Pasalnya, di sejumlah daerah banyak beredar informasi menyesatkan soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016. Rumor itu beredar melalui media sosial serta media-media lain yang sudah akrab dengan keseharian masyarakat. Tak jarang rumor itu disampaikan secara berantai melalui group WhatsApp (WA), Black Berry Massenger (BBM) dan lain sebagainya.
Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (PANRB) Arizal mengatakan penerimaan CPNS merupakan kebijakan pemerintah pusat. Prosesnya diawali dari kebijakan pemerintah pusat soal penerimaan CPNS.
Kemudian, daerah mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkannya. Setelah itu pemerintah melakukan kajian atas usulan tersebut. Jika pemerintah membuka penerimaan CPNS, pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan pegawainya. “Tetapi nanti pemerintah yang menentukan jumlahnya,” kata Arizal, di Jakarta, Jumat (4/3).
Dijelaskan, untuk penyampaian usulan tambahan formasi pegawai, Kementerian PANRB telah menerapkan aplikasi e-formasi. Dengan aplikasi ini, bisa terlihat kebutuhan pegawai di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, metode ini menutup peluang terjadinya KKN dalam pengajuan usulan tambahan formasi pegawai.
Dari hasil kajian, lanjut Rizal, bisa saja pemerintah tidak menyetujui usulan formasi di daerah. Kemungkinan besar, pemerintah akan menolak usulan dari daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen APBD, atau lebih besar dari belanja modal untuk pembangunan masyarakat.
Misalnya, daerah mengusulkan tambahan 1000 CPNS. Setelah melalui kajian, pemerintah menentukan jabatan mana saja yang menjadi prioritas, sehingga bisa saja hanya disetujui tambahan 150. “Harus ditempatkan di formasi-formasi prioritas. Kemudian disampaikan lagi ke Kementerian PANRB. Setelah ditandatangani Menteri PANRB, akan menjadi dasar dalam tes penerimaan CPNS,” katanya.
Dia mengatakan tes penerimaan CPNS saat ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang sudah terbukti mampu menutup kecurangan dalam seleksi CPNS. “Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan bisa mengurus tes atau menerima titipan untuk masuk CPNS, jangan dipercaya. Itu semua hanya membual,” tegas Arizal.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian PANRB melaporkan ke Mabes Polri, 17 situs yang memuat informasi bohong soal penerimaan CPNS 2016. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman menduga situs-situs bodong tersebut adalah bagian dari sindikat untuk menipu masyarakat yang ingin menjadi CPNS.
Dia mengatakan sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang telah tertipu. “Ada yang sudah keluar uang 50 juga sampai 150 juta, bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih,” katanya.
Menurut Herman, tindakan itu membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam memberantas percaloan, dan diharapkan bisa menimbulkan efek jera terhadap pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan secara illegal dalam penerimaan CPNS. Karena itu, dia menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian untuk mengungkap secara utuh, baik modus pihak-pihak yang melakukan penipuan dalam seleksi CPNS. (vd/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar