Ulasan ini bukan kajian hukum Islam atau ilmu fikih, tetapi semacam panduan untuk mengetahui apa dan siapa ‘mahram’ yang sering disebut-sebut sebagai syarat pengajuan visa umrah tersebut.
Selama harus diakui masih ada umat Islam yang tidak membedakan istilah ‘mahram’ dan ‘muhrim’ padahal pengertiannya sangat berlainan. Muhrim dalam bahasa Arab adalah مُحْرِمٌ , mimnya di-dhammah, yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Adapun mahram bahasa Arabnya adalah ,مَحْرَمٌ mimnya di-fathah.
Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahrom kita bagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan), kedua mahram karena penyusuan, dan ketiga mahram mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan).
Kelompok yang pertama ada tujuh golongan:
Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta’ala,
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakilaki, dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan….” (an-Nisa: 23)
Kelompok yang kedua juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta’ala,
وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” (an-Nisa: 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan milik dia melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih (Istilah dalam ilmu ushul fiqih yang artinya penyebutan sesuatu yang dengannya menunjukkan kepada yang lain yang serupa hukumnya) bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut (Ini adalah pendapat jumhur dan ini yang kuat. Lihat Syarah Shahih Muslim (10/18). Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti masuk di dalamnya anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, begitu pula dua anak yang disusui oleh wanita yang sama, maka ayat ini dan hadits yang marfu’,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma)
Keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Ibu dari orang tua susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu, dan seterusnya ke bawah, adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.
Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur (mayoritas) dan dipilih oleh asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullah, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia dua tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ
“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” (al-Baqarah: 233)
Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi menerangkan bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa suatu penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan, setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan (meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali).
Adapun kelompok yang ketiga maka jumlahnya 4 golongan sebagai berikut.
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat an-Nisa ayat 22.
Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an-Nisa ayat 23.
Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan an-Nisa ayat 23.
Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan an-Nisa ayat 23.
Golongan 1, 2, dan 3 menjadi mahram hanya dengan sekadar akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan suami istri), adapun yang keempat maka dipersyaratkan terjadinya jima’ bersama dengan akad yang sah.
Dengan memahami pengertian mahrom, kita menjadi paham siapa saja yang ‘halal’ bagi kita dan yang ‘haram’ untuk dinikahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar