Tulisan Berjalan

SUKSES KOMUNITAS MAJU JOS, AKHIRNYA BIMBINGAN DIGITAL MARKETING SECARA GRATIS TANPA BATAS TELAH MEMBERI MANFAAT BESAR

Selasa, 30 Oktober 2012

40 Hari Do'a Makbul Sepulang Haji


40 Hari Do'a Makbul Sepulang Haji

Sudah menjadi tradisi bertamu ke rumah mereka yang baru pulang dari tanah suci untuk mohon didoakan dan juga meminta cinderamata. Bahkan seringkali keluarga maupun tetangga mementingkan penyambutan dan berebut bersalaman lebih dahulu, dengan alasan tabarrukan do'a.Memang dianjurkan untuk meminta do’a kepada mereka yang baru datang dari haji. Bukan untuk meminta cindera mata. Sebagian orang menamakan do’a orang yang baru pulang dari haji ini dengan sebutan do’a maghfiroh, yaitu do’a khusus meminta ampunan dari Allah swt atas segala dosa yang telah dilakukan.
Mereka yang baru datang dari tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji bagaikan seorang bayi yang baru dilahirkan, masih suci dari dosa-dosa.
Oleh karena itu, do’a dan permohonannya memiliki nilai lebih. Karena kesuciannya itulah posisinya dianggap lebih dekat kepada Allah. Dan diharapkan do’a-do’anya akan terkabulkan.
Sebagain ulama berkata bahwa kondisi tersebut (kemakbulan do’a) dapat bertahan sebelum orang tersebut masuk ke dalam rumahnya. Namun ada yang mengatakan kondisi tersebut akan bertahan hingga empat puluh hari.
Hal ini diterangkan dalam Hasyiyatul Jamal:
وفيه أيضا مانصه ويندب للحاج الدعاء لغيره بالمغفرة وان لم يسأله ولغيره سؤاله الدعاء بها وفى الحديث (اذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يدعولك فانه مغفور له) قال العلامة المناوى ظاهره أن طلب الاستغفار منه مؤقت بما قبل الدخول فان دخل فات لكن ذكر بعضهم انه يمتد أربعين يوما من مقدمه وفى الإحياء عن عمر رضي الله عنه أن ذلك يمتد بقية الحجة والمحرم وعشرين يوما من ربيع الأول.
… dan dianjurkan (disunnahkan) bagi para haji untuk memohonkan ampun (do’a maghfiroh) kepada orang lain, walaupun mereka tidak memintanya. Demikian pula bagi mereka (yang tidak berangkat haji) agar meminta untuk dido’akan. Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah saw “apabila kalian berjumpa dengan haji (orang yang pulang dari melaksanakan ibadah haji) maka salamilah dia dan jabatlah tangannya dan mintalah agar didoakan olehnya, karena doanya akan mengampunimu” Al-allamah al-Munawi berkata bahwa permitaan doa kepada haji ini sebaiknya dilakukan selama haji itu belum memasuki rumah.
Tetapi sebagian ulama mengatakan bahwa permintaan do’a ini dapat dilakukan hingga 40 hari sepulangnya dari rumah. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin diterangkan berdasakan cerita dari sahabat Umar ra. Keadaan ini dapat diberlangsungkan hingga akhir bulan Dzulhijjah, Muharram dan dua puluh hari Rabiul Awwal.  

Rabu, 10 Oktober 2012

Ronaldo Masuk Islam, Kecam Film Innocence of Muslims?




Foto bintang sepak bola Cristiano Ronaldo sedang memegang kaligrafi syahadat menghebohkan dunia maya, baru-baru ini. Di jejaring sosial, Ronaldo diposisikan mendukung Islam dan mengecam film Innocence of Muslims. Benarkah megabintang Real Madrid itu masuk Islam gara-gara film Innocence of Muslims?

Seperti dilansir Al Arabiya, Selasa (25/9), foto Ronaldo yang sedang memegang pigura dengan gambar kaligrafi kalimat syahadat, menyebar lewat situs jejaring sosial Facebook dan Twitter.

"Banyak pengguna Facebook telah berbagi gambar yang menunjukkan Cristiano Ronaldo membawa suvenir dengan tulisan Arab. Foto dianggap sebagai reaksi Ronaldo dalam menanggapi fitnah yang dialami umat Islam belakangan ini," tulis Al-Arabiya menukil dari Ad-Diyar.

Namun setelah ditelusuri, foto tersebut ternyata hasil 'editan' dari foto asli ketika Ronaldo sedang memegang foto aksinya di lapangan saat membela Timnas Portugal. Ia tidak memegang kaligrafi dua kalimat syahadat.
Inilah foto asli Ronaldo yang kemudian diedit

“Beritanya disebarkan di kalangan media Iran,” kata Saman Kamvar, pemimpin redaksi koran Kristen Iran Mohabat News kepada Al Arabiya.

Kabar Ronaldo memiliki 'solidaritas kepada umat Islam' awalnya dilaporkan klub jurnalis Iran yang berafiliasi dengan media Pemerintah Iran. Foto itu kemudian menyebar cepat. Namun, banyak yang tak menyadari foto Ronaldo itu adalah hasil manipulasi.

Al Arabiya menambahkan, foto hasil manipulasi itu awalnya beredar di forum-forum situs berita online berbahasa Arab akhir Juni lalu, seiring dengan kabar yang merebak bahwa Ronaldo telah masuk Islam. Agaknya, foto itu dimunculkan kembali menyusul hebohnya film Innocence of Muslims. [IK/Hdy/bsb]

Senin, 17 September 2012

Menyiram Air dan Karangan Bunga di Kuburan




Banyak sekali ragam tradisi yang berhubungan dengan ziarah kubur. Mulai dari mengaji al-Qur’an, tahlil, yasinan hingga menyirami pusara dengan air. Tentang dasar hukum berbagai tradisi tersebut telah sering disebutkan dalam rubrik ubudiyah. Kali ini redaksi akan menerangkan dasar hukum menyiram kuburan dengan air dingin atupun air wewangian.Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
...ويندب أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...
Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.
Hal ini sebenarnya pernah pula dilakukan oleh Rasulullah saw
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.”
Begitu juga dengan meletakkan karangan bunga ataupun bunga telaseh yang biasanya diletakkan di atas pusara ketika menjelang lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Itba’ sunnah Rasulullah saw. sebagaimana diterangkan dalam hadits 
حَدثَناَ يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: ( لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)
Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, [1361])
Lebih ditegaskan lagi dalam I’anah al-Thalibin;
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih segar.

Senin, 27 Agustus 2012

Hikmah Puasa Syawal




  
Hikmah Puasa Syawal
Kesungguhan berdoa (Ilustrasi)
Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu. 

Sahabatku yang merindukan ridho Allah dan Syurga-Nya, kuulangi kembali hikmah shoum enam hari di bulan Syawal. Simaklah sabda Rasulullah, “Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan dan kemudian dia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa selama satu tahun.” [HR Muslim). 

Diantara keutamaan shoum enam hari dibulan syawal adalah:
  1. Maka nilai puasanya setahun penuh
  2. Dicintai Allah dan meraih ampunan dosa (QS 3:31)
  3. Meraih syafaat Rasulullah dan bersama beliau karena menghidupkan sunnah beliau, "Siapa yang menghidupkan sunnahku maka sungguh ia mencintaiku dan siapa yang mencintaiku bersamaku di Syurga"
  4. Tanda meningkat iman dan taqwanya karena itulah disebut "Syawal" bulan peningkatan
  5. Menutupi kekurangan selama shoum Romadhon
  6. Diantara tanda ikhlas, gemar dengan amal sunnah, kalau wajib ya kewajiban tetapi kalau sunnah adalah kerelaan seorang hamba mengabdi kepada Allah
  7. Cara terbaik memupuk keimanan kepada Allah dan kecintaan kepada NabiNya
  8. Hamba Allah yang beriman cerdas adalah semua sunnah dihidupkan sebagai bekal di akhirat kelak.

Puasa syawal bisa dengan dua cara, boleh berturut-turut enam hari setelah Idul Fitri atau puasa enam hari selama di bulan Syawal.  Bagi muslimat yang berhutang lebih utama bayar puasa dulu. 

Semoga Allah selalu hiasi hidup kita dengan kesenangan ibadah dan kemuliaan akhlak... Aamiin".

Minggu, 26 Agustus 2012

Dewan Masjid Akan Rombak Masjid se-Indonesia



REPUBLIKA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) bakal mengatur tata suara di masjid-masjid secara sentralisasi. Ide untuk mengemukakan kekhasan lokal masjid Indonesia juga mulai digagas. Semua ini berkaitan dengan program kerja kepengurusan DMI yang baru periode 2012-2017.
"Perbaikan fungsi masjid akan dimulai dari fisiknya dulu," papar Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla usai bertemu Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor Kementerian Agama (Kemenang), Selasa (7/8).

Mantan Wakil Presiden ini berniat mulai memperbaiki tampilan tata suara serta arsitektur sekitar 800 ribu masjid yang tersebar di seluruh Indonesia. Sound system diperbaiki, ujarnya, agar jamaah di masjid tidak mengantuk. "Tahun depan kita uji coba sentralisasi suara tarhim atau pengajian yang diatur lewat relay radio tiap kota. Zikir dan pengajian diatur, seperti itulah," papar JK.

Dia optimistis rencana ini bakal berjalan mulus. Semua pihak diyakininya bakal menerima, lantaran suara tarhim yang dikumandangkan sebelum adzan itu bersumber dari suara asli qori', Sehingga terdengar lebih syahdu. Apalagi, sebut JK, percobaan selama 20 tahun telah dilakukan di kota asalnya, Makassar, lebih tepatnya di Masjid Al Markaz. 

Gagasan kedua terkait perbaikan fisik masjid terkait arsitekturnya. Inspirasi gaya lokal tropis akan menjadi tema besar seluruh masjid Indonesia kelak. Caranya, ujar JK, DMI akan membentuk pusat konsultasi arsitektur pembangunan masjid. Gaya arsitekur yang menjadi garis mainstream kelak bersifat dinamis. Bisa terpengaruh gaya Asia, ataupun Timur Tengah. Namun, semuanya harus dipadukan dengan mencari ciri bangunan tropis khas Nusantara.

"Sebaiknya arsitektur bangunan masjid dipengaruhi unsur lokal religius," ujar JK. Kedatangan JK berikut ide-ide lugasnya disambut dengan tangan terbuka oleh Menteri Agama Suryadharma Ali. Pihaknya sudah mempunyai seperangkat program sinergis antara DMI dengan kementeriannya. 

Senin, 20 Agustus 2012

Sejarah, Hukum dan Praktik Tarawih



 Shalat tarawih adalah bagian dari pada Qiyamu Ramadlan. Karena itu, mari kita lakukan ibadah shalat tarawih dengan sungguh-sungguh dan memperhatikannya serta mengharapkan pahala dan balasan dari Allah swt, Karena Malam Ramadlan adalah kesempatan yang terbatas bilangannya dan orang mu’min yang berakal akan memanfaatkannya dengan baik tanpa ada yang terlewatkan.Jangan sampai kalian meninggalkan shalat tarawih, jika ingin memperoleh pahala shalat tarawih. Dan jangan pula kembali dari shalat tarawih sebelum imam selesai darinya dan dari shalat witir, agar mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW: “Barangsiapa mendirikan shalat malam bersama imam sehingga selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk”. (HR. Sunan, dengan sanad shahih).
Hukum Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan khusus pada malam bulan Ramadlan yang dilaksanakan setelah shalat Isya’ dan sebelum sholat witir.
Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan kaum hawa (perempuan), karena tarawih telah dianjurkan beliau Nabi Muhammad saw kepada ummatnya.
Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar dibulan Ramadlan yang penuh berkah, keagungan dan keutamaan disisi Allah swt. Sebagaimana termaktub dalam Hadist Nabi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: Dari Abi Hurairah ra: sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda; “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridlo dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra: Rasulullah SAW menggemarkan shalat pada bulan Ramadlan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: “Barang siapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadlan hanya karena iman dan mengharapkan ridla dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (HR: Muslim).
Maksud kata “Qoma Ramadlan” dalam hadist di atas adalah melaksanakan ibadah untuk menghidupkan malamnya bulan Ramadlan dengan cara melaksanakan shalat tarawih, dzikir, membaca al-Qur’an dan ibadah-ibadah sunnah lainnya sebagaimana yang dianjurkan beliau Nabi saw. Dan orang-orang yang melakukannya dengan didasari iman dan mengharapkan keridlo’an Allah, maka Allah swt akan mengampuni dosa-dosa kecilnya yang telah lewat.
Sejarah Shalat Tarawih
Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadlan, dan shalat tarawih ini dikerjakan beliau Nabi pada tanggal 23 Ramadlan tahun kedua hijriyyah, namun pada masa itu beliau Nabi mengerjakan shalat tarawih tidak di masjid terus menerus, kadang di masjid, kadang mengerjakannya di rumah. Sebagaimana dalam Hadist:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin ra: sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu malam hari sholat di masjid, lalu banyak orang sholat mengikuti beliau, beliau sholat dan pengikut bertambah ramai (banyak) pada hari ke-Tiga dan ke-empat orang-orang banyak berkumpul menunggu beliau Nabi, tetapi Nabi tidak keluar (tidak datang) ke masjid lagi. Ketika pagi-pagi, Nabi bersabda: “sesungguhnya aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang kemasjid karena aku takut sekali kalau sholat ini diwajibkan pada kalian”. Siti ‘Aisyah berkata: “hal itu terjadi pada bulan Ramadlan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah melaksanakan sholat tarawih, pada malam hari yang ke-dua beliau datang lagi mengerjakan sholat dan pengikutnya tambah banyak. Pada malam yang ketiga dan ke-empat Nabi tidak datang ke masjid, dengan alasan bahwa beliau takut sholat tarawih itu akan diwajibkan Allah, karena pengikutnya sangat antusias dan bertambah banyak, sehingga hal ini ada kemungkinan beliau berfikir,  Allah sewaktu-waktu akan menurunkan wahyu mewajibkan sholat tarawih kepada ummatnya, karena orang-orang Muslimin sangat suka mengerjakannya. Jika hal ini terjadi tentulah akan menjadi berat bagi ummatnya. Atau akan memberikan dugaan kepada ummatnya, bahwa sholat tarawih telah diwajibkan, karena sholat tarawih adalah perbuatan baik yang selalu dikerjakan beliau Nabi, sehingga ummatnya akan menduga sholat tarawih adalah wajib. Hal ini sebagaimana keterangan dibawah ini:
أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ اِنْتَهَى
Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni sesuatu dari amal kebaikan dan diikuti ummatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas ummatnya”.
Langkah bijaksana dan sangat sayangnya beliau Nabi saw kepada ummatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan:
1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjama’ah di Masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada ummatnya.
2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.
3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan roka’at dan ketentuan roka’at shalat Tarawih secara rinci.
Jumlah Roka’at Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Abu Bakar Dan Umar Ra.
Shalat tarawih adalah bagian dari shalat sunnah Al-Mu’akkadadah (sholat sunnah yang sangat disunnahkan). sedangkan roka’at shalat tarawih adalah 20 roka’at tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan sahabat Umar dan mayoritas sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya, baik ulama’ salaf atau ulama’ kholaf mulai masa sahabat Umar sampai sekarang ini, bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama’ madzhab, Syafi’I, Hanafi, Hanbali dan mayoritas Madzhab Maliki, karena dalam Madzhab Malikyi ini masih ada khilaf, seperti hadist yang diriwayatkan dari Imam Malik bin Anas ra, Imam darul Hijroh Madinah yang berpendapat bahwa shalat tararawih itu lebih dari 20 roka’at sampai 36 roka’at. Adapun hadist Malik bin Anas adalah sebagaimana berikut: Beliau berkata; “Saya dapati orang-orang melakukan ibadah malam di bulan Ramadlan “yakni shalat tarawih” dengan tiga puluh sembilan roka’at yang tiga adalah sholat Witir”.
Dan Imam Malik sendiri memilih 8 rokaat namun secara mayorits Malikiyyah yaitu sesuai dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah yang telah sepakat bahwa shalat tarawih adalah 20 roka’at, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’nya.
Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Abu Bakar Ra.
Shalat tarawih Pada masa Kholifah Abu Bakar ra. Umat Islam melaksanakan shalat sendiri-sendirian atau berkelompok ada 3 ada 4 dan ada yang 6 orang.
Pada masa kholifah Abu Bakar shalat tarawih dengan satu imam di masjid belum ada, sehingga pada masa tersebut roka’at shalat tarawihpun belum ada ketetapan yang secara jelas, karena para shahabat ada yang melaksanakan shalat 8 roka’at kemudian menyempurnakan di rumahnya seperti pada keterangan di awal.
Shalat Tarawih Pada Masa Sahabat Umar Ra.
Setelah sayyidina umar mengetahui umat Islam shalat tarawih dengan sendiri-sendirian, barulah muncul dalam pikirannya untuk mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat tarawih di dalam masjid dengan satu imam, sebagaimana keterangan dibawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا النَّاسُ فِي رَمَضَانَ يُصَلُّونَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا هَؤُلَاءِ ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ نَاسٌ لَيْسَ مَعَهُمْ قُرْآنٌ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ يُصَلِّي وَهُمْ يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَابُوا وَنِعْمَ مَا صَنَعُوا (رواه أبو داود)
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra, beliau berkata: “Rasulullah saw keluar di bulan Ramadlan, beliau melihat banyak manusia yang melakukan shalat tarawih di sudut masjid, beliau bertanya, “Siapa mereka?” kemudian di jawab: “Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai al-Qur’an (tidak bisa menghafal atau tidak hafal al-Qur’an), dan sahabat Ubay bin Ka’ab sholat mengimami mereka, lalu Nabi berkata: “benar mereka itu, dan sebaik-baiknya perbuatan adalah yang mereka lakukan”. (HR: Abu Dawud).
Kemudian Sahabat Umar berinisiatif mengumpulkan para sahabat shalat Tarawih dalam satu Masjid dengan satu imam. Sebagaimana keterangan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (رواه البخاري)
Artinya: “Dari ‘Abdirrohman bin ‘Abdil Qori’ beliau berkata; “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khatthab ra ke Masjid pada bulan Ramadlan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjama’ah”. Lalu Sayyidina Umar berkata: “Saya punya pendapat andai kata mereka aku kumpulkan dalam jama’ah satu imam, niscaya itu lebih bagus”. Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni shohabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan sholat tarawih dengan berjama’ah di belakang satu imam. Umar berkata: “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjama’ah)”. (HR: Bukhari).
Dari sini sudah sangat jelas bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan tarawih dengan cara berjama’ah adalah sahabat Umar ra, sedangkan jama’ah shalat tarawih pada waktu itu dilakukan dengan 20 roka’at. Sebagaimana keterangan:
عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ , قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً (رواه مالك)
 “Dari Yazid bin Ruman telah berkata: “Manusia senantiasa melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadlan sebanyak 23 rokaat“. (HR. Malik)
Yang dimaksud 23 roka’at adalah, melaksanakan shalat Tarawih 20 roka’at dan witir. Dengan bukti hadist yang diriwayatkan Sa’ib bin Yazid:
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً (راه البيهقي وَصَحَّحَ إِسْنَادَهُ النَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُ)
Artinya: “Dari Saaib bin Yazid berkata: “para sahabat melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadlan sebanyak 20 roka’at”. (HR. Al-Baihaqi).
Dua dalil di atas sangat jelas sekali menjelaskan jumlah bilangan shalat tarawih 20 roka’at, dalil tersebut juga dikuatkan dengan perilaku para shahabat yang telah mengikutinya bahkan Sayyidah ‘Aisyahpun juga mengikuti, hal ini telah menunjukkan menjadi ijma’ sahabat karena tiada satu orangpun yang mengingkari atau menentang, begitu juga para ulama’ empat madzhab atau madzhab lainnya. Jadi shalat tarawih 20 roka’at ini sangat jelas dan harus kita ikuti karena ini adalah sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang harus kita ikuti, dan Sayyidina Umar adalah juga salah satu sahabat yang telah diakui kebenarannya oleh Nabi. Sebagaimana sabda Nabi:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ  قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ (رواه الترمذي)
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati umar”. (HR. Turmudzi).
Dan Hadist Nabi SAW:

وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ)
Artinya: “Dan sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: “maka ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rosyidin yang mendapatkan pentunjuk setelah aku meninggal, maka berpegang teguhlah padanya dengan erat”.
Dan Hadist Nabi SAW:
عَنْ حُذَيْفَةُ هُوَ الَّذِي يَرْوِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِقْتَدُوا بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ ( أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ)
Artinya: “Dari Hudzaifah ra ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda; “ikutilah dua orang setelahku, yakni abu bakar dan ‘Umar”. (HR. Turmudzi).
Shalat Tarawih Menurut Pandangan Ulama’
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ إلَى أَنَّ التَّرَاوِيحَ عِشْرُونَ رَكْعَةً لِمَا رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ مِنْ قِيَامِ النَّاسِ فِي زَمَانِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنه بِعِشْرِينَ رَكْعَةً وَجَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ عَلَى هَذَا الْعَدَدِ مِنْ الرَّكَعَاتِ جَمْعًا مُسْتَمِرًّا قَالَ الْكَاسَانِيُّ: جَمَعَ عُمَرُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَهْرِ رَمَضَانَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله تعالى عنه فَصَلَّى بِهِمْ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِ أَحَدٌ فَيَكُونُ إجْمَاعًا مِنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ. وَقَالَ الدُّسُوقِيُّ وَغَيْرُهُ: كَانَ عَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ. وَقَالَ ابْنُ عَابِدِينَ: عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا. وَقَالَ عَلِيٌّ السَّنْهُورِيُّ: هُوَ الَّذِي عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ وَاسْتَمَرَّ إلَى زَمَانِنَا فِي سَائِرِ الْأَمْصَارِ وَقَالَ الْحَنَابِلَةُ: وَهَذَا فِي مَظِنَّةِ الشُّهْرَةِ بِحَضْرَةِ الصَّحَابَةِ فَكَانَ إجْمَاعًا وَالنُّصُوصُ فِي ذَلِكَ كَثِيرَةٌ. (الموسوعة الفقهية . ج 27 ص 142)
Artinya: “Maka menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama’ Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabillah, Dan sebagian malikiyyah, bahwa shalat tarawih adalah 20 roka’at, karena pada hadist yang telah diriwayatkan Malik bin Yazid bin Ruman dan Imam al-Baihaqyi dari Saib bin Yazid tentang shalatnya umat Islam di masa Sayyidina Umar bin Khatthab ra dengan 20 roka’at, dan Umar mengumpulkan manusia untuk melakukan tarawih 20 roka’at dengan jama’ah (golongan) yang terus menerus sampai sekarang. Imam As-Sakakyi berkata: Umar telah mengumpulkan para sahabat Rasulullah saw pada Ubay bin Ka’ab ra, kemudian Ka’ab sholat mengimami mereka 20 roka’at, dan tidak ada satu orang pun yang mengingkarinya, maka hal itu sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) mereka. Dan Imam Ad-Dasukyi berkata: dan itu yang dilakukan shohabat dan tabi’in, dan Imam Ibnu ‘Abidin berkata: itu adalah yang dilakukan manusia mulai dari bumi timur sampai bumi barat, dan ‘Ali As-Sanhuryi berkata: itu adalah yang dilakukan manusia sejak dulu sampai masaku dan masa yang akan datang selamanya, dan berkata ulama’ Hanabilah: “ini telah yaqin terkenal (mashur) di masa para sahabat, maka ini merupakan ijma’ dan banyak dalil-dali Nash yang menjelaskanya.
Imam Ibnu Taimiyyah dan Syekh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahab juga menegaskan sebagaimana berikut:
Keterangan yang terdapat dalam sebuah kitab “Tashhih Hadistis Sholah At-Tarawih Isriina Roka’ah “ . Imam ibnu Taimiyyah juga sepakat dan berpendapat, bahwa rok’at shalat tarawih 20 rika’at, dan beliau menfatwakan sebagaimana berikut, Artinya: Imam Ibnu Taimiyyah berkata dalam fatwanya, “Telah terbukti bahwa sahabat bin Ubay bin Ka’ab mengerjakan sholat Ramadlan bersama-sama orang pada waktu itu sebanyak 20 roka’at, lalu mengerjakan Witir 3 roka’at, kemudian mayoritas Ulama’ mengatakan bahwa itu adalah sunnah. Karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muhajiriin dan Anshor, dan tidak ada satupun diantara mereka yang menentang atau melanggar perbuatan itu”. Dan di dalam kitab “Majmu’ Fatawyi Al-Najdiyyah” diterangakan tentang jawaban Syekh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahab tentang bilangan roka’at shalat tarawih. Ia mengatakan bahwa setelah sahabat Umar mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat berjama’ah kepada sahabat Ubay bin Ka’ab, maka sholat yang mereka lakukan adalah 20 roka’at”.
Niat Shalat Tarawih
أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا / إِمَامًا للهِ تَعَالَى. الله أكبر….
Doa Setelah Sholat Taraweh
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا بِاْلإِيْمَانِ كَامِلِيْنَ وَلِفَرَائِضِكَ مُؤَدِّيْنَ وَلِلصَّلاَةِ حَافِظِيْنَ وَلِلزَّكَاةِ فَاعِلِيْنَ وَلِمَا عِنْدَكَ طَالِبِيْنَ وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ وَعَنِ اللَّهْوِ مُعْرِضِيْنَ وَفِي الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ وَفِي اْلأَخِرَةِ رَاغِبِيْنَ وَبِالْقَضَآءِ رَاضِيْنَ وَلِلنَّعْمَاءِ شَاكِرِيْنَ وَعَلَى الْبَلاَءِ صَابِرِيْنَ وَتَحْتَ لِوَآءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَائِرِيْنَ وَإِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ وَإِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ وَعَلَى سَرِيْرَةِ الْكَرِيْمَةِ قَاعِدِيْنَ وَمِنْ حُوْرٍ عِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ وَمِنْ سُنْدُسٍ وَإِسْتِبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آكِلِيْنَ وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفًّى شَارِبِيْنَ بِأَكْوَابٍ وَأَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مِنْ مَعِيْنٍ مَعَ الَّذِيْنَ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيْقًا ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. دَعْوَاهُمْ فِيْهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيْهَا سَلاَمٌ وَأَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا فِيْ لَيْلَةِ هَذَا الشَّهْرِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَآءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلاَ تَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَاءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ، اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا وُضُوْئَنَا وَصَلاَتَنَا وَقِيَامَنَا وَقِرَائَتَنَا وَرُكُوْعَنَا وَسُجُوْدَنَا وَقُعُوْدَنَا وَتَسْبِيْحَنَا وَتَهْلِيْلَنَا وَتَمْجِيْدَنَا وَخُشُوْعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَلاَ تَضْرِبْ بِهَا وُجُوْهَنَا يَا إِلَهَ الْعَالَمِيْنَ وَيَا خَيْرَ النَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ.
Niat Sholat Witir
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا / مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى. الله أكبر ….
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً إِمَامًا / مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى. الله أكبر ….
Dzikir Setelah Shalat Witir
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ×3 . سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّنَا وَرَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ.
Doa Setelah Shalat Witir
اَللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ: اللَّهُمَّ عَذِّبِ الْكَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِك , وَيُكَذِّبُونَ رَسُولَكَ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ، وَيَدِيْنُوْنَ دِينًا غَيْرَ دِينِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ , وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِهِمْ الْإِيمَانَ وَالْحِكْمَةَ، وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُولِكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوْفُوا بِعَهْدِك الَّذِي عَاهَدَتْهُمْ عَلَيْهِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّك وَعَدُوِّهِمْ إلَهَ الْحَقِّ فَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ. (اللَّهُمَّ إنَّك عَفْوٌ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا يَاكَرِيمْ ×3)

Jumat, 17 Agustus 2012

Idhul Fitri Diperkirakan Jatuh Ahad



Jakarta (Pinmas)—Pemerintah memperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah bertepatan pada Ahad (19/8) mendatang. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menggelar sidang istbat untuk menentukan 1 Syawal 1433 Hijriyah.
Kemungkinan lebaran bareng tahun ini antara Muhammadiyah dengan Nahdlatul Ulama terbuka. Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan 1 Syawal jatuh pada Ahad (19/8), dan peluang NU bakal merayakan lebaran bersama Muhammadiyah terbuka lantaran almanak NU tertera 1 Syawal 1433 Hijriyah jatuh pada tanggal yang sama.
Anggota Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, KH Marifat Iman memperkuat 1 Syawal tepat pada 19 Agustus 2012 dengan perhitungan posisi hilal saat 17 Agustus 2012, masih di bawah ufuk. “Maka bulan baru 1 Syawal 1433 H jatuh pada lusa harinya, yaitu 19 Agustus,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI ini.
Posisi hilal seperti itu, ulas Marifat, memungkinkan semua umat Islam akan sepakat menetapkan awal bulan pada lusa harinya.
Kemenag akan menggelar sidang itsbat penentuan Idul Fitri atau 1 Syawal pada Sabtu (18/8) sore di Gedung Kemenag Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat menjelaskan pelaksanaan sidang tersebut diselenggarakan Sabtu sore karena pertimbangan perhitungan hisab. Lantaran saat itu hilal sudah di atas nol derajat. “Kami memperhitungkan 1 Syawal dan Idul Fitri berdasarkan hisab dan rukyat. Memang diperkirakan Lebaran atau Idul Fitri akan jatuh pada Minggu (19/8),” ujarnya.
Agar seluruh pandangan yang selama ini berbeda dalam konsep penghitungan, Kemenag kembali mengundang seluruh ormas Islam serta para ahli astronomi yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat saat sidang itsbat berlangsung. Bahrul berharap, Muhammadiyah yang pada sidang istbat penentuan awal Ramadhan tidak hadir bisa mengirimkan perwakilannya. “Peran pemerintah sebagai mediator,” ungkap Bahrul. (rep)