Assalamulaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua
Informasi ini terkait beberapa daerah yang dilarang untuk rekrut PNS oleh Kemenpan-RB.
Sebanyak 244 kabupaten/kota yang tersebar di 27 provinsi bakalan gigit jari. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan kuota formasi CPNS baru karena belanja pegawai daerah itu di atas 50 persen di APBD.
"Ada 27 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 13 provinsi belanja pegawainya di atas 20 persen," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (9/3).
Dia menegaskan, KemenPAN-RB akan menolak usulan penambahan pegawai bagi kabupaten/kota yang belanja pegawainya masih tinggi. Kuota akan diberikan lagi bila daerah-daerah itu bisa menurunkan belanja pegawai.
Berikut Daftar Daerah yang Belanja Pegawainya di Atas 50 Persen:
1. Aceh 10 kab/kota
2. Sumut 20
3. Sumbar 14
4. Jambi 3
5. Sumsel 3
6. Babel 1
7. Bengkulu 5
8. Lampung 11
9. Jabar 13
10. Banten 3
11. DIY 4
12. Jateng 32
13. Jatim 29
14. Kalbar 4
15. Kalsel 3
16. Sulut 10
17. Gorontalo 3
18. Sulteng 8
19. Sulsel 19
20. Sultra 6
21. Bali 7
22. NTB 8
23. NTT 13
24. Maluku 4
25. Malut 2
26. Papua 2
27. Sulbar 3
Selain itu, ada 13 provinsi belanja pegawai di atas 20 persen.
(Sumber : http://www.jpnn.com)
Demikian informasi terkait Daerah-daerah yang dilarang untuk menambah kuotas PNSnya oleh Menpan karena anggaran belanja pegawainya diatas 50%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar