Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Rabu, 23 Maret 2016

Info Mutasi PNS: Ini Dia Daftar 8 K/L yang PNSnya Akan Dimutasi Dari Daerah Ke Pusat


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua,

Informasi berikut terkait mutasi PNS yang akan dilakukan pada 8 Kementerian/Lembaga yang ada pada daftar dibawah ini.

Humas BKN, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota) yang meliputi:



Langkah persiapan pengalihan PNS, Yulina meminta kepada setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang. “Diharapkan seluruh instansi sudah menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan,” tegasnya dalam rapat persiapan
dan pembahasan pengalihan PNS bersama 8 K/L personil pengalihan Rabu, (17/2) di Kantor Pusat
BKN.

Pelaksanaan pengalihan PNS, Yulina juga meminta K/L memperhatikan susbtansi Peraturan Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.
Lebih lanjut, Yulina menuturkan Perka BKN sedang disiapkan sebagai landasan hukum pengalihan PNS. “Sudah ada Perka BKN 48/2015 dan Perka BKN 1/2016 dan seterusnya akan diselesaikan untuk seluruh 8 K/L personil pengalihan.
Sumber:BKN.go.id

Sabtu, 19 Maret 2016

Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul


Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul
KH Nashir Fattah
Ada dua permohonan baginda Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan Allah SWT. Justru sebaliknya, apa yang dimohonkan Nabi tersebut, kondisinya semakin tahun semakin bertambah parah dan meluas. Apa saja permohonan Nabi itu?

Permohonan tersebut adalah: yang pertama, "Agar umat beliau (kelak) tidak ber hizb-hizb (berpartai-partai), ber-firqah-firqah (berkelompok-kelompok), dan berpecah belah". Awal keterpecahan dan perselisihan, sehingga terbentuk hizb dan firqah-firqah, sudah terjadi setelah baginda Nabi SAW wafat. Meskipun, pada masa awal setelah Nabi SAW wafat belum mememunculkan firqah apalagi hizb, namun pada masa selanjutnya, yaitu saat Utsman bin Affan RA menjadi khalifah, firqah-firqah mulai muncul.

Firqah bahkan hizb tersebut pada selanjutnya tidak menyempit, malah meluas dan berkembang sejalan dengan pertentangan yang terus terjadi. Saat ini, firqah dan hizb itu sudah berkembang sedemikian rupa, sangat kompleks dari sisi konflik, sehingga sudah sangat sulit untuk mempertemukan apalagi mempersatukan dari semuanya.

Bahkan firqah, hizb atau kelompok-kelompok yang bertindak ekstrem atas nama Islam dan ingin menerapkan Islam secara formal dan ideal, sudah sangat sulit menerima kelompok Islam yang berpedoman moderat (al-wasathiyah) yang berpedoman "menolak kerusakan didaduhulukan atas tindakan mengambil untung".

Permohonan Nabi SAW yang kedua, "Agar umat beliau (kelak) satu dengan yang lainnya tidak saling membunuh". Perselisihan yang mengarah pada tindakan saling membunuh sesama umat Muhammad SAW sudah terjadi di akhir masa kekhalifahan Utsman bin Affan RA. Perpecahan yang didahului dengan terbentuknya firqah-firqah ini, selanjutnya tidak makin mereda, bahkan berujung pada aksi saling bunuh di antara umat Islam.

Aksi saling bunuh di antara umat Islam ini akan terjadi terus sampai akhir zaman. Hal ini sudah terbukti, sampai saat ini umat Islam saling bunuh di antara mereka. Tindakan saling bunuh ini, tidak saja terjadi di wilayah konflik Timur Tengah, tetapi juga terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia. Di sini, orang Islam yang terindoktrinasi dengan paham radikal dan ekstrem, dengan tanpa dosa meledakkan bom dan membunuh orang Islam lainnya, dan anehnya mereka ini bermimpi surga dan bidadari.

Itulah kedua permohonan Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Sehingga kedua hal yang dimohonkan tersebut terjadi sampai sekarang, dan menjadi cobaan bagi umat Islam.

(KH Abdul Nashir Fattah, Rais Syuriah PCNU Jombang)
Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul
KH Nashir Fattah
Ada dua permohonan baginda Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan Allah SWT. Justru sebaliknya, apa yang dimohonkan Nabi tersebut, kondisinya semakin tahun semakin bertambah parah dan meluas. Apa saja permohonan Nabi itu?

Permohonan tersebut adalah: yang pertama, "Agar umat beliau (kelak) tidak ber hizb-hizb (berpartai-partai), ber-firqah-firqah (berkelompok-kelompok), dan berpecah belah". Awal keterpecahan dan perselisihan, sehingga terbentuk hizb dan firqah-firqah, sudah terjadi setelah baginda Nabi SAW wafat. Meskipun, pada masa awal setelah Nabi SAW wafat belum mememunculkan firqah apalagi hizb, namun pada masa selanjutnya, yaitu saat Utsman bin Affan RA menjadi khalifah, firqah-firqah mulai muncul.

Firqah bahkan hizb tersebut pada selanjutnya tidak menyempit, malah meluas dan berkembang sejalan dengan pertentangan yang terus terjadi. Saat ini, firqah dan hizb itu sudah berkembang sedemikian rupa, sangat kompleks dari sisi konflik, sehingga sudah sangat sulit untuk mempertemukan apalagi mempersatukan dari semuanya.

Bahkan firqah, hizb atau kelompok-kelompok yang bertindak ekstrem atas nama Islam dan ingin menerapkan Islam secara formal dan ideal, sudah sangat sulit menerima kelompok Islam yang berpedoman moderat (al-wasathiyah) yang berpedoman "menolak kerusakan didaduhulukan atas tindakan mengambil untung".

Permohonan Nabi SAW yang kedua, "Agar umat beliau (kelak) satu dengan yang lainnya tidak saling membunuh". Perselisihan yang mengarah pada tindakan saling membunuh sesama umat Muhammad SAW sudah terjadi di akhir masa kekhalifahan Utsman bin Affan RA. Perpecahan yang didahului dengan terbentuknya firqah-firqah ini, selanjutnya tidak makin mereda, bahkan berujung pada aksi saling bunuh di antara umat Islam.

Aksi saling bunuh di antara umat Islam ini akan terjadi terus sampai akhir zaman. Hal ini sudah terbukti, sampai saat ini umat Islam saling bunuh di antara mereka. Tindakan saling bunuh ini, tidak saja terjadi di wilayah konflik Timur Tengah, tetapi juga terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia. Di sini, orang Islam yang terindoktrinasi dengan paham radikal dan ekstrem, dengan tanpa dosa meledakkan bom dan membunuh orang Islam lainnya, dan anehnya mereka ini bermimpi surga dan bidadari.

Itulah kedua permohonan Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Sehingga kedua hal yang dimohonkan tersebut terjadi sampai sekarang, dan menjadi cobaan bagi umat Islam.

(KH Abdul Nashir Fattah, Rais Syuriah PCNU Jombang)

Jumat, 18 Maret 2016

Ingin Naik Haji lagi? Anda Harus Menunggu 10 Tahun


Republika/Wihdan
Kloter jamaah haji Indonesia.
Kloter jamaah haji Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuat aturan bagi umat Muslim yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan ibadah haji kembali. Mereka dapat melakukan pendafatran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir kecuali bagi pembimbing.
"Deteksi jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini," ujar Kabag Siskohat Hasan Afandi, Jumat (18/3). 
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agam (PMA) Nomor 29 Tahun 2015. PMA ini kemudian dituangkan pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Hasan mengatakan aturan ini dibuat karena semakin meningkatnya tren masyarakat melaksanakan ibadah haji berdampak pada panjangnya daftar tunggu keberangkatan. Sampai saat ini saja rata-rata daftar tunggu keberangkatan haji reguler sudah mencapai 19 tahun. 
Mereka telah merancang siskohat agar mampu melakukan pendeteksian jamaah haji menggunakan algoritma similaritas. Untuk menggunakan sistem ini, setiap orang yang mendaftar akan diambil data-data sidik jari dan foto.
Kemudian data tersebut disimpan dalam database Siskohat. Hasan mengimbau mereka yang telah berhaji dan mencoba kembali mendaftar haji kurang dari 10 tahun akan tertolak oleh sistem. 

Rabu, 16 Maret 2016

Siap-Siap Mulai 1 April, PNS Masuk Kerja Hingga Hari Sabtu


Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua, informasi kali ini terkait aturan baru yang diterapkan dibeberapa daerah mengenai Jam kerja PNS sampai hari sabtu!!!


Terhitung 1 April mendatang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bolaang Mongpndow Timur (Boltim) wajib masuk kerja hingga Sabtu.

Data yang dihimpun Tribun Manado, pada Minggu (13/3) jam kerja PNS Boltim diubah pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Jumat masuk pukul 08.00, pulang 11.30 Wita. Sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita.

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Boltim yang ditandatangani Jumat (11/3) pekan lalu.

"Sudah ditandatangani mulai 1 April, jam kantor berubah karena kembali bekerja enam hari," kata Sekda Boltim Muhammad Assagaf.

Dia mengatakan perubahan hari kerja tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang harus dilaksanakan semua PNS dijajaran pemda Boltim.

"Tapi tetap sesuai jam kerja yang diatur yakni tak lebih dari 37 jam seminggu," bebernya.

Namun surat edaran tersebut masih dalam tahap uji coba, sesuai perintah Bupati.
"Petunjuk Bupati jika satu bulan tak ada libur maka kita cukup sampai Jumat. Jika ada libur, maka sampai Sabtu. Ini untuk menutup kekurangan jam libur nasional yang terlalu banyak dan tak termasuk meliburkan diri," bebernya.

font-stretch: inherit; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; padding: 0px; text-align: justify; vertical-align: baseline;"> Dia menyoroti penggunaan absen sidik jari di Kantor Pemuda Olah Raga (Kanpora) yang sudah didesaian sehingga hanya seorang yang melakukan sidik untuk semua pegawai. "Hanya satu orang yang sidik, semua selesai. Biar tak masuk kantor yang lain. Ternyata yang ubah itu tenaga honorer. Ini bukan main, PNS lain sudah datang pagi-pagi," bebernya.

Dirinya pun akan mencopot Kepala Kanpora yang dinilai lalai melakukan pengawasan. "Setelah dia diklatpim, saya akan copot," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Boltim Sehan Landjar menilai terlalu banyak hari libur dan akhir pekan menyebabkan tak efektifnya kinerja PNS. Padahal tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS Boltim terus ditingkatkan.

Katanya banyak PNS yang selalu pulang meninggalkan Boltim diakhir pekannya. Upaya ini untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Boltim.

"TKD ditambah, tapi banyak hari libur. Belum lagi kalau mereka bolos, negara dirugikan. Bagi yang tak mau tinggal di Boltim silakan pindah. Saya juga akan larang PNS menghadiri undangan di jam kerja," tegasnya beberapa waktu lalu.
(Baca Juga :  
Aturan Baru!!! Mulai April PNS Masuk Pukul 07.30 WIB, Istirahat Dihilangkan )

(Sumber : tribunnews.com)

Demikian informasi mengenai PNS yang masuk sampai hari sabtu!!!

Selasa, 15 Maret 2016

Penting!!! Pemerintah Tegaskan Akan Pecat PNS yang Bermain Proyek


Terima Kasih ya sdh berkunjung di blog saya



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua. Informasi terbaru kembali Beritapns.com hadirkan untuk anda yang selalu setia membaca berita dari kami.

PNS Main Proyek Akan Siap Dipecat!!!

Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara yang ikut "bermain" menjadi makelar atau broker proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bengkalis.

Amril di Bengkalis, Senin (29/2), mengatakan para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat bermain proyek akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.
"Tak usah takut, laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Selagi bukan fitnah dan disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas," kata Amril.

Ia mengatakan, tugas seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek yang ada tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas.

"Bukan ikut-ikutan main proyek, apalagi sampai mengerjakannya sendiri seperti dengan memakai perusahaan pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut agar tidak diketahui ikut bermain," katanya.

Menurut Amril, aturan larangan ASN bermain proyek sudah ada dan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas tanpa toleransi. "Jangan coba-coba dilanggar. Bagi yang melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas, pokoknya siapapun harus ikut mengawasinya, bagi yang mengetahui ada oknum ASN yang bermain proyek agar segera melaporkannya pada kami, tak perlu takut," katanya lagi.

Ia menjelaskan, adanya oknum ASN di Pemkab Bengkalis yang selama ini menjadi makelar atau broker proyek sudah bukan rahasia lagi sehingga perlu diambil sikap tegas.
Sumber: Republika.co.id
Demikian berita ini semoga bermanfaat. Dapatkan berita terbaru seputar PNS, Honorer K2, Informasi gaji dan tunjangan Guru PNS dan info menarik lainnya seputar pendidikan diWWW.BERITAPNS.COM 

Kabar Gembira, Wapres Jusuf Kalla Instruksikan Angkat Seluruh Bidan PTT Jadi CPNS



Terima Kasih Atas Kunjungannya, Sukses Selalu

Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat Kita semua.

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi kabar Gembira Bagi anda sleuruh Bidan PTT di seluruh tanah air, karena Wapress Jusuf Kalla menginstruksikan pengangkatan Bidan PTT jadi CPNS.

Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada Kedeputian SDM Aparatur, KemenPAN-RB Subowo Djoko Widodo mengungkapkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan agar seluruh bidan desa PTT diangkatmenjadi CPNS. Mengingat, kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan sangat tinggi.

"Instruksi Wapres memang disuruh angkat semua. Tapi ada kendalanya terutama untuk bidan desa yang berusia di atas 35 tahun," kata Bowo sapaan akrabnya kepada para bidan desa PTT yang dipimpin Ketum Forum Bidan Desat PTT Pusat Indonesia Lilik Dian Eka, di

Berikut Daftar Daerah-Daerah Yang Dilarang Rekrut CPNS Oleh Menpan




Assalamulaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua

Informasi ini terkait beberapa daerah yang dilarang untuk rekrut PNS oleh Kemenpan-RB.

Sebanyak 244 kabupaten/kota yang tersebar di 27 provinsi bakalan gigit jari. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan kuota formasi CPNS baru karena belanja pegawai daerah itu di atas 50 persen di APBD.

"Ada 27 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 13 provinsi belanja pegawainya di atas 20 persen," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (9/3).

Dia menegaskan, KemenPAN-RB akan menolak usulan penambahan pegawai bagi kabupaten/kota yang belanja pegawainya masih tinggi. Kuota akan diberikan lagi bila daerah-daerah itu bisa menurunkan belanja pegawai.

‎Berikut Daftar Daerah yang Belanja Pegawainya di Atas 50 Persen:

1.‎ ‎Aceh 10 kab/kota

2. Sumut 20

3. Sumbar 14

4. Jambi 3

5.  Sumsel 3

6. Babel 1

7. Bengkulu 5
8. Lampung 11

9. Jabar 13

10. Banten 3

11. DIY 4

12. Jateng 32

13. Jatim 29

14. Kalbar 4

15. Kalsel 3

16. Sulut 10

 17. Gorontalo 3

18. Sulteng 8

19. Sulsel 19

20. Sultra 6

 21. Bali 7

22. NTB 8

23. NTT 13

 24. Maluku 4

25. Malut 2

 26. Papua 2

27. Sulbar 3

Selain itu, ada 13 provinsi belanja pegawai di atas 20 persen.
(Sumber : http://www.jpnn.com)
Demikian informasi terkait Daerah-daerah yang dilarang untuk menambah kuotas PNSnya oleh Menpan karena anggaran belanja pegawainya diatas 50%.

TawaranTerbaru Menteri Yuddy untuk Honorer K2



Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua, informasi berikut ini mengenai tawaran terbaru dari menteri Yuddy untuk Honorer K2 yang masih mengharapkan untuk diangkat jadi CPNS.

Penentuan ‎mekanisme pengangkatan honorer kategori dua (K2) bukan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) saja. Melainkan melibatkan lintas instansi.
"Jangan menimpakan semua kesalahan di KemenPAN-RB. Keputusan mengangkat honorer K2 menjadi PNS bukan keputusan MenPAN-RB doang, tapi lintas kementerian/lembaga," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Minggu (13/3).
Walaupun sudah diupayakan, tapi sampai saat ini belum ditemukan payung hukum yang memadai. Selain itu, kondisi keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer.

 "Apalagi desakan pengangkatan tenaga honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yuddy.
Untuk itu Yuddy minta kepada seluruh honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai  UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi honorer yang berusia di bawah 35 tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan usia di atas 35 tahun diperkenankan  mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Menurut Yuddy, bila honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
"Kami akan memberikan afirmasi bila solusi yang kami tawarkan mau diterima honorer K2. Keputusan ada di tangan teman-teman honorer," tandasnya.
Sumber:jpnn.com

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga ada manfaatnya