IPHI sambut gembira pemisahan pengelolaan penyelenggaraan haji
Saat ini komisi VIII DPR RI sedang menuntaskan penyempurnaan UU no. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Diantara point penting adalah pemisahan fungsi regulator, operator dan pengawasan. Setelah berhasil membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji ( BPKH ), maka akan dibentuk pula Badan Penyelenggara Ibadah Haji ( BPIH ). Kementerian Agama pada akhirnya hanya akan bertugas menyusun regulasi dan pengawasan. Ditanyakan bagaimana sikap IPHI, Ketua Umum IPHI Pusat menyambut gembira rencana tersebut. IPHI telah memperjuangkannya semenjak 5 tahun yang lalu. Pada saat itu Presiden SBY dan Pimpinan DPR juga menyepakati perubahan itu. Ke depan dengan dipisahkannya penyelenggaraan haji ke sebuah badan tersrndiri, Kementerian Agama bisa lebih fokus menangani dan melaksanakan tugas pokoknya yaitu pembinaan umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar