pertandingan resminya di level klub maupun timnas, ketika bermain di Inggris.

Terlepas dari gol Drogba tersebut, Barca sebenarnya tampil lebih dominan dari Chelsea. Dua peluang emas bahkan tak bisa dihadang oleh para pemain tuan rumah, meski akhirnya dikandaskan mistar dan tiang gawang.

Yang pertama adalah peluang dari Alexis Sanchez pada menit 9 dan usaha Pedro di menit-menit akhir.Infostrada menyebut, sudah 9 kali usaha Barca bikin gol di Liga Champions musim ini berakhir di mistar dan tiang gawang.Sumber :www.detik.com